Fenomena grooming mencuat terkait terbitnya buku berjudul Broken Strings, satu bentuk kekerasan perempuan dan anak, dengan pelaku orang dewasa yang membangun kepercayaan kepada korbannya. Realitanya, dari tahun ke tahun angka kekerasan kepada perempuan dan anak semakin meningkat. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi Forum Diskusi Denpasar 12 kembali mengambil tema kekerasan pada perempuan dan anak, kali ini, pada Rabu 28/1 lebih spesifik tentang tema grooming anak ditinjau dari perspektif hukum dan psikologi. Forum mendatangkan narasumber yakni Amelia Anggraini, anggota DPR, AKBP Dwi Astuti S.H,M.A, Debora Basaria, M.Psi, Psikolog, dosen psikologi Universitas Tarumanegara, Fitra Sugiyono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan penanggap Dr. Livia Iskandar dari Yayasan Pulih.
Amelia Anggraini memulai dengan mengajukan dua pertanyaan, siapa yang tahu kasus Aurelia? Dan siapa yang sudah membaca Broken Strings ? Menurutnya grooming sesuatu nyata, dekat dan tanpa disadari bahkan oleh korban sendiri. Ia menyimpannya karena takut, malu dan tidak ada yang percaya. Grooming bukan hanya chatt mesra saja tapi proses pelaku mendekati korban dan ada brainwash,eksploitasi seksual bahkan ekonomi, dan sering tampak wajar di rumah padahal yang terjadi adalah manipulasi perspektif. Amelia kemudian menyoroti bagaimana mudah implementasi aturan yang ada dan sesuai standar dan lintas lembaga, penegakan hukum yang konsisten, grooming sering terjadi di ruang privat, mekanisme pelaporan menjadi kunci, perlindungan data dan privasi anak serta literasi digital yang nyata dan bukan seremonial serta ada debat publik.
Ekonomi digital yang sehat semestinya tidak boleh dibangun di atas kerentanan anak. Lantas, kalau ini terjadi lalu harus bagaimana? Banyak daerah yang memiliki UPTD PPA, sebaiknya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak boleh sendiri serta pendekatannya berbasis korban.
AKBP Dwi Astuti, Kanit II Subdit II Dit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dan Bareskrim dalam salah satu paparannya menyorot pertanggungjawaban hukum pelaku grooming adalah bertanggung jawab secara pidana dan dapat dikenai hukuman berlapis (Undang-Undang Perlindungan Anak ditambah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika(UU ITE). Serta dapat dikenai pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang dekat (guru, keluarga, dan tokoh agama), dilakukan berulang dan menimbulkan trauma berat bagi korban.
Ia juga menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi korban yakni : Hak pendampingan hukum, perlindungan identitas korban, rehabilitasi psikologis dan sosial, restitusi atau ganti kerugian, keadilan restoratif yang berpusat kepada korban. Catatan pentingnya adalah tidak ada Restoratif Justice (RJ) untuk tindakan pada anak.
Ketika ditanya tentang berapa tahun masa pelaporan, Dwi menjelaskan bahwa kedaluwarsa khusus grooming tidak ada ketentuan khusus artinya kekerasan seksual apapun biasanya sudah lewat bulan atau tahun. Dari kejadian suatu perkara sampai melapor, kadang perlu jangka waktu cukup lama.
Ia juga menjelaskan dampak grooming terhadap anak yakni trauma psikologis jangka panjang, rasa bersalah dan malu, gangguan kepercayaan terhadap orang dewasa, depresi, kecemasan, hingga risiko menyakiti diri sendiri.
Lantas pencegahannya bagaimana? edukasi anak tentang batasan tubuh dan privasi, membangun komunikasi terbuka dengan anak, pengawasan penggunaan internet dan media sosial, mengajarkan anak berani berkata “tidak” dan melapor, edukasi bagi orangtua, pendidik dan komunitas. Komunitas dan masyarakat berperan penting melindungi anak dari pelecehan seksual, termasuk child grooming, penting untuk memahami pengertian tanda-tanda, dan pola perilaku pelecehan seksual terhadap anak.
Fitra Sugiyono, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menjadi narasumber berikutnya mengatakan bahwa child grooming belum memiliki terjemahan resmi dan baku dalam Bahasa Indonesia. Bisa diartikan bahwa proses ketika orang dewasa memanipulasi psikologis dan emosional dan dilakukan secara bertahap untuk membangun hubungan, kepercayaan, ikatan emosional dengan anak. Dalam praktik sehari-hari, child grooming dijelaskan dengan berbagai cara : 1. Child grooming/grooming, 2. Pelecehan seksual non fisik/tidak langsung, 3. Manipulasi emosional anak, 4. Penjerat anak/seksual anak.
Child grooming terjadi secara bertahap dan jangka panjang, bukan spontan, prosesnya berlangsung mingguan hingga bulanan. Dimulai sejak pelaku membangun komunikasi awal hingga terbentuk kontrol dan kerahasiaan. Risiko meningkat saat anak dalam kondisi rentan secara emosional, awalnya tampak normal/positif, lalu berubah menjadi menakutkan dan mengisolasi.
Fitra juga mengatakan bahwa pelaku child grooming melakukan manipulasi bertahap untuk membangun kepercayaan, ketergantungan emosional dan kerahasiaan. Anak dibuat percaya hubungan tersebut istimewa atau penuh kasih, bukan kekerasan. Dengan faktor utama : kerentanan anak (emosional, sosial, digital), ketimpangan relasi kuasa, akses dan kepercayaan, masalah keluarga, serta minimnya literasi digital dan pengawasan orang dewasa.
Lantas apa yang mesti dilakukan oleh orangtuanya? Melindungi anak agar tidak jadi korban dengan cara penguatan pengasuhan dan peran orangtua serta keluarga, Menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak, membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan, menetapkan batasan yang jelas baik offline maupun online, memantau aktivitas anak secara wajar, mengajarkan otonomi tubuh dan mengenali bentuk kekerasan seksual, mendorong anak berani melapor dengan dukungan keluarga.
Regulasi di Indonesia terkait child grooming ada beberapa yaitu : Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 35/2014,Pasal 76E, istilah yang digunakan : “Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.” Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12/2022,Pasal 5 “Pelecehan seksual non-fisik”, Undang-Undang Pornografi 44/2008 “Pornografi anak”, Undang-Undang ITE 19/2016, Pasal 27 “konten melanggar kesusilaan”, dan KUHP Baru (2026), Pasal 290-293 “perbuatan cabul/kesusilaan.”
Apa upaya yang dilakukan Kementerian PPPA? Tahun 2025 ada Peraturan Pemerintah (PP) peta jalan perlindungan anak daring, Kementerian dan lembaga khususnya dan KPPA mengembangkan beberapa modul yang bisa diakses di laman KPPA dan ada beberapa modul pengasuhan anak di ranah daring. Ketiga adalah menyasar ke sekolah dengan peningkatan kapasitas guru dan anak dan forum anak.
Menurut Debora Basaria, psikolog yang juga menjadi narasumber, ciri-ciri child grooming yang perlu diwaspadai : bukan hal mudah,pelaku sering kali tampak ramah dan perhatian, namun ada beberapa ciri yang dapat dijadikan tanda awal bahwa sebuah hubungan antara anak dan orang dewasa patut diwaspadai, salah satu cirinya adalah jika anak tiba-tiba memiliki hubungan yang sangat dekat dengan orang yang jauh lebih tua tanpa alasan jelas, terutama jika hubungan itu dibangun secara tersembunyi dan anak diminta merahasiakannya dari keluarga. Anak yang menjadi sasaran grooming juga mungkin menunjukkan perubahan perilaku yang tiba-tiba. Isolasi dari teman atau keluarga, mungkin dari teman sebaya mereka atau anggota keluarga lain, karena pelaku mencoba memisahkan korban dari dukungan sosial. Perubahan kinerja sekolah. Turunnya nilai akademik atau kehilangan minat pada sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler bisa menjadi tanda bahwa anak mengalami kesulitan emosional.
Ada lagi tanda-tanda lain seperti kecemasan atau depresi. Tanda-tanda kecemasan, depresi, atau penurunan harga diri yang tidak dapat dijelaskan. Perilaku seksual yang tidak pantas sesuai usianya. Menunjukkan pengetahuan seksual anak yang tidak sesuai usia atau perilaku yang bersifat seksual. Penggunaan bahasa yang tidak sesuai. Menggunaan bahasa atau istilah yang tidak sesuai usia, yang mungkin mereka pelajari dari pelaku.
Apakah child grooming sama dengan pedofilia? Kesamaan di antara keduanya terletak pada fokus perilaku seksual terhadap anak-anak. Akan tetapi pedofilia memiliki arti perilaku ketertarikan seksual pada anak-anak, sedangkan child grooming adalah tindakan yang dilakukan untuk memfasilitasi pelecehan anak. Artinya tidak semua yang melakukan child grooming adalah pedofil, meskipun banyak pedofil yang melakukan grooming, sebagai cara untuk mendekati dan memanipulasi korban. Sebaliknya ada pelaku grooming yang mungkin tidak memiliki ketertarikan terhadap anak tetapi memilih untuk mengeksploitasi mereka karena kesempatan atau alasan lain.
Terakhir adalah bahaya dan dampak child grooming. Dampaknya sangat serius dan bertahan lama. Dampak emosional antara lain, anak-anak yang mengalami grooming dan pelecehan sering mengalami trauma emosional yang parah. Mereka mungkin mengembangkan gangguan kecemasan, depresi, gangguan stress pasca trauma atau masalah kesehatan mental lainnya. Pada grooming sering melibatkan pengkhianatan kepercayaan karena pelaku biasanya membangun hubungan yang dekat dengan korban sebelum melakukan pelecehan. Hal ini bisa membuat korban kesulitan untuk mempercayai orang lain di masa depan, termasuk anggota keluarga, teman dan otoritas. (Ast)


