Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Zen Rahmat Sugito  atau biasa disebut Zen RS, Pemimpin Redaksi Narasi pada sesi talkshow GembiraFest ke-2 Sabtu (17/8), dimoderatori oleh Cika, asisten peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan bahwa supremasi masyarakat sipil di Indonesia hanyalah di rentang waktu 1945-1957 saja. Setelah itu supremasi sipil minus. Masa yang hampir sama juga ditemui pada kurun pasca reformasi yakni 1998-2004 sampai Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE) disahkan. Itu artinya supremasi sipil republik ini pernah optimal hanya 15 tahun, dan Indonesia devisit plus elitis. Ia menilai kebebasan sipil saat ini memiliki  score  4 dari 10 saja.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam keadilan transisi ada empat hal yang perlu dilakukan  yakni pencarian kebenaran, penuntutan, reparasi dan reformasi institusi. Dan saat ini sudah saatnya keadilan bertransisi. Demikian dikatakan Yosi Krisharyawan dari Yayasan Yaphi ketika berbicara menyangkut hak-hak  para korban yang saat itu datang di Ruang Anawim Yayasan Yaphi Surakarta. Mereka para korban Hak Asasi Manusia (HAM) Berat 65 yang selama ini didampingi oleh Yayasan Yaphi dan berasal dari beberapa kabupaten dan kota eks Karesidenan Surakarta.

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Mike Verawati Tangka dari Koalisi Perempuan Indonesia bersama-sama dengan Yayasan Kesehatan Perempuan dan  lembaga lain sedang membahas Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) Kesehatan  yang terdiri dari 1.072 pasal. PP ini banyak sekali yang diatur karena UU Kesehatan yang disahkan cukup besar dan hampir sama atau setara dengan UU Omnibuslaw. Karena pengaturannya banyak sekali dan  isi tentang kesehatan dimensinya banyak juga serta ter-interseksional dengan pengaturan lainnya. Demikian pernyataan Mike sebagai pembicara pertama pada konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil untuk Layanan Kesehatan yang Adil dan Inklusif, Jumat (9/8).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada banyak sekali persoalan terkait statelessness di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Utara. Dan berbagai upaya telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait hal tersebut. Di antaranya adalah Komnas HAM Indonesia, Malaysia dan Philipina dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) lalu mencari solusi terbaik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kajian dari BRIN.

Add a comment