Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tandu Ramba, motivator pembangunan masyarakat wilayah Sulawesi dalam zoom meeting yang diselenggarakan oleh Seknas Jaringan Kerja Lembaga Kristen Indonesia (JKLPK) Jumat (20/1) menyatakan mengapa tema perubahan iklim menjadi penting, sebab ada amanat dari Allah untuk memelihara ciptaan-Nya. Selain itu karena strategi pembangunan nasional adalah pembangunan rendah emisi dan  semua sektor terdampat oleh perubahan iklim maka ia juga memaparkan terkait adaptasi perubahan iklim termasuk dalam pendanaan yakni Dana Desa dan tersedianya berbagai pendanaan dari pemerintah maupun NGO internasional.

Dampak perubahan iklim di Toraja daerah yang menjadi fokus penelitian adalah curah hujan meningkat, curah hujan ektrem, peningkatan suhu, kelembaban meningkat, menurunnya kesuburan dan kesehatan tanah, berisiko longsor dan banjir, musim tanam yang tidak pasti, serangan hama dan penyakit  serta gagal panen.

Bencana iklim dan perubahan iklim terjadi  menurut Tandu Ramba sebab  

-Tidak dibangunnya kemampuan mengatasi bencana dan mengelola risiko iklim akan berpotensi meningkatkan kerentanan

-Tingginya tingkat kerusakan infrastruktur dan fasilitas pelayanan sosial -kesehatan, pendidikan, sanitasi, dll

- Semakin menurunnya kualitas lingkungan (akses air bersih semain sulit, menurunnya kualitas sumberdaya lahan dan air)

- Menurunnya penghasilan masyarakat aibat gangguan iklim erhadap sumber pendapatannya.

Menurut penelitian yang dilakukan pada masyarakat Toraja terkait persepsi masyarakat terhadap perubahan iklim adalah Prosentase responden paling tinggi pada perubahan/pergeseran musim, berikutnya perubahan suhu udara, berikutnya presentase semakin menurun yakni air bersih semaKin sulit, perubahan curah hujan peningkatan frekuensi bencana dan cuaca ekstrem sering terjadi.

Di Tanah Toraja  curah hujan kumulatif 1-3 hari berturut-turut cenderung meningkat. Proyeksi perubahan frekuensi dan intensitas curah hujan ekstrem : di masa depan, kejadian hujan ekstrem akan semakin terjadi.

 

Potensi Dampak Perubahan Iklim ke Depan

Potensi dampak perubahan iklim ke depan yakni berubahnya peluang maju mundurnya Awal Musim Hujan (AMH)  yang akan memberikan tantangan tersendiri khususnya dalam pengelolaan sistem pertanian dimana penentuan waktu dan pola tanam sangat berkaitan erat dengan datangnya awal musim hujan.

Meningkatnya peluang curah hujan ekstrem di masa yang akan datang juga akan berpengaruh terhadap kemungkinan meningkatnya bencana terkait iklim sehingga akan memberkan tantangan terhadap sistem pengelolaan sektor dalam pengelolaan bencana  (pengembangan infrastruktur, tata ruang wilayah, pengembangan, sistem pertanian, perkebunan dan lain-lain).  

Berbagai upaya  telah dilakukan oleh masyarakat Toraja berupa bentuk kesiapan petani menghadapi perubahan iklim  dengan melakukan diversifikasi tanaman, menyesuaikan waktu penanaman, alternatif pekerjaan, dan menanam pohon.

Terkait gender dan perubahan iklim, rupanya perempuan dan laki-laki terdampak secara berbeda. Hal ini bisa dilihat dari peran perempuan dan laki-laki, kemampuan untuk mengatasi dampak iklim, fokus utama, akses ke sumber daya alam dan kontrol pada aset.

Hal ini dibenarkan oleh Trisna Harahap, moderator diskusi bahwa perempuanlah yang kemudian memiliki beban ganda untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di saat iklim tidak bersahabat. Perempuan yang akhirnya bertahan dan memiliki kekuatan untuk terus mengolah tanah pertanian mereka dan melakukan aksi-aksi pertahanan di tengah gejolak perubahan alam.

Sedangkan Haris CH. A.Oematan dari Yayasan CIS Timor di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan paparan tentang situasi iklim sebagian wilayah di daratan Timor adalah bergunung-gunung dan berbukit. Permukaan tanah kritis dan gundul sehingga peka terhadap erosi.  Sedangkan kondisi iklimnya musim hujan sangat pendek yaitu 3-5 bulan (Desember-Maret) sedangkan musim kemarau 7-8 bulan. Suhu saat ini sering dikisaran 35,4-42 derajat celcius. Kondisi iklim ini tentunya mempengaruhi pola bercocok tanam dan bertani masyarakat dimana sebagian merupakan tanah sawah kering dan 97% atau sekitar merupakan tanah kering dalam pekarangan. Serta hampir setiap tahun mengalami kemarau yang panjang.

Lalu perubahan iklim apa yang terjadi?  Adanya kerusakan lingkungan yang berakibat pendapatan berkurang dan berkurangnya debit air, lalu terjadinya badai Siklon menyebabkan gagal panen dan kegagalan panen mengaibatkan kerusakan lingkungan.

Bagaimana CIS Timor menyiasati perubahan iklim tersebut? Dengan melakukan adaptasi dengan sistem pengairan dan lingkungan yakni pembuatan sumur injeksi, tanam air, pembuatan embung mini dan menanam pohon dan pohon bakau. Sedangkan dalam sistem produksi makanan untuk perekonomian di antaranya melakukan budidaya ubi ungu, budidaya rumput laut dan pertanian pekarangan. (Astuti)

 

 

 

 

 

 

 

 



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar dalam perjuangan pemenuhan hak korban kekerasan seksual yang selama ini cenderung terabaikan. Namun saat ini masih banyak kalangan yang belum memahami secara utuh substansi yang terkandung didalamnya, termasuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pendamping korban, terlebih masyarakat awam.  Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap implementasinya, baik dari perspektif maupun teknis pelaksanaannya.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Yayasan YAPHI dalam upaya melakukan sosialisasi dan advokasi pencegahan tindak kekerasan pada perempuan dan anak melakukan siaran melalui podcast  NGO-PHI dan YouTube Yayasan YAPHI  bersama Host Yosi Krisharyawan dengan menghadirkan Lalli Nur Anisah dan perwakilan Suara Perempuan Alor. Laili Nur Anisah adalah pengajar hukum pidana dan perlindungan perempuan dan anak di Universitas Widya Mataram Yogyakarta, sedangkan Mariam dan Novi dihadirkan mewakili Suara Perempuan Alor.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

KETERANGAN PERS

Nomor: 01/HM.00/I/2023

 

Sikap Komnas HAM atas Pernyataan Presiden mengenai Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM)
 

 Komnas HAM RI telah mencermati Pernyataan Presiden RI terkait Laporan Tim PPHAM yang disampaikan pada 11 Januari 2023, yang secara garis berisi:

 

a. Pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa (Peristiwa 1965/1966, peristiwa Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003).

b. Komitmen pemulihan terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

c. Komitmen agar peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

d. Menugaskan Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam menindaklanjuti kedua komitmen tersebut di atas.

 

Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM :

a. Menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM;

b. Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu;

c. Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong

ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM;

d. Meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial;

e. Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014;

f. Meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM;

g. Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM. Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat;

h. Meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM;

i. Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.

 

 

Jakarta, 11 Januari 2023

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI
 

Atnike Nova Sigiro

Ketua

 

 

Narahubung :
Atnike Nova Sigiro (0812-9401-766)

Abdul Haris Semendawai (0895-3964-27682)


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sebagai refleksi akhir tahun pasca enam bulan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS),  Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) menyelenggarakan webinar “Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Penyandang Disabilitas” .