Lintas Berita

Diskusi Kelompok Perempuan Dukuh Tumpang Desa Porang Paring Belajar tentang Hukum

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Berlatarbelakang pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelumnya antara Yayasan YAPHI dengan para perempuan petani di Dukuh Tumpang, Desa Porang Paring Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dengan agenda pemetaan masalah sosial dan mengenal sejarah setempat. Dari hasil tersebut kemudian ditemukan bahwa kebutuhan masyarakat adalah di antaranya adalah terkait pengetahuan tentang hukum.

Selama ini menurut penuturan Sarmi, perempuan petani setempat menyatakan jika di lingkungannya tidak ada pertemuan RT atau PKK. Juga terkait akses informasi yang sulit, ditambah dengan akses kepada layanan Kesehatan juga masih minim. Hal ini juga disampaikan perempuan warga masyarakat lainnya, Rusmiyati, bahwa informasi terkait pandemi COVID-19 didapat dari media sosial dan televisi. Bidan desa sudah ada di desa Porang Paring, namun  lokasinya berjarak lumayan jauh dari Dukuh Tumpang yang beranggota 120 Kepala Keluarga (KK). Sarmi menyatakan bahwa di dukuh tersebut masih jauh dari perhatian pemerintah. Demikian salah satu unek-unek dari para perempuan Dukuh Tumpang Desa Porang Paring yang dihadiri oleh Tini, Rusmiyati, Supi, Sri Wahyu dan beberapa remaja perempuan di rumah Sucipto sekaligus Ketua KOMPAK pada Senin (9/11).

Dunung Sukocowati, fasilitator dari Yayasan YAPHI menyatakan bahwa masyarakat sendirilah yang mengetahui apakah ada hambatan/tantangan terkait aksesibilitas layanan informasi dan layanan Kesehatan. Masyarakat sendirilah yang mengerti akan kebutuhan-kebutuhan untuk pemberdayaan. Yayasan YAPHI yang memfasilitasi pertemuan melihat bahwa ada kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan dan pemerintah desa. Menurut Dunung, hal ini bisa disiasati dengan membuka komunikasi antara warga masyarakat dengan bertanya kepada pemangku kebijakan dari yang terkecil yakni kepada ketua RT, lalu ke ketua RW/kepala dusun, lalu ke kepala desa/lurah setempat. Menurutnya, para perempuan memiliki hak untuk bertanya tentang program-program pemerintah   sebagai warga masyarakat. Sedangkan untuk berani berbicara atau bertanya, diperlukan data yang ada dan valid.

Beberapa hal dari diskusi yang telah berlangsung kemudian dipetakan bahwa kebutuhan pendidikan dan pemahaman tentang hukum mutlak diperlukan. Para perempuan yang menjadi bagian masyarakat Desa Porang Paring ingin belajar kepada Yayasan YAPHI terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dan pemenuhan hak anak, juga ingin belajar tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Pendidikan, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang HAM,  dan lain sebagainya. Pertemuan yang dihadiri 13 perempuan tersebut kemudian mengerucut dengan pembentukan kelompok perempuan Desa Porang Paring dengan menjadwalkan akan adanya pendidikan dan pelatihan hukum tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pada pertengahan bulan Desember 2020. (Astuti)