Jakarta, 22 Oktober 2026. Ketika penguasaan tanah dan sumber daya alam semakin didominasi negara, sementara hak serta pengetahuan masyarakat kerap diabaikan, pembaruan hukum tidak cukup dilakukan dengan membentuk peraturan baru.
Demokratisasi dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi rakyat. Gagasan ini mengemuka pada hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10).
Hari kesatu KTT Hukum Rakyat 2026 dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup Pendamping Hukum Rakyat (PHR), jaringan masyarakat sipil, NGO, akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan media. Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menegaskan bahwa KTT menjadi arena konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama hak-hak mereka, di tengah dominasi hukum negara yang berlebihan hingga membuat masyarakat tersingkir, terpinggirkan, bahkan tertindas.
“PHR merujuk kepada mereka yang berkomitmen atas keadilan dan keberpihakan terhadap permasalahan yan muncul akibat dominasi hukum negara. Dominasi hukum negara yang berlebihan membuat masyarakat tersingkir, terpinggir, dan bahkan tertindas. Hukum rakyat yang kita akui adalah hukum yang kita patuhi dan jalani secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Andik. Ia juga menyampaikan bahwa setelah PHR dikembangkan selama 25 tahun, KTT Hukum Rakyat 2026 menjadi momentum ruang refleksi sekaligus penyusunan aksi bersama untuk memperkuat gerakan advokasi.
Sambutan Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. “Barangkali persoalan terbesar hukum kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,” katanya.
Agung menegaskan, hukum rakyat bukanlah seruan untuk meniadakan hukum negara. Bukan pula keinginan untuk mengganti satu kekuasaan dengan kekuasaan yang lain. Peluncuran Buku Hukum Rakyat pada KTT hari pertama merupakan sedikit ikhtiar untuk mengembalikan hukum kepada sumber moralnya, yaitu kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
“Hukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,” tegas Agung.
Pembicara kunci Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, membahas kebangkitan logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Doktrin yang berkembang pada masa kolonial Belanda tersebut menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut sistem formal sebagai tanah milik negara.
Menurut Rikardo, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah mengakhiri doktrin tersebut, pola dominasi negara atas tanah masih dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan agraria saat ini.
“Hubungan antara hukum rakyat dan hukum negara tidak harus dipahami sebagai pertentangan yang menuntut salah satunya dihilangkan. Keduanya telah hidup berdampingan, tetapi hubungan tersebut perlu dibangun melalui tata kelola yang demokratis. Cara terbaik untuk melanjutkan ko-eksistensi Hukum Rakyat dengan Hukum Negara yaitu demokratisasi dalam pengurusan sumber-sumber agraria,” ujar Rikardo.
Demokratisasi tersebut, menurutnya, perlu disertai pengembalian hak menguasai negara pada kedudukannya sebagai kewenangan publik yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan sebagai dasar bagi negara atau institusinya untuk menjadi pesaing masyarakat dalam penguasaan tanah.
Perspektif internasional turut memperkaya hari pertama KTT Hukum Rakyat melalui pembicara kunci dari Profesor Hukum Internasional Brazil.
Demokratisasi dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi rakyat. Gagasan ini mengemuka pada hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10).
Hari kesatu KTT Hukum Rakyat 2026 dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup Pendamping Hukum Rakyat (PHR), jaringan masyarakat sipil, NGO, akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan media. Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menegaskan bahwa KTT menjadi arena konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama hak-hak mereka, di tengah dominasi hukum negara yang berlebihan hingga membuat masyarakat tersingkir, terpinggirkan, bahkan tertindas.
“PHR merujuk kepada mereka yang berkomitmen atas keadilan dan keberpihakan terhadap permasalahan yan muncul akibat dominasi hukum negara. Dominasi hukum negara yang berlebihan membuat masyarakat tersingkir, terpinggir, dan bahkan tertindas. Hukum rakyat yang kita akui adalah hukum yang kita patuhi dan jalani secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Andik. Ia juga menyampaikan bahwa setelah PHR dikembangkan selama 25 tahun, KTT Hukum Rakyat 2026 menjadi momentum ruang refleksi sekaligus penyusunan aksi bersama untuk memperkuat gerakan advokasi.
Sambutan Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. “Barangkali persoalan terbesar hukum kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,” katanya.
Agung menegaskan, hukum rakyat bukanlah seruan untuk meniadakan hukum negara. Bukan pula keinginan untuk mengganti satu kekuasaan dengan kekuasaan yang lain. Peluncuran Buku Hukum Rakyat pada KTT hari pertama merupakan sedikit ikhtiar untuk mengembalikan hukum kepada sumber moralnya, yaitu kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
“Hukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,” tegas Agung.
Pembicara kunci Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, membahas kebangkitan logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Doktrin yang berkembang pada masa kolonial Belanda tersebut menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut sistem formal sebagai tanah milik negara.
Menurut Rikardo, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah mengakhiri doktrin tersebut, pola dominasi negara atas tanah masih dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan agraria saat ini.
“Hubungan antara hukum rakyat dan hukum negara tidak harus dipahami sebagai pertentangan yang menuntut salah satunya dihilangkan. Keduanya telah hidup berdampingan, tetapi hubungan tersebut perlu dibangun melalui tata kelola yang demokratis. Cara terbaik untuk melanjutkan ko-eksistensi Hukum Rakyat dengan Hukum Negara yaitu demokratisasi dalam pengurusan sumber-sumber agraria,” ujar Rikardo.
Demokratisasi tersebut, menurutnya, perlu disertai pengembalian hak menguasai negara pada kedudukannya sebagai kewenangan publik yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan sebagai dasar bagi negara atau institusinya untuk menjadi pesaing masyarakat dalam penguasaan tanah.
Perspektif internasional turut memperkaya hari pertama KTT Hukum Rakyat melalui pembicara kunci dari Profesor Hukum Internasional Brazil.

Menurutnya, pengalaman Brasil menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat perlu diikuti oleh langkah nyata dari institusi publik.
“Pemenuhan hak tidak terpisahkan dari perlindungan wilayah, pengakuan terhadap budaya dan tata kehidupan masyarakat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan,” jelas Wilson. Ia turut menceritakan pengalaman pembentukan Kementerian Masyarakat Adat Brasil pada 2023 dan pengaktifan kembali Dewan Nasional Kebijakan Masyarakat Adat sebagai contoh upaya membuka ruang keterlibatan masyarakat adat dalam proses kebijakan. Wilson menegaskan, “Keberadaan institusi dan pengakuan formal tidak otomatis menyelesaikan konflik. Efektivitasnya tetap bergantung pada dukungan sumber daya, koordinasi antarlembaga, perlindungan berkelanjutan, serta kemampuan masyarakat untuk memantau dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.”
Pengalaman di tingkat tapak juga menjadi bagian penting dalam hari pertama KTT. Sesi Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat, mempertemukan pengalaman para perempuan adat: Nurhayati, masyarakat adat Punan Tugung, Kalimantan Utara; Haryati, masyarakat adat Marena, Sulawesi Selatan; Theres Florensia Ateta, masyarakat adat Marga Ateta, Papua Barat; Ernani, petani Mukim Teritit, Aceh; serta Masnuah, perempuan nelayan pesisir Demak, Jawa Tengah.
Melalui pengalaman perempuan adat, petani, dan perempuan pesisir, sesi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tanah, hutan, dan wilayah pesisir dengan sumber penghidupan, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan komunitas. Suara mereka menegaskan bahwa pembahasan mengenai hukum dan pengelolaan sumber daya alam harus berangkat dari kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk mereka yang selama ini kerap tidak memperoleh ruang memadai dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, hari pertama KTT Hukum Rakyat 2026 juga diisi dengan peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi lima regio PHR (Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) serta Sharing Session Strategi Hukum dalam Penguatan dan Pengembangan Hukum Rakyat bersama narasumber internasional Zhong Huang, PILnet Global; Ria Das, IUCN World Commission on Environmental Law; serta Juan Carlos Monterrey Gómez, Panama IP's.
Pembelajaran lintas regio dan lintas negara ini memperkuat prinsip bahwa perlindungan hak masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pengakuan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan wilayah, partisipasi bermakna, akses terhadap sumber daya, dan akuntabilitas institusi publik. “Ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak ketidakadilan yang mampu dihentikan,” kata Agung Wibowo.
“Pemenuhan hak tidak terpisahkan dari perlindungan wilayah, pengakuan terhadap budaya dan tata kehidupan masyarakat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan,” jelas Wilson. Ia turut menceritakan pengalaman pembentukan Kementerian Masyarakat Adat Brasil pada 2023 dan pengaktifan kembali Dewan Nasional Kebijakan Masyarakat Adat sebagai contoh upaya membuka ruang keterlibatan masyarakat adat dalam proses kebijakan. Wilson menegaskan, “Keberadaan institusi dan pengakuan formal tidak otomatis menyelesaikan konflik. Efektivitasnya tetap bergantung pada dukungan sumber daya, koordinasi antarlembaga, perlindungan berkelanjutan, serta kemampuan masyarakat untuk memantau dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.”
Pengalaman di tingkat tapak juga menjadi bagian penting dalam hari pertama KTT. Sesi Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat, mempertemukan pengalaman para perempuan adat: Nurhayati, masyarakat adat Punan Tugung, Kalimantan Utara; Haryati, masyarakat adat Marena, Sulawesi Selatan; Theres Florensia Ateta, masyarakat adat Marga Ateta, Papua Barat; Ernani, petani Mukim Teritit, Aceh; serta Masnuah, perempuan nelayan pesisir Demak, Jawa Tengah.
Melalui pengalaman perempuan adat, petani, dan perempuan pesisir, sesi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tanah, hutan, dan wilayah pesisir dengan sumber penghidupan, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan komunitas. Suara mereka menegaskan bahwa pembahasan mengenai hukum dan pengelolaan sumber daya alam harus berangkat dari kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk mereka yang selama ini kerap tidak memperoleh ruang memadai dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, hari pertama KTT Hukum Rakyat 2026 juga diisi dengan peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi lima regio PHR (Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) serta Sharing Session Strategi Hukum dalam Penguatan dan Pengembangan Hukum Rakyat bersama narasumber internasional Zhong Huang, PILnet Global; Ria Das, IUCN World Commission on Environmental Law; serta Juan Carlos Monterrey Gómez, Panama IP's.
Pembelajaran lintas regio dan lintas negara ini memperkuat prinsip bahwa perlindungan hak masyarakat adat tidak cukup berhenti pada pengakuan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan wilayah, partisipasi bermakna, akses terhadap sumber daya, dan akuntabilitas institusi publik. “Ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak ketidakadilan yang mampu dihentikan,” kata Agung Wibowo.
Tentang KTT Hukum Rakyat 2026
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama mitra jaringan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.
Agenda KTT mencakup keynote, peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi regional, sesi berbagi strategi hukum, Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat, diskusi tematik, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Kontak Media:
Perkumpulan HuMa Indonesia
08132121262








