Aliansi Perempuan Indonesia (API) menilai dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum memberikan perlindungan memadai bagi perempuan, masyarakat adat, kelompok minoritas gender, pekerja, dan pembela hak asasi manusia. Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada proyek besar dan eksploitasi sumber daya alam dinilai memperburuk ketimpangan sosial, mempersempit ruang demokrasi, serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang digelar Aliansi Perempuan Indonesia, via zoom meeting, Rabu (21/10/2026). Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi itu memaparkan persoalan kekerasan berbasis gender, pembunuhan perempuan atau femisida, kriminalisasi masyarakat sipil, kerusakan lingkungan, ketimpangan anggaran, hingga lemahnya perlindungan pekerja migran.
Aliansi menilai persoalan-persoalan tersebut saling berkaitan. Kebijakan ekonomi dan pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat, menurut mereka, memperbesar kerentanan perempuan karena perempuan harus menanggung dampak kenaikan biaya hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya pekerjaan, serta bertambahnya beban kerja perawatan keluarga.
Perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi arah pembangunan yang selama ini dipromosikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mereka mempertanyakan siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek besar ketika masyarakat justru menanggung dampak sosial dan ekologisnya.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mendesak pemerintah menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat untuk kepentingan industri ekstraktif, mengembalikan prioritas anggaran pada layanan dasar, menghentikan pembungkaman suara kritis, mengakui dan mengurangi beban kerja perawatan perempuan, serta segera menangani kebakaran hutan dan lahan.
Femisida dan Kekerasan Berbasis Gender
Perwakilan Jakarta Feminis, Yuri Muktia, memaparkan dokumentasi femisida sepanjang 2025. Organisasinya mencatat 216 kasus dengan 230 korban dan 245 pelaku. Dari jumlah korban tersebut, 176 merupakan perempuan, 31 anak perempuan, dan dua transpuan.
Menurut Yuri, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa pembunuhan perempuan tidak dapat dilepaskan dari persoalan kekerasan berbasis gender dan lemahnya perlindungan negara terhadap korban. Jakarta Feminis juga mencatat kasus seorang ibu bernama Irene Sopoy di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit kelima.
Kasus tersebut dinilai menunjukkan persoalan serius dalam akses layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan yang membutuhkan pertolongan medis. Yuri menilai kematian yang berkaitan dengan kegagalan sistem pelayanan harus menjadi perhatian dalam evaluasi tanggung jawab negara.
Dari dokumentasi Jakarta Feminis, sebanyak 103 kasus femisida terjadi dalam relasi intim. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam hubungan pacaran masih menjadi persoalan serius. Kasus dengan motif serangan seksual maupun kehamilan yang tidak diinginkan juga disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Jakarta Feminis turut menyoroti penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Dari tujuh kasus bermotif seksual yang mereka kaji, hanya dua yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku dan melindungi korban.
Yuri menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemahaman penyidik dan jaksa mengenai cakupan serta penerapan UU TPKS yang disahkan pada 2022. Ia juga mendesak pemerintah membangun sistem pendataan pembunuhan perempuan yang terpilah berdasarkan jenis kelamin dan gender serta dapat diakses publik.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi dan pemulihan keluarga korban. Jakarta Feminis juga menuntut penguatan layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan yang berisiko tinggi, terutama mereka yang tinggal di wilayah terdampak bencana ekologis.
Ruang Demokrasi dan Perlindungan Pembela HAM
Persoalan kekerasan terhadap perempuan, menurut Jakarta Feminis, berjalan beriringan dengan penyempitan ruang demokrasi. Perempuan pembela hak asasi manusia menghadapi ancaman, kriminalisasi, dan persekusi ketika melakukan pengorganisasian masyarakat atau mendampingi korban.
Yuri menyoroti belum komprehensifnya pengaturan perlindungan bagi perempuan pembela HAM dalam proses revisi Undang-Undang HAM. Ia mendesak agar pembahasan regulasi tersebut benar-benar menjamin keamanan orang-orang yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Pembatasan kebebasan berekspresi juga terjadi di ruang digital. Yuri menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital menurunkan 486 konten media sosial terkait aksi unjuk rasa dan kekerasan setelah demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, tindakan pembatasan semacam itu perlu diawasi agar tidak menjadi sarana membungkam kritik masyarakat.
Perempuan Mahardhika menyampaikan kritik serupa. Perwakilannya, Shakur, menilai pemerintah belum menjadikan kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan sebagai persoalan mendesak yang membutuhkan penanganan sistematis.
Ia juga menyoroti keberadaan kebijakan diskriminatif yang dinilai merugikan perempuan serta ketentuan dalam KUHP baru yang memperluas pemidanaan terkait hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama di luar perkawinan. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memperbesar kontrol negara terhadap kehidupan pribadi warga, dengan perempuan sebagai kelompok yang rentan menanggung dampaknya.
Shakur turut mengkritik kebijakan pembangunan yang disertai perluasan konsesi lahan dan penguatan peran militer dalam urusan sipil. Perampasan tanah, ancaman terhadap warga yang menolak, kerusakan sumber air, dan hilangnya sumber pangan lokal dinilai memperburuk kehidupan perempuan di wilayah terdampak.
Asosiasi LBH APIK, melalui Khotimun, menambahkan bahwa penyempitan ruang sipil juga terlihat dari kriminalisasi masyarakat, tata kelola anggaran yang tidak proporsional, dan lemahnya perlindungan bagi perempuan pembela HAM. Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara karena dana tersebut bersumber dari pajak rakyat.
Sementara itu, Dian Septi menegaskan demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Demokrasi juga harus dilihat dari kemampuan warga mengkritik pemerintah, berorganisasi, melakukan demonstrasi damai, dan mempertahankan hak tanpa ancaman maupun pembalasan.
Dian menyebut laporan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang diterbitkan Amnesty International mencatat 46 pembela HAM mengalami serangan selama periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Bentuk serangan yang disebut mencakup teror, kekerasan fisik, dan pemenjaraan.
Menurut Dian, kondisi tersebut berdampak langsung pada gerakan perempuan. Guru, pendamping korban kekerasan, pembela masyarakat adat, dan warga yang menolak penggusuran membutuhkan ruang aman untuk bekerja. Ancaman kriminalisasi dapat menimbulkan ketakutan dan mendorong masyarakat membatasi suara mereka sendiri.
Kelompok Minoritas dan Pekerja Migran
Perwakilan Arus Pelangi, Echa Waode, menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia menyebut dokumentasi organisasinya menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dari 28 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025, dengan total 141 korban dalam dua tahun tersebut.
Echa juga menyampaikan bahwa Solidaritas Tanpa Batas mendokumentasikan 23 kasus yang melibatkan 201 korban dalam rentang 16 Juli hingga 5 Agustus 2026. Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan bahwa stigma dan diskriminasi dapat berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan kelompok minoritas gender.
Ia menuntut negara menjamin perlindungan hukum, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang aman, kesempatan kerja yang adil, serta kebebasan mengekspresikan identitas tanpa ancaman kekerasan dan persekusi.
Di sektor ketenagakerjaan, Dian Septi menyoroti pemutusan hubungan kerja, ketidakpastian pekerjaan, dan buruknya kondisi kerja yang turut memperbesar kerentanan perempuan. Ia menyebut angka PHK yang disampaikan dalam forum mencapai 88.519 orang pada 2025, seraya mengingatkan bahwa pekerja kontrak dan harian berisiko tidak tercatat secara memadai.
Ia mendesak pemerintah menghentikan eksploitasi pekerja, memperkuat kebebasan berserikat, serta menjamin perlindungan buruh. Menurutnya, hak pekerja bukan pemberian kemurahan hati penguasa atau perusahaan, melainkan hasil perjuangan kolektif yang harus dipertahankan.
Sementara itu, Wiwin Warsiating dari Kabar Bumi menyoroti persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia menyebut organisasinya telah menangani sekitar 3.840 kasus pekerja migran sejak Mei 2025, dengan berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang, penahanan dokumen, penipuan, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemutusan hubungan kerja.
Wiwin juga menyinggung pekerja migran perempuan yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mendorong pengiriman tenaga kerja dan mengejar remitansi, tetapi harus memastikan perlindungan sejak proses perekrutan, selama bekerja, hingga kepulangan.
Kabar Bumi mendesak pemerintah menciptakan lapangan kerja yang layak di dalam negeri dan memastikan implementasi perlindungan pekerja migran. Menurut Wiwin, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tanpa perlindungan memadai berisiko menjadikan perempuan sebagai tenaga kerja murah yang menanggung sendiri berbagai persoalan.
Kerusakan Lingkungan dan Beban Perempuan
Persoalan ekologis menjadi salah satu sorotan utama konferensi pers tersebut. Renie Aryandari dari Trend Asia menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan pola pembangunan yang meningkatkan risiko bencana, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.
Ia mempersoalkan kebijakan energi yang masih mengandalkan batu bara dan memperluas ekstraksi sumber daya alam. Menurutnya, narasi kedaulatan energi perlu diuji ketika masyarakat kehilangan tanah, udara bersih, dan sumber penghidupan, sedangkan keuntungan lebih banyak mengalir kepada korporasi.
Renie menyampaikan bahwa Trend Asia mendeteksi 34.933 titik panas di Indonesia selama periode 1 Januari 2024 hingga 17 Agustus 2026. Sebagian titik panas tersebut berada di wilayah konsesi pertambangan dan kehutanan. Data itu, menurutnya, tidak membuktikan bahwa setiap kebakaran sengaja dilakukan pemegang konsesi, tetapi menunjukkan perlunya menelaah hubungan antara kerusakan ekologis, perizinan, dan ekspansi industri.
Ia juga menyoroti dampak asap kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan masyarakat. Renie menyebut laporan mengenai asap kebakaran pada Agustus 2026 memperkirakan 1.700 kematian prematur di Indonesia. Ia turut mengutip data Kementerian Kesehatan mengenai 50.891 kasus gangguan kesehatan sepanjang Juli hingga Agustus 2026, meskipun rincian kategori kasus tersebut perlu diperjelas.
Menurut Renie, perempuan dan anak-anak menanggung dampak berlapis ketika lingkungan rusak. Perempuan harus merawat anggota keluarga yang sakit, memenuhi kebutuhan pangan dan air, serta mempertahankan penghidupan ketika lahan dan sumber daya di sekitar tempat tinggal mereka terdampak.
Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan bahwa perlindungan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan lingkungan, hak atas pekerjaan layak, dan kebebasan sipil. Mereka mendesak pemerintah menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang merusak ruang hidup, menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak.
Aliansi juga meminta pemerintah menghentikan pembungkaman suara kritis, mencabut kebijakan diskriminatif, menjamin perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan, serta memprioritaskan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan infrastruktur inklusif.
Bagi aliansi, evaluasi dua tahun pemerintahan bukan sekadar penilaian atas angka pertumbuhan atau proyek pembangunan. Ukuran utamanya adalah apakah negara mampu menjamin kehidupan yang aman, layak, dan bermartabat bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. (Ast)


