Pernahkah kamu merasa bahwa aktivitasmu di internet sudah sangat transparan? Atau mungkin kamu pernah merasa khawatir saat mengunggah foto maupun membagikan cerita di media sosial? Di era yang serba digital ini, layar ponsel kita bukan lagi sekadar jendela untuk melihat dunia luar, melainkan sudah menjadi bagian dari identitas dan ekspresi diri.
Sayangnya, ruang maya yang kelihatannya bebas ini tidak selalu menjadi tempat yang aman. Berbagai ancaman seperti peretasan, pencurian data, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) siap mengintai siapa saja, terutama kelompok rentan dan perempuan.
Dalam sebuah sesi diskusi hangat melalui zoom pada hari senin (12/10), yang dipandu oleh Khadija bersama Miftahul Huda dari LBH Yogyakarta, terungkap fakta-fakta menarik sekaligus wawasan krusial mengenai bagaimana ruang digital dan fisik saling terhubung, serta bagaimana cara kita membentengi diri dari risiko di dunia maya.
Ketika Kekerasan Dunia Nyata Merembet ke Ruang Maya
Banyak dari kita yang menganggap bahwa apa yang terjadi di dunia maya akan tetap tinggal di dunia maya. Padahal kenyataannya tidak demikian. Miftahul Huda membagikan pengalaman pendampingan LBH Yogyakarta sepanjang tahun 2024–2025, di mana dari total 35 kasus yang ditangani, sekitar 31% merupakan kasus kekerasan seksual secara langsung atau fisik dan 22,9% merupakan kekerasan seksual berbasis online. Batas antara ruang maya dan nyata sejatinya sangat tipis.
“Kasus kekerasan sering kali dimulai di ruang fisik, seperti pemerkosaan yang direkam oleh pelaku, lalu dilanjutkan di ruang digital melalui penyebaran video tanpa persetujuan. Ancaman ini terasa sangat nyata bagi perempuan, mengingat sebanyak 38% perempuan secara global pernah mengalami kekerasan daring” tegas Miftahul Huda.
Serangan tersebut bahkan membuat banyak perempuan dan jurnalis perempuan terpaksa membatasi atau menyensor pendapatnya sendiri demi keamanan diri. Kondisi ini diperparah oleh bias algoritma media sosial yang tidak sepenuhnya netral gender, di mana algoritma kerap mempercepat penyebaran konten seksis yang merendahkan perempuan atau menyalahkan korban.
Bahaya Tersembunyi dari Potongan Informasi Pribadi
Pemahaman mengenai keamanan digital dan data pribadi menyimpan berbagai fakta yang patut kita cermati bersama. Salah satunya adalah bahaya dari potongan data atau yang dikenal sebagai mosaic effect. Informasi umum seperti alamat, nomor kendaraan, kode pos, atau riwayat sekolah memang tampak sepele jika berdiri sendiri. Namun, jika gabungan data ini dikumpulkan, pihak yang berniat jahat dapat dengan mudah memetakan identitas dan kebiasaan harianmu.
Miftahul Huda menjelaskan bahwa penting untuk disadari bahwa foto atau rekaman yang menampilkan wajah, ciri biometrik, maupun tanda tubuh sejatinya merupakan data pribadi yang dapat diidentifikasi dan rawan disalahgunakan untuk pemerasan, pemaksaan, hingga pelecehan.
Tiga Dimensi Privasi dan Mitos Fitur "Sekali Lihat"
Perlindungan data ini berkaitan erat dengan tiga dimensi hak privasi. Dimensi pertama adalah privasi informasi yang memberikan hak untuk mengendalikan pengumpulan dan pemrosesan data kita. Dimensi kedua adalah privasi komunikasi yang menjamin kerahasiaan percakapan digital, misalnya melalui penggunaan enkripsi. Dimensi ketiga adalah privasi perilaku, yaitu hak agar lokasi, kebiasaan, dan pola aktivitas kita tidak dipetakan tanpa izin.
Di sisi lain, kita juga perlu membongkar mitos fitur "sekali lihat" atau view once. Banyak orang merasa aman mengirim foto atau video intim hanya karena menggunakan fitur tersebut, padahal penerima tetap bisa merekam atau memotretnya menggunakan perangkat lain. Pada akhirnya, keamanan itu harus dimulai dari budaya, bukan cuma mengandalkan aplikasi semata.
Tidak ada aplikasi yang 100% aman dari peretasan karena kebocoran data paling sering terjadi akibat kelalaian pengguna atau human error. Oleh sebab itu, penting bagi individu maupun organisasi untuk membangun budaya keamanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Semua langkah ini diperkuat oleh advokasi hukum melalui payung hukum seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi fondasi penting untuk melindungi korban dan menuntut akuntabilitas lembaga penegak hukum maupun pengelola data.
Langkah Praktis Menjaga Keamanan Digital Hari Ini
Karena mencegah selalu lebih baik daripada mengobati, Miftahul Huda mengatakan ada beberapa langkah praktis yang dapat kita terapkan mulai hari ini untuk melindungi diri dan data pribadi:
- Mengaktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Terapkan pada seluruh akun penting seperti media sosial, perbankan, dan email.
- Bervariasi Dalam Kata Sandi: Hindari menyamakan satu kata sandi untuk semua akun agar jika satu akun bocor, akun lainnya tidak ikut terancam.
- Pemisahan Identitas Digital: Bedakan alamat email untuk urusan perbankan/pekerjaan dengan email untuk media sosial dan belanja online.
- Pengaturan Privasi Akun: Periksa secara rutin pengaturan tagging dan mention di media sosial agar tidak sembarangan ditandai dalam konten yang tidak sesuai.
- Cermat Terhadap Izin Aplikasi & Cookies: Jangan asal menekan opsi accept all saat mengunduh aplikasi atau berselancar di situs web tanpa memeriksa izin akses lokasi dan kontak.
- Membatasi Akses Berkas Digital: Saat membagikan tautan dokumen seperti Google Drive, pastikan pengaturan aksesnya terbatas hanya untuk orang yang berkepentingan dan tidak terbuka secara umum untuk publik.
Jejak digital yang kita tinggalkan hari ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama dan lepas dari kendali kita. Meski terdapat undang-undang yang melindungi privasi, perlindungan terbaik dimulai dari kesadaran diri sendiri serta kepedulian bersama. Mari kita ciptakan ruang digital yang lebih ramah, aman, dan berempati—baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun sesama penggunanya! (Anissa Ratna)


