Hampir seperempat abad setelah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ditetapkan, persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam masih menyisakan pekerjaan besar. Konflik agraria, degradasi lingkungan, tumpang tindih regulasi, ketimpangan penguasaan sumber daya alam, serta belum optimalnya perlindungan masyarakat adat menunjukkan bahwa mandat pembaruan agraria belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu (⅝) di Auditorium Lt. 4 Gedung Fakultas Hukum UII. Diskusi mengambil tema evaluasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 serta keterkaitannya dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Forum tersebut tidak hanya mempertanyakan apakah norma-norma konstitusi masih relevan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah norma tersebut benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat. Apakah penguasaan negara atas sumber daya alam telah menghasilkan manfaat publik? Apakah hubungan pusat dan daerah telah berlangsung secara adil? Dan apakah pembangunan ekonomi masih menyediakan ruang yang nyata bagi masyarakat adat serta generasi yang akan datang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam. Di tingkat masyarakat, kebijakan agraria tidak berhenti sebagai persoalan hukum atau administrasi. Ia menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya.
TAP MPR IX/2001 dan Mandat yang Belum Selesai
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengingatkan kembali posisi penting TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Menurutnya, ketetapan tersebut memiliki irisan yang kuat dengan Pasal 18 dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, khususnya berkaitan dengan pemerintahan daerah, otonomi daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Taufik menyoroti Pasal 6 dan Pasal 7 TAP MPR IX/2001. Pasal 6 memberikan mandat kepada Presiden dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang menunjukkan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan agraria. Sementara Pasal 7 meminta Presiden melaporkan proses pembaruan agraria dalam setiap sidang tahunan MPR.
Mandat tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria sejak awal tidak dimaksudkan sekadar sebagai agenda sektoral. Reforma agraria merupakan agenda konstitusional yang berkaitan langsung dengan keadilan sosial dan bagaimana negara mengelola sumber daya yang menjadi hak bersama.
Namun, setelah lebih dari dua dekade, pertanyaan mengenai pelaksanaan mandat tersebut kembali mengemuka. Apakah evaluasi terhadap peraturan yang tidak adil telah dilakukan secara menyeluruh? Apakah konflik agraria struktural telah diselesaikan? Dan sejauh mana pembaruan agraria benar-benar memberikan perubahan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam?
“Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” Harus Dirasakan Masyarakat
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, mengingatkan bahwa persoalan yang melatarbelakangi lahirnya TAP MPR IX/2001 masih relevan hingga sekarang.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang telah mengemuka sejak sekitar 25 tahun lalu, antara lain penurunan kualitas lingkungan, degradasi sumber daya alam, konflik agraria struktural, serta tumpang tindih dan ketidakharmonisan peraturan di bidang sumber daya alam.
Maria menempatkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu pijakan penting dalam melihat persoalan tersebut. Frasa bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak dapat dimaknai sebatas kewenangan negara.
“Sebesar-besar kemakmuran rakyat” harus dapat diukur melalui manfaat yang diterima masyarakat, pemerataan manfaat, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah ada secara turun-temurun.
Dengan demikian, penguasaan negara tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin, menentukan kebijakan, atau mengelola sumber daya alam. Ukuran yang lebih penting adalah siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang harus menanggung dampak dari pemanfaatan sumber daya tersebut.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam, persoalan ini sangat nyata. Ketika tanah, hutan, pesisir, sungai, atau sumber daya lainnya mengalami perubahan fungsi, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga dengan keberlanjutan ruang hidup dan hak-hak yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Negara Bukan Pemilik Mutlak Sumber Daya Alam
Diskusi juga menyoroti pentingnya memahami kembali konsep “penguasaan oleh negara” dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Penguasaan negara tidak semestinya dipahami sebagai kepemilikan mutlak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan publik, tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, serta tidak menghasilkan kelembagaan yang bersifat ekstraktif.
Tata kelola sumber daya alam karena itu tidak cukup hanya membicarakan pembagian kewenangan. Transparansi data, kejelasan hak, partisipasi ekonomi masyarakat lokal, keberlanjutan sumber daya alam, dan sanksi ekologis perlu menjadi bagian dari desain kelembagaan.
Persoalan penegakan hukum juga menjadi perhatian. Ketika hukum lemah dan pengawasan tidak berjalan, terbuka ruang bagi perilaku oportunistik dan penguasaan sumber daya alam oleh kelompok yang memiliki akses lebih besar terhadap kebijakan.
Situasi semacam ini berpotensi menjauhkan pengelolaan sumber daya alam dari tujuan konstitusionalnya. Sumber daya yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas justru berisiko terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal ekonomi dan akses politik.
Otonomi Daerah dan Masyarakat Adat
Persoalan pembaruan agraria juga tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Nikmatul Huda, membahas implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, termasuk pembagian kewenangan pusat dan daerah, hubungan keuangan, kekhususan daerah, serta pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam pembahasannya, posisi desa dan masyarakat hukum adat menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi pengakuan tersebut masih membutuhkan penguatan dalam praktik dan regulasi.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pengakuan formal. Pengakuan memiliki konsekuensi terhadap perlindungan wilayah hidup, tanah, sumber daya alam, pengetahuan, kebudayaan, serta hak masyarakat untuk menentukan pengelolaan ruang hidupnya.
Karena itu, pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dibangun dengan memperhatikan keberadaan masyarakat yang sejak lama hidup dan bergantung pada sumber daya tersebut.
Konstitusi Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat
Diskusi Konstitusi di UII membawa pembahasan pada satu pertanyaan besar yakni bagaimana memastikan konstitusi tidak berhenti sebagai teks hukum, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat?
Konstitusi telah memberikan prinsip bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konstitusi juga memberikan dasar bagi otonomi daerah serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Namun, prinsip tersebut baru bermakna apabila diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik yang menjamin keadilan, partisipasi, keberlanjutan, serta perlindungan terhadap kelompok yang terdampak.
Karena itu, evaluasi terhadap TAP MPR IX/2001 menjadi penting. Evaluasi tidak semestinya berhenti pada inventarisasi regulasi, tetapi juga perlu melihat pengalaman masyarakat yang berhadapan langsung dengan konflik agraria, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
Bagi masyarakat sipil, pembahasan ini menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa reforma agraria bukan sekadar program pemerintah. Reforma agraria merupakan bagian dari agenda mewujudkan keadilan sosial dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat.
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menyampaikan bahwa hasil diskusi akan menjadi bagian dari kajian yang lebih luas, dilengkapi dengan berbagai kajian dan diskusi lainnya sebagai bahan untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.
Mandat reforma agraria tidak cukup hanya “diingat”. Ia perlu untuk ditagih melalui kebijakan yang jelas, evaluasi terhadap regulasi yang tidak adil, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta tata kelola sumber daya alam yang menjamin keberlanjutan.
Sebab, ukuran keberhasilan konstitusi bukan hanya terletak pada seberapa baik pasal-pasalnya dirumuskan, melainkan pada seberapa jauh keadilan yang dijanjikannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Yoh. Handharu Pratistha)


