Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memunculkan beragam pandangan dari kalangan pegiat HAM, akademisi, hingga lembaga negara independen. Dalam sebuah diskusi publik yang dihelat oleh Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) via zoom meeting pada Senin (29/6) mengenai revisi Undang-Undang HAM, sejumlah narasumber menyoroti pentingnya pembaruan regulasi tersebut agar mampu menjawab tantangan HAM masa kini, namun di saat yang sama mengingatkan agar revisi tidak justru melemahkan perlindungan hak asasi maupun independensi lembaga HAM.
Diskusi dibuka oleh Adriana Venny yang menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan menjawab pertanyaan mendasar mengenai alasan pentingnya revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, pembaruan regulasi perlu dipahami secara menyeluruh agar dapat menghasilkan aturan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Budi Wahyuni mengawali pembahasan dengan mempertanyakan sejauh mana revisi Undang-Undang HAM benar-benar mampu melindungi para pembela HAM, khususnya perempuan. Ia menegaskan bahwa Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) semestinya menjadi rujukan utama dalam penyusunan regulasi baru.
"Apakah revisi Undang-Undang HAM melindungi pegiat HAM khususnya perempuan? CEDAW harus menjadi rujukan. Jangan takut untuk melangkah namun harus waspada," ujarnya.
Salah satu sorotan utama datang dari Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. Ia menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang HAM belum menghadirkan partisipasi yang benar-benar bermakna. Meskipun Komnas Perempuan diundang dalam uji publik, lembaga tersebut tidak dilibatkan sejak penyusunan naskah akademik.
Ratna menjelaskan bahwa Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap empat isu utama, yakni kelembagaan Komnas Perempuan, pengintegrasian hak perempuan sesuai prinsip CEDAW, perlindungan pembela HAM, serta jaminan bagi kelompok rentan.
Menurutnya, salah satu persoalan paling mendasar adalah perubahan status kelembagaan Komnas Perempuan. Dalam rancangan terbaru, posisi Komnas Perempuan dinilai bergeser dari lembaga negara independen menjadi lembaga negara nonstruktural independen. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menurunkan kedudukan lembaga sehingga tidak lagi sejajar dengan lembaga HAM nasional lainnya.
Selain itu, Ratna mengkritisi pengaturan mengenai hak perempuan, pembela HAM, dan kelompok rentan yang hanya tercantum dalam empat pasal, yaitu Pasal 54 hingga Pasal 57. Ia menilai masih banyak prinsip penting dalam CEDAW yang belum diakomodasi.
"Belum ada pengaturan yang kuat mengenai tanggung jawab korporasi dalam melindungi hak perempuan. Definisi kelompok rentan juga belum jelas, demikian pula pemulihan korban pelanggaran HAM yang belum diatur secara menyeluruh," jelasnya.
Ia juga menilai rancangan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat, belum memperkuat hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta belum menjamin mekanisme pendanaan bagi lembaga HAM. Bahkan, menurutnya, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian HAM dengan Komnas HAM maupun lembaga HAM nasional lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa RUU HAM saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Ia memastikan bahwa berbagai lembaga negara, termasuk Komnas Perempuan, telah dilibatkan dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) sejak awal proses penyusunan.
Ia mengakui adanya keterbatasan informasi di beberapa tahap karena sejumlah lembaga sedang mengalami pergantian kepemimpinan. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang masukan dari berbagai pihak.
Menurut Siti Aminah, pembaruan Undang-Undang HAM menjadi kebutuhan karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan hak asasi manusia yang berkembang saat ini.
"UU 39 Tahun 1999 sudah tidak relevan dengan tantangan hak dasar modern. Revisi ini diarahkan untuk mengintegrasikan instrumen HAM internasional terbaru, memperkuat perlindungan kelompok rentan, serta menghadirkan instrumen penegakan HAM yang lebih adaptif," katanya.
Ia menjelaskan bahwa RUU HAM juga memperbarui berbagai terminologi hukum. Definisi diskriminasi diperluas agar mampu mengikuti perkembangan zaman, sementara definisi anak diselaraskan dengan Konvensi Hak Anak. Selain itu, rancangan tersebut menambahkan sejumlah konsep baru seperti hak ekologi, keterkaitan HAM dengan korupsi, pengakuan terhadap pembela HAM, serta memperjelas keberadaan lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta turut menyampaikan masukan. Salah satunya menegaskan bahwa pembela HAM seharusnya tidak diwajibkan memiliki sertifikasi tertentu. Peserta lain menyoroti mekanisme pemilihan Komisioner Komnas Perempuan oleh DPR yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut.
Selain itu, muncul usulan agar definisi korban pelanggaran HAM dimasukkan secara tegas dalam RUU sehingga terintegrasi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Menutup diskusi, Ratna Batara Munti menegaskan bahwa Komnas Perempuan akan terus mengawal proses penyusunan RUU HAM hingga nantinya dibahas di DPR. Masukan tidak hanya akan disampaikan kepada Kementerian HAM, tetapi juga kepada Kementerian Hukum.
"RUU HAM masih perlu diperbaiki karena kami menilai terdapat sejumlah ketentuan yang justru berpotensi menurunkan kemandirian lembaga HAM nasional," tegasnya.
Sementara itu, Siti Aminah memastikan pemerintah masih membuka ruang partisipasi publik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui berbagai kanal resmi Kementerian HAM.
"Kementerian masih menerima berbagai masukan. Yang perlu dipahami, Komnas Perempuan tetap merupakan lembaga independen dan tidak berada di bawah kementerian," pungkasnya. (Yosi Krisharyawan)


