Perubahan besar dalam sistem perlindungan saksi dan korban mulai diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Tidak hanya memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), regulasi baru tersebut juga membawa harapan agar layanan perlindungan lebih mudah diakses masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Perubahan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi via daring yang mempertemukan jajaran LPSK dengan organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, dan berbagai lembaga layanan dari sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (2/7). Forum tidak hanya membahas substansi undang-undang terbaru, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai tantangan yang masih dihadapi korban ketika berupaya memperoleh perlindungan maupun pemulihan.
Indryasari dari Biro Hukum LPSK menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Jika sebelumnya kantor perwakilan LPSK hanya dapat dibentuk di ibu kota provinsi, kini pembentukannya dimungkinkan hingga tingkat kabupaten dan kota sesuai kebutuhan.
Menurutnya, kondisi geografis Indonesia membuat kebutuhan layanan perlindungan tidak selalu berada di ibu kota provinsi. Wilayah perbatasan, daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, maupun kawasan yang sering menjadi lokasi tindak pidana tertentu justru membutuhkan kehadiran negara lebih dekat dengan masyarakat.
"Kondisi geografis Indonesia membuat kebutuhan kehadiran LPSK tidak selalu berada di ibu kota provinsi. Ada daerah-daerah tertentu yang justru membutuhkan layanan perlindungan di tingkat kabupaten atau kota," ujarnya.
Saat ini LPSK telah memiliki kantor perwakilan di Yogyakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Nusa Tenggara Timur, serta kantor penghubung di Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung. Ke depan, LPSK berharap jumlah perwakilan terus bertambah agar masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses layanan perlindungan.
Penguatan kelembagaan tersebut juga diikuti dengan perluasan tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam undang-undang terbaru, pemerintah didorong menyusun kebijakan yang berpihak kepada saksi dan korban, mengalokasikan anggaran, menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, hingga membangun program perlindungan yang berkelanjutan.
Selain pemerintah, masyarakat sipil juga memperoleh ruang yang lebih besar untuk terlibat. Organisasi masyarakat, komunitas, maupun relawan diharapkan dapat menjadi mitra LPSK dalam menjangkau korban yang selama ini sulit memperoleh akses terhadap layanan negara.
Dalam sesi diskusi, persoalan restitusi menjadi salah satu isu yang paling banyak disoroti. Seorang peserta mempertanyakan nasib korban apabila pelaku meninggal dunia sebelum proses pidana selesai, sehingga restitusi yang menjadi hak korban terancam tidak dapat dipenuhi.
Indryasari menjelaskan bahwa restitusi merupakan bagian dari hak pemulihan korban yang tidak boleh hilang begitu saja. Karena itu, sejak tahap penyidikan diharapkan telah dilakukan penyitaan aset milik pelaku sehingga apabila pelaku tidak mampu membayar, aset tersebut dapat dilelang untuk memenuhi hak korban.
"Restitusi adalah bagian dari pemulihan korban. Ada atau tidak adanya proses hukum, hak korban tetap harus menjadi perhatian," tegasnya.
Ia mengakui bahwa mekanisme lebih rinci masih menunggu aturan pelaksana. Namun LPSK terus mendorong agar korban tidak kehilangan hak hanya karena proses pidana terhenti.
Persoalan lain yang mengemuka adalah masih adanya aparat penegak hukum yang enggan memasukkan restitusi dalam proses penanganan perkara. Menurut Indryasari, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 kini telah mempertegas kewajiban penyidik dan penuntut umum untuk memfasilitasi penghitungan restitusi.
"Ada kata 'wajib' dalam undang-undang. Penyidik dan penuntut umum harus membantu korban mulai dari memberikan informasi, melengkapi persyaratan hingga mengidentifikasi kerugian yang dialami korban," katanya.
Selain restitusi, peserta juga mempertanyakan mekanisme sita jaminan, perlindungan bagi kelompok rentan, hingga strategi LPSK menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Indryasari menjelaskan bahwa asesmen LPSK tidak hanya melihat ancaman fisik, tetapi juga mempertimbangkan kerentanan sosial, stigma, dan diskriminasi yang dialami pemohon.
Masukan dari lapangan kemudian diperkuat oleh pengalaman para pendamping korban. Ina Irawati dari WCC Dian Mutiara Malang menceritakan bagaimana organisasinya telah mendampingi belasan korban mengakses perlindungan LPSK.
Ia mengakui koordinasi dengan LPSK kini jauh lebih baik dibanding beberapa tahun lalu. Namun, tantangan masih ditemukan, terutama karena proses penanganan melibatkan banyak unit berbeda, mulai dari tim telaah, case manager, hingga petugas restitusi. Kondisi itu membuat pendamping harus aktif berkomunikasi dengan banyak pihak untuk memantau perkembangan setiap permohonan.
Menurut Ina, tantangan baru juga muncul setelah penggunaan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA). Aplikasi tersebut memang mempercepat administrasi, tetapi korban seringkali harus melengkapi berbagai dokumen dalam waktu yang relatif singkat.
"Bagi korban yang masih trauma, menjalani perawatan, bahkan mengalami kehamilan akibat kekerasan, memenuhi seluruh dokumen dalam waktu singkat tentu tidak mudah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan korban dapat berubah selama proses pendampingan berlangsung. Karena itu, monitoring perlu terus dilakukan agar layanan kesehatan maupun pemulihan psikologis dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru korban.
Pengalaman serupa datang dari Suara Perempuan Sulawesi Utara yang bekerja di wilayah kepulauan dan daerah 3T. Keterbatasan jaringan internet, transportasi, hingga minimnya jumlah pendamping menjadi tantangan sehari-hari.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan harus dipindahkan ke tempat yang lebih aman karena terus mendapat intimidasi dari pelaku maupun keluarganya. Pendamping bersama organisasi masyarakat sipil akhirnya mencarikan tempat tinggal sementara agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa ancaman.
Meski demikian, mereka mengakui kehadiran program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sangat membantu. Program tersebut menjadi penghubung antara korban di daerah dengan LPSK sehingga proses pengajuan perlindungan dapat berlangsung lebih cepat.
Indryasari menyambut baik berbagai masukan tersebut. Ia mengatakan pengalaman para pendamping akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
"Masukan dari teman-teman pendamping akan menjadi refleksi agar mekanisme perlindungan ke depan semakin baik," katanya.
Diskusi kemudian berlanjut pada pengenalan SIMPUSAKA. Perwakilan LPSK, Ayub Oktaviano, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dikembangkan agar masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pusat di Jakarta hanya untuk mengajukan permohonan perlindungan.
"Banyak yang bertanya apakah masyarakat di daerah tetap harus datang ke pusat. Jawabannya tidak. Selama memiliki akses internet, masyarakat dapat membuat akun dan mengajukan permohonan melalui SIMPUSAKA," ujarnya.
Ayub menjelaskan bahwa prosesnya terdiri atas dua tahapan, yakni pembuatan akun dan pengajuan permohonan. Ia mengingatkan agar seluruh data yang diisi sesuai dengan identitas resmi, menggunakan bahasa Indonesia yang baku, dan dilengkapi dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, laporan polisi, kronologi kejadian, serta dokumen hukum lainnya.
Melalui SIMPUSAKA, permohonan dapat diajukan oleh korban sendiri maupun pihak yang mewakili, seperti orang tua, penyidik, jaksa, atau lembaga pendamping sesuai ketentuan.
Namun, dalam sesi diskusi muncul sejumlah catatan mengenai penggunaan aplikasi tersebut. Ina Irawati kembali berbagi pengalaman ketika mendampingi korban menggunakan SIMPUSAKA. Ia mengaku sempat menerima notifikasi bahwa dokumen belum lengkap, padahal seluruh berkas telah diunggah sejak awal. Setelah dokumen diunggah ulang, ia masih diminta mengirimkannya melalui WhatsApp.
Ia juga sempat menerima pemberitahuan bahwa permohonan tidak dilanjutkan, padahal setelah dikonfirmasi kepada petugas ternyata penanganan kasus masih berjalan.
Menanggapi hal itu, Ayub menjelaskan bahwa status "tidak dilanjutkan" tidak selalu berarti permohonan ditolak. Status tersebut bisa muncul karena adanya pengajuan ganda dari instansi lain atau karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Kalau memang belum sempat dilengkapi karena kondisi korban, permohonan tetap bisa diajukan kembali setelah seluruh persyaratan siap," jelasnya.
Moderator menilai pengalaman tersebut menjadi catatan penting dalam penyempurnaan SIMPUSAKA. Menurutnya, digitalisasi layanan memang penting, tetapi harus tetap memperhatikan kondisi pengguna, terutama korban dan pendamping yang belum sepenuhnya terbiasa menggunakan sistem digital.
Ia mengusulkan adanya jalur komunikasi yang lebih cepat antara pengguna dengan petugas LPSK sehingga kendala teknis dapat segera diatasi tanpa menghambat proses perlindungan.
Menutup kegiatan, moderator menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber serta seratus peserta yang tetap mengikuti diskusi hingga selesai. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban masih sangat besar.
Forum diskusi menjadi ruang untuk mempertemukan kebijakan dengan realitas di lapangan. Berbagai masukan dari pendamping korban diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 maupun pengembangan SIMPUSAKA, sehingga tujuan utama perlindungan saksi dan korban, yakni memastikan setiap korban memperoleh rasa aman, pemulihan, restitusi, dan akses terhadap keadilan dapat semakin terwujud. (Ast)


