Dalam Catahu 2004-2009 ada pembahasan isu buruh migran dan ada 3 pula isu di tahun 2002-2011 tentang buruh migran ini. Ada pula isu penyekapan kekerasan di sarana transportasi umum yang sangat perlu untuk diadvokasi dan afirmasi. Juga terkait isu kekerasan di tempat umum dan di tempat fasilitas kesehatan . Selain itu adalah kekerasan ranah negara.
Luviana, moderator diskusi yang disiarkan langsung oleh YouTube Komnas Perempuan mengatakan bahwa Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) memunculkan terminologi baru yang dulu orang mempertanyakan, ini kekerasan bukan ya? Kekerasan dalam pacaran itu masuk kategori kekerasan apa tidak? Lalu tentang Femisida itu peristiwa kriminal atau tidak ya. Atau ini disebut KDRT sebab itu terminologi baru. Dari 21 Catahu ini ragamnya bertambah atau berkurang? Berbagai pertanyaan tadi jika boleh dijawab kalau itu bertambah artinya kesadaran orang untuk melaporkan meningkat. Lalu ada pertanyaan jika pencatatan bertambah maka trennya seperti apa?
Siti Aminah Tardi menjawab bahwa pemahamam tentang isu kekerasan dipengaruhi oleh perkembangan pengetahuan, perkembangan pengalaman, juga kemajuan teknologi informasi yang berpengaruh kepada pola-pola kekerasan terhadap perempuan.
Termasuk perkembangan pengetahuan, mengapa Komnas Perempuan mengangkat isu femisida karena itu menjadi perhatian di dunia internasional. Mengapa Komnaw Perempuan sejak 2017 mencatat kekerasan berbasis cyber ini menjadi hal utama. Waktu itu mungkin sudah ada. Tapi Komnas belum mengenali sebagai kekerasan cyber atau KBGO. Baru ketika misal komite Cedaw dan pelapor khusus, ini dikenali sebagai ini. Mereka lalu bertanya "ini terjadi tidak ya,oh, di Indonesia ternyata terjadi."
Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa karena sarana dan informasi terbuka kalau dari angka naik turun tergantung kondisi dan ada tren naik. Kekerasan tidak hanya bisa dilihat secara bentuk karena 1 orang korban bisa mengalami empat bentuk atau satu bentuk. KBG berkelindan dan akan lebih buruk jika perempuan itu adalah seorang disabilitas, perempuan dengan HIV, perempuan di tempat tahanan. Perempuan dengan ODGJ atau perempuan miskin maka kualitas kekerasan akan semakin buruk. Itu berelasi dengan identitas- identitas yang lain.
Di Catahu ini dampaknya sebenarnya belum terpotret secara kualitatif walaupun di forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama di PBB (UPR) akan tahu dampak sebagai korban seperti apa. Tetapi pembahasan khususnya di 2022 dan 2023 bahwa kekerasan terhadap perempuan itu berdampak perempuan terlanggar haknya. Kekeraaan bentuknya beragam dan itu akan bertambah.
Kekerasan Seksual yang Membutuhkan Perhatian Khusus
Rainy Hutabarat, salah seorang komisioner Komnas Perempuan dalam paparannya mengatakan bahwa ada beberapa kekerasan yang membutuhkan perhatian khusus. Apa saja itu?
Dengan melihat KBG dalam Catahu, bisa dilihat bagaimana peningkatannya. Pada awalnya ada data kualitatif dan kuantitatif lalu dipisah kemudian muncullah. Lalu di Catahu 2023 baru tertuang kekerasan berbasis gender yang butuh perlindungan khusus. Ada teknisnya sebab di dalam Catahu tidak secara eksplisit dikatakan mengapa memerlukan perlakuan khusus.
Menurut Rainy, Catahu merupakan konsep berkembang. Dari berupa jurnal di awal terbitan tahun 2001 dengan jumlah halaman terbatas, meningkat menjadi 180-an halaman pada 2023. Ini seiring meningkatnya kompleksitas isi Catahu, kenaikan angka dan ragam KBG di berbagai ranah."Kebutuhan paparan berupa grafik/tabel maupun analisa", data terpilah menurut bentuk KBG maupun ranah "pemetaan hubungan korban-pelaku."
Pemisahan analisa kuantitatif dan kebutuhan pemetaan dan analisa berbagai hambatan dalam penanganan KBG terhadap perempuan, pemisahan analisa kuantitatif dan kualitatif, tantangan-tantangan perundang-undangan dan kebijakan, sorotan terhadap kondisi pengada layanan, sorotan terhadap KBG tertentu, dan seterusnya.
KBG terhadap perempuan yang mendapat sorotan atau perhatian khusus merupakan bagian dari pertumbuhan Catahu. Baru pasca Catahu 2023, KBG terhadap perempuan yang mendapatkan perhatian khusus dibahas secara terpilah.
Untuk mendapatkan data KBG perhatian khusus secara teknis perlu disimak antara lain.
Mengapa KBG terhadap perempuan memerlukan perhatian khusus? Sebab : 1. Korban mengalami diskriminasi dan kekerasan serta kerentanan berlapis, 2. Belum memiliki perlindungan sistemik atau perhatian dari negara, 3. Tren kasus merupakan fenomena gunung es, berpotensial masif bila diabaikan, 4. Isu KBG perlu didorong menjadi perhatian khusus pengambil kebijakan lokal, nasional maupun PBB (Yuniati Chuzaifah)
Rainy Hutabarat juga mengutip Mariana Amiruddin :
"Bila ada angka laporan yang melonjak, atau kasus yang tiba-tiba muncul, dan tema-tema khusus yang jarang ditengok atau tema-tema KBG yang terjadi secara nasional seperti isu sumber daya alam." (Ast)