Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Angka kekerasan pada anak di Jawa Tengah tahun 2022 adalah 1.224 kasus, dan ini terbesar kedua secara nasional. Setengah dari kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus kekerasan seksual kemudian kekerasan psikis, fisik, trafficking, penelantaran, eksploitasi dan lain-lain. Demikian dikatakan oleh Isti Ilma Patriani, analis kebijakan dan ahli muda perlindungan anak pada webinar menciptakan ruang digital aman bagi anak, Rabu (22/2).



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

 

Menurut Konde.co, sedikitnya ada sembilan inti permasalahan terkait perburuhan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja yakni pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja,waktu kerja dan pengaturan cuti.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada beberapa catatan dari gelaran diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) jelang diselenggarakannya sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  pada 8/2.  Diskusi publik  yang dihelat  pada Selasa (7/2) menghadirkan beberapa narasumber.

Evi Novida Ginting, Komisioner KPU RI (2017-2022) mengatakan bahwa supaya proses menjadi bebas dan mengikuti prosedur yang ada. Pemeriksaan bisa dilakukan DKPP dengan mengedepankan netralitas. Sehingga para pengadu dan saksi-saksi bisa menjelaskan dengan mudah dan tidak merasa diintimidasi atau terpojok dengan pertanyaan sehingga mereka tidak mau menjelaskan dengan jelas dan detail sebab besok penting untuk pengadu melaporkan dengan bukti yang mereka bawa.

Termasuk bukti pemeriksaan. Evi berharap  DKPP berhati-hati dan cermat, menggali penjelasan yang mungkin disampaikan sehingga secara komprehensif DKPP mendapat informasi yang benar dan bukti bisa dicek secara langsung sehingga kemudian jadi pertimbangan dalam DKPP untuk mengambil keputusan apakah dilanjutkan dalam persidangan berikutnya. DKPP jangan cukup puas dengan penjelasan yang akan disampaikan besok. Secara adil dan fair untuk mendengarkan  semua pihak. Apa yang terjadi intimidasi kepada pelaku hingga akan mengurungkan laporannya. Jangan sampai pihak lain menekan para penyelenggara pemilu. "19 tahun saya sebagai penyelenggara pemilu menghargai KPU sebagai lembaga yang independen dengan sepenuh hati mempertahankan asas pemilu," ungkap Evi Novida Ginting.

Ia berharap sidang yang akan berlangsung sehari sesudahnya akan jadi pertimbangan bagi teman yang belum masuk, bisa maju, melaporkan apa yang sebenarnya terjadi. Dengan cara ini harapannya dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Terkait intimidasi terhadap pelapor, narasumber lainnya, Prof. Ramlan Surbakti, Komisioner KPU (2001-2012)  mengatakan jika betul ada intimidasi berarti membuktikan kalau ada pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Ia pernah memiliki kasus di Sumatera Utara, calon anggota DPRD  kota, tapi tahun 2004 ia tidak memenuhi syarat. Mulai tahun itu ada aturan bahwa anggota dewan harus luus  SMA, sedangkan yang bersangkutan adalah lulus SMP. KPU kabupaten/kota tidak berani, begitu pula provinsi. Akhirnya problem ini dibawa ke pusat. "Orang itu menghubungi saya, saya ajak dia ngopi lalu saya diancam. Dia emosi lalu saya lapor ke teman. Teman saya lapor mabes. Tiga bulan saya dikawal polisi. Undang-undang  bilang syarat ijazah SMA. Saya alami tiga kali tapi baru itu saya diancam,'"katanya.

Begitu juga saat dia menjabat komisioner ada kasus di Pesantren Al Zaitun Indramayu. Waktu itu KPU kabupaten  tidak berani. KPU Jabar  juga tidak berani sebab backingnya Pak Wiranto. Prof Ramalan kemudian bilang kepada biro hukum, sanskinya pemungutan suara ulang.

Prof Ramlan berharap  DKPP menjunjung nilai kejujuran. Ia menegaskan tidak ingin mendikte DKPP apakah anggota KPU, pegawai KPU kabupaten dan kota jujur atau tidak. Kalau tidak jujur risikonya kredibilitas proses dan pemilu. Pemilu yang tidak kredibel maka hasil pemilu tidak legitimasi. Ia berharap agar dalam keputusan DKPP  ada pertimbangan hukum, prinsip  etik apa, seberapa berat pelanggaran itu.

Selain jujur juga harus akurat. Transparansi  penting untuk melihat jujur atau tidak, akurat atau tidak. Setelah itu akuntabilitas. Prinsip kode etik pemyelenggaraan pemilu, sekarang banyak perkembangan. Jujur, akurat transparan dan akuntabel itulah asas dan prinsip pemilu.

Kalau akuntabilitas diragukan maka harus ada  pertanggungjawaban kepada publk. Kalau prinsip ini diabaikan menurut  Ramlan ini tingkat pelanggaran berat karena memengaruhi proses dan hasil pemilu. "Saya ingin mengatakan apapun hasil sidang DKPP, saya pikir mungkin ada tindak lanjutnya," harap Ramlan.

Ia menambahkan bahwa 3 pasal UU nomor 7 yang tidak dilakukan yakni pasal 185, pasal 187 ayat 3, pasal 188 ayat 2 huruf (g). Mestinya jumlah anggota DPRD 100, tapi KPU hanya menetapkan 85 orang.  Kalau itu masuk prinsip menghormati hukum, misalnya  ini bisa diajukan DKPP.

KPU tidak berada di bawah lembaga apapun. Tidak dalam tekanan apapun. Menyelengarakan pemilu semata amanat UU. Kalau KPU takut pada anggota DPR  daripada undang-undang maka menurut Ramlan indeks demokrasi akan anjlok turun.

Hadar Gumay, Komisioner KPU (2012-3017) mengatakan bahwa ia  baru saja berkomunikasi dengan pengadu yang keesokan bersidang. Dia didatangi dari intel  dan sengaja bertemu dikatakan kekeliruan informasi. Kepolisian ingin mengikuti dugaan kecurangan ini dalam proses persidangan dan warga yang mungkin pengadu, yang sedikit orang ini akan aman.

Bahwa apa yang sedang diupayakan menegakkan kejujuran ini dapat berjalan lancar. Terkait  adanya intimidasi upaya untuk mencabut memang  terjadi, di dalam KPU sendiri. Pihak KPU provinsi itu sendiri yang melakukan. Hadar Gumay khawatir empat itu tidak dipenuhi semua. Apakah DKPP  kita berani? Apalah galau? Bisa dibuktikan untuk menghentikan. Harapannya peran ini harus diambil dan harus berani. DKPP harus  koreksi. Karena ini akan berdampak pada pemilu kita. Disinilah ruang DKPP memastikan dan mengambil persn. Karena toh harus diganti dan proses pergantian ada. Kalau sudah pastikan terbukti bersalah berarti  bagaimana hasil kerjaan kemarin? Gak perlu ragu tapi bicara proses, fokusnya adalah perilaku penyelenggara. Kalau ditemukan jangan ragu menjatuhkan  sanksi.

Justru kalau  mengelak ini bisa menyambung karena yang sering didengar saat ini adalah "tunda pemilu' tetapi itu hal.yang  tidak diinginkan jadi mestinya dibenahi. Janganlah para pengadu kita ini diintimidasi. Salah satu cara mengkoreksi justru dengan menyuarakannya. Tempuh jalur hukum meski pengadu adalah penyelenggara, saksi juga penyelenggara, yang dilaporkan yakni penyelenggara. "Mudah-mudahan besok sidang lancar, pihak pelapor sendiri adalah koalisi masyarakat sipil," ungkap Hadar.

Ketika pada sidang seluruh kecurangan terbukti maka DKP harusnya tidak ragu memberi sanksi pada saat pendaftaraan partai politik. Penting untuk mengawal sidang yang digelar tanggal 8/2 dan perlu dimitigasi upaya  intimidasi pada saat persidangan.

Bambang Eka Cahya, Ketua Bawaslu (2010-2012), narasumber dalam webinar ini  juga berharap ingin menarik hal yang justru sering diiyakan bahwa pemilu itu bukan hanya urusan KPU,, Bawaslu dan DKPP, tetapi juga masyarakat sipil. ia justru heran mengapa laporan  tidak dari Bawaslu dan tidak ada satu gerakan pun. Bawaslu tidak mengambil peran penting untuk menjaga integritas. Ini cahaya pelangi yang muncul di balik hujan karena masyarakat sipil sudah terkotak-kotak. Kali ini masyarakat sipil bersuara. Penyelenggaraan pemilu tidak bisa dibuat down grade terus-terusan. Kalau DKPP tidak bereaksi juga maka sandyakala demokrasi benar-benar terjadi.

Menurut Bambang saat isu ini terjadi harusnya ada laporan dari  Bawaslu. Kalau sekarang masih ada intimidasi. Maka itu menunjukkan sesuatu yang tidak bisa ditunda  maka ia melihat sidang DKPP adalah hal penting untuk orang percaya pemilu. Dari integritas pemilu ada 4 elemen seperti di atas itu yang  dipertahankan. Lalu mengapa ada sesuatu dan Bawaslu tidak memproses. Aneh saja jika ada peristiwa besar tapi didiamkan oleh Bawaslu. Disini tarik-menarik kepentingan kentara sekali. Ada kabar  bahwa anggota KPU dari partai  dilindungi oleh partai ini.

Kegelisahan Bambang  sama yang dirasakan oleh senior di koalisi masyarakat sipil bahwa masalah  ini akan lebih  besar lagi kalau tidak dilakukan oleh forum DKPP. Harapannya DKPP menjaga etik. (Ast)


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Persoalan kekerasan seksual adalah persoalan serius tetapi saat ini  jarang orang berbicara Kekerasan Berbasis Gender, KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP).

Sebuah situasi paradoks ditunjukkan di kalangan aktivis sebab pelakunya aktivis, misalnya seorang dosen, tokoh masyarakat di institusi agama dan lain-lain.  Sebenarnya ada beberapa aktivis yang tahu atau "tahu sama tahu" ada perlakuan kekerasan dalam berbagai bentuk. Juga kekerasan berbasis gender yang tidak tampak atau tidak secara langsung mereka lakukan misal olok-olok seksis kepada minoritas gender melalui candaan. Orang yang melakukannya biasanya berdalih "saya kan bercandaan". Termasuk perilaku KDRT salah satunya poligami yang dilakukan oleh tokoh. Juga perilaku romantic relationship padahal sudah punya istri.

Di kalangan aktivis sering terdengar aktivis HAM pelaku perselingkuhan. "Saya sering  kaget. Kenapa kita kritis kepada pelaku tetapi ketika aktivis menjadi pelaku kita biarkan. Seringkali juga institusi atau lembaga melindungi untuk menyelamatkan gerakan atas nama baik institusi HAM tersebut," demikian kata Diah Irawati  founder  LettsTalk Sexualities di IG Live yang menghadrikan Eko Bambang Subiantoro, founder Aliansi Laki-Laki Baru , Sabtu (11/2)

Lalu apakah ada mekanisme kontrol misal.SOP atau kode etik di kalangan aktivis? Eko Bambang memgatakan bahwa seorang  aktivis bekerja dengan nilai. Selama nilai ada mestinya itu harusnya jadi kontrol. Ia berharap diperbanyak narasi seperti ini sehingga bisa digunakan sebagai kontrol. Ruang kerja aktivis itu bukan tidak ada yang kontrol karena terkait kepercayaan masyarakat. Masyarakat menaruh harapan pada aktivis. Kalau tidak bisa diharapkan terus bagaimana sebab bagaimanapun masyarakat menaruh harapan. Ruang KDRT dan Kekerasan lainnya menurut Eko Bambang layaknya ruang labirin yang tidak mudah. Tapi hal itu tidak mungkin untuk diungkapkan. Tema LettsTalk_Sexualities kali ini menurutnya relevan dan harusnya seterusnya bisa dilakukan apalagi aktivis adalah harapan masyarakat karena mereka membawa prinsip HAM. Aktivis bertugas  membawa nilai kemanusiaan. Sudah seharusnya mereka jadi bagian dari orang yang mengadvokasi. Harusnya ada intergitae yang harus dijaga komitmen dan dedikasi. Eko bilang bahwa ini autentikasi.

Termasuk Kode Etik Politisi

Diah Irawati menambahkan bahwa kita harusnya tahu dan internalisasi dilakukan sehari-hari baru disyiarkan (disampaikan kepada masyarakat). Bukan hanya aktivis  tahu lalu tanpa menginternalisasi  lalu  mensyiarkan.  Lalu siapa yang bisa dikategorikan aktivis? mereka yang berjuang dan terlibat aktif dalam perjuangan-perjuangan nilai. Bisa dalam satu organisasi maupun individu. Setiap orang sekarang bisa jadi aktivis dengan kemajuan media. Akses publik bisa langsung ke masyarakat. Lembaga-lembaga sosial apapun termasuk lembaga HAM,  ketika individu atau kelompok yang diperjuangkan adalah nilai. Mereka bisa dianggap  aktivis juga.

Para aktivis baik individu maupun di organisasi  termasuk politisi mesti memperketat rambu-rambu. Para aktivis  harus aktif  bahwa mereka yang setiap hari bicara gender, apakah dia pelaku atau tidak.

Termasuk acara LetssTalk adalah bagian yang sudah disebut di atas yakni aktivis. Diperlukan juga adanya  kesepakatan sebab kita tidak bisa mengontrol. Misal pada individu yang bergerak, aktif memperjuangkan nilai. Misalnya isu tersebut sudah melenceng dan kita mengetahui namun dalam aktivitasnya dia melakukan pelanggaran. Kita bisa memberi hukuman misal ia tidak layak bicara gender.

Diah Irawati menekankan kenapa ia menambahkan waktu ia membuka percakapan supaya ada kampanye kesetaraan gender yang banyak diomongkan orang. Apakah ini kemudian jadi fenomena. Ira menanyakan selama 20 tahun lebih sebagai aktivis apakah Eko Bambang  alami peningkatan.

Eko bercerita waktu menjadi edotor.di Jurnal Perempuan dalam satu sesi diskusi mengundang narasumber tak berapa lama terbongkar bahwa  dia pelaku poligami. Dan itu mengecewakan baginya. Yang ia tahu bahwa jika di antara teman-teman sebagai pelaku maka dikeluarkan/dipecat. Tidak diaktifkan lagi di organisasi. Namun berapa persennya ia tidak punya data lengkap. Beberapa kali ia bertemu aktivis HAM dan aktivis perempuan yang bicara tentang hal itu tetapi ia  tidak punya data dan hanya memiliki satu catatan.

Baginya sebagai  seorang aktivis, mestinya membangun relasi di kalangan keluarga sendiri adalah urgen dan  itu include serta saling support. Autentifikasi  aktivis ada disitu. Jadi jika ada seorang istri aktivis yang merasa diabaikan dalam keluarga itu juga bagian dari kekerasan. Diakui bahwa tidak ada data juga  kajian terkait kekerasan seksual. Ada sebuah kasus dillakukan banyak oleh aktivis justru aktivis yang membikin Ruang Aman

Banyak aktivis HAM di dalam rumah lakukan kekerasan misalnya psikis. Termasuk hubungan romantis dengan aktivis lain.Mengapa ini tidak terkekspos?

Mengapa mereka melakukan paradoks?

Eko menjawab bahwa masyarakat menganggap hal aneh dan masih berkembang persepsi  tentang aib keluarga. Jadi akar persoalan tidak hanya di kalangan aktivis. Juga adanya relasi yang tidak seimbang. Kalau masyarakat umum sebagai target sosialisasi itu nyata tetapi kalau pelaku aktivis ini yang menjengkelkan. Sehingga muncul istilah "HAM hanya di depan pintu".  Harusnya HAM juga di kamar tidur bagi suami dam istri isehingga tidak terjadi marital rape. Dan pelakunya sebagian besar adalah laki-laki yang konstruksinya dibentuk sebagai orang yang punya privilese. (Ast)

 


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ada satu pernyataan menarik dari Busyro Muqqodas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah dalam Temu Nasional Reforma Agraria yang diselenggarakan akhir Januari lalu. Busyro selain memberi apresiasi kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ia juga mengambil data dari KPA bahwa ada penguasaan bisnis kalangan swasta di sektor Sawit seluas Pulau Jawa. Lalu hal ini mau disikapi bagaimana?