Tentang Pinjol dan Hal-Hal yang Perlu untuk Diketahui

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Akhir-akhir ini publik tersentak dengan berbagai peristiwa tragedi kriminalitas yakni pembunuhan dan cerita tentang bunuh diri yang memiliki latar belakang karena jeratan utang utang. Pada Agustus lalu seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dibunuh oleh temannya karena motif terjerat Pinjol. Juga peristiwa pembunuhan suami oleh istri di Ngawi yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi dan Pinjol menjari penyebabnya.

Sementara itu, sebuah film yang salah satunya berlatar belakang tema  Pinjol baru-baru ini juga selesai diputar di bioskop-bioskop. Film Sleep Call, adalah  film besutan Fajar Nugros mengantarkan Laura Basuki dengan peran generasi sandwich yang harus berjibaku dan berdarah-darah untuk menutup utang-utangnya di Pinjol. ia kemudian ditawari kerja di perusahaan Pinjol tersebut dan diharuskan bekerja dengan kejam, tega dan menafikan hati nurani. Mari berbicara tentang hukum di Pinjol ini.

Masyarakat Indonesia sendiri semestinya harus mendapatkan edukasi terkait Pinjol. Literasi ini sangat penting sebelum melangkah lebih jauh. Atau sekiranya juga penting bagi yang sudah suntuk menemui jalan buntu tanpa harus berputus asa lalu mengalami depresi hingga melakukan perbuatan kriminal.

Hutang Piutang adalah masalah perdata bukan pidana. Ketentuan tentang Hutang Piutang itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1754 yaitu Perjanjian Pinjam Meminjam  bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena Pinjam Meminjam buatan Hukum antara Orang dengan Orang sehingga ranahnya adalah Hukum Perdata bukan Hukum Publik/Pidana  yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan Negara.

Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999. "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang."Jadi sesuai Pasal ini seorang yang terjebak Pinjol tidak bisa dipenjara apalagi jadi korban korban penipuan pacar online. Jadi tidak perlu takut ya. Sanksi dari tidak membayar Pinjol adalah Sanksi Perdata bukan Sanksi Pidana.

Sanksi Perdata tidak bayar Pinjol yakni seusai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 63 tahun 2020 maka peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK (Sistem Layanan dan Informasi Keuangan OJK). Kredit yang menunggak 1-2 bulan yang sudah masuk SLIK OJK dan Mendapat Sanksi Tidak Bisa Meminjam Ke Lembaga Keuangan Manapun. Dalam waktu 24 jam sampai 60 bulan, OJK akan menghapus namamu dari daftar hitam BI Checking.

Debt Collector tidak boleh menagih dalam waktu 90 hari, benar tidak? Betul. Dalam lampiran III SK Pengurus AFPI nomor 02 tahun 2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi : Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh hari) dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Selain itu sesuai aturan SKBD OJK atau Suku Bunga Dasar Kredit untuk pinjaman jangka pendek maksimal 0,8 persen perharinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Jadi tidak boleh hutang Pinjol 2 juta ditagih plus bunga menjadi lebih dari 4 juta.

Dikutip dari akun IG @hsplaw_office : Cara Jika Kamu diteror Debt Collector Pinjol

1. Tetap tenang karena orang yang tidak ampun bayar tidak bisa dipidana.

2.Sadari konsekuensi Gagal Bayar adalah Nama Tercantum dalam Daftar Hitam Slik OJK dan tidak bisa meminjam ke lembaga keuangan manapun. 3. Jika Debt Collector mengancam, terus terang katakan saya belum punya uang dan tidak mengapa masuk SLIK OJK dan jika tetap mengancam katakan padanya bahwa perbuatannya melanggar pasal 369 KUHP. 4. Jika mengancam  akan menyebar data pribadi atau tetap menagih setelah 90 hari maka laporan ke portal perlindungan konsumen OJK perusahaan Pinjol tersebut. Jika perusahaan tidak terdaftar di OJK laporkan ke kepolisian terdekat.

 

Intinya adalah tetap tenang jika tidak mampu bayar Pinjol karena utang piutang bukan masalah pidana. Namun sebaiknya terapkan pola hidup sederhana. Tidak perlu utang pinjol. ke sana ke sini atau pakai pay later. (Ast)