Publikasi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers yang dihelat oleh Komnas HAM, KND, KPAI dan Kemeterian PPPA beberapa waktu lalu menyatakan bahwa di setuap pasal UU TPKS ada pengalaman korban bahkan setiap pengalaman korban tersebut menjadi dasar  pembentukan sebuah ketentuan. Ia menjelaskan terobosan  yang didapatkan dari  UU TPKS selama satu tahun ini.

Add a comment


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tantangan Komisi Nasional Disabilitas  (KND)  sangat luar biasa dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan difabel sebagai korban kekerasan seksual. Konteks ini bertentangan dengan batin dan berkaitan tugas dan fungsi KND sebagai lembaga yang seharusnya memantau, memenuhi serta memberi perlindungan  dalam pemenuhan HAM perempuan difabel. Perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas, kerentanannya bertambah dengan beberapa hal yang sering didengar melalui media. Konteks kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan disabilitas lebih kejam dari melanggar aspek kemanusiaan. Demikian dikatakan Jonna Aman Damanik, komisioner KND pada konferensi satu tahun disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Anis Hidayah dalam konferensi satu tahun UU TPKS dan penandatanganan bersama antar Lembaga Negara Hak Asasi Manusia yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komite Nasional Disabilitas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk merefleksikan setahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kesannya masih sangat pendek. Namun kalau bicara  apa yang  bisa dicapai kaitannya tidak hanya  cukup akan tetapi panjang. Lalu apa yang bisa direfleksikan?

Add a comment

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada siaran Ruang Publik KBR bersama Naomi tentang Kurikulum Merdeka yang rencananya akan dijadikan kurikulum nasional oleh pemerintah di tahun depan yakni 2024, dikatakan bahwa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yakin bahwa dengan Kurikulum Merdeka, guru bisa lebih berinovasi dan bebas tidak terikat lagi dengan aturan yang kaku. Namun di sisi lain, infrastruktur dan juga kualitas guru masih jauh dari kata siap.

Add a comment