Lintas Berita

Festival HAM 2020 : Penegakan HAM di di Masa Pandemi COVID-19

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada Kamis 17 Desember 2020 Yayasan YAPHI mengikuti festival HAM yang digelar oleh Komnas HAM. Festival HAM dibagi beberapa sesi dan pada hari Kamis sesi pertama berjudul pemajuan dan penegakan HAM di masa pandemi COVID-19. Diskusi menghadirkan beberapa narasumber antara lain Sandra Moniaga, Komisioner pengkaji dan penelitian komnas HAM, Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, Dr.Safrizal ZA,M.Si, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Irma Hidayana Coordinator Lapor Covid, dan Zaherman Muabezi S.H, Kepala biro Hukum Organisasi dan Kerjasama BNPB. Acara ini diselenggarakan melalui media online dengan menggunakan zoom meeting dan diikuti oleh 274 peserta.

Sandra Moniaga menyampaikan bahwa pada 30 Maret 2020 Komnas HAM sudah merekomendasikan kebijakan dan ada 18 rekomendasi. Komnas HAM mendorong pendekatan yang persuasif dan humanis oleh penegak hukum dalam memberi pemahaman terhadap masyarakat. Selain itu pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap dan mendahulukan pendekatan yang edukatif. Komnas HAM menegaskan bahwa upaya perlindungan kesehatan menjadi hak semua orang, untuk itu pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi dan memberikan akses yang sama pada setiap orang atas layanan kesehatan. Upaya itu harus sejalan upaya dan langkah untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi agar tidak terjadi krisis yang semakin mendalam dan berdampak jangka panjang.

Narasumber Dr.Safrizal menyatakan bahwa krisis COVID-19 merupakan pandemi terluas dalam sejarah dunia, dimana 218 negara yang terkonfirmasi mencapai 73.825.383 jiwa dan yang meninggal 1.642.083 jiwa. Safrizal menekankan bahwa pemerintah perlu menindak tegas dan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan khususnya pengumpulan massa dalam jumlah besar yang menimbulkan kerumunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian Kemendagri mendorong pemda untuk menyosialisasikan protokol kesehatan yang terkait dengan mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker (3 M).

Ibnu Sina menyampaikan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini adalah kewajiban kita untuk memenuhi hak masyarakat dan kewajiban negara tersebut. Kemudian tantangannya adalah penyebaran berita palsu atau hoax, stigma dari masyarakat, mempertahankan kedisiplinan masyarakat.

Kesehatan adalah bagian dari HAM, di mana hak kesehatan dijamin oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM), UUD 1945, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU no 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dan UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu dibukanya kembali aktivitas perkantoran di masa pandemi memicu munculnya kluster penularan COVID-19 dan sisi lain banyak pengelola perkantoran dan perusahaan abai protokol kesehatan dan tidak transparan terkait kasus infeksi di lingkungan kerja. Demikian Irma Hidayana menyebutkan bahwa masih banyak kluster perkantoran sengaja ditutupi oleh pengelola perkantoran dan perusahaan, bahkan saat dilaporkan ke dinas kesehatan terkait tidak ada tindak lanjut.

Zaherman Muabezi menyampaikan bahwa pemerintah berada dalam posisi yang dilematis. Dimana pada satu sisi tidak boleh mengekang hak-hak asasi manusia masyarakat tetapi di sisi lain penanganan COVID-19 yang dilakukan mempengaruhi hal tersebut baik itu terpenuhi atau tidaknya hak asasi manusia. Yang sudah di lakukan oleh pemerintah antara lain pembuatan rumah sakit darurat, memberikan insentif dan santunan duka cita, penampungan dana bantuan dari lembaga usaha atau masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan COVID-19.(Garindra Herayukana)