Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Mahas, salah seorang anak, jemaat sekolah Minggu Gereja Kristen Jawa Slogohimo, Wonogiri, tampak riang gembira ketika menerima arahan para pendamping dari Yayasan Yaphi yang pada siang hari itu berkegiatan di gereja. Tak hanya Mahas namun lebih dari 30 anak lainnya mengikuti acara yang dihelat akhir Juli tersebut. Bermain dan bergembira adalah salah satu syarat agar hak mereka terlindungi. Belajar dengan syarat hati harus bergembira tidak mesti disampaikan dengan cara kaku dan normatif.



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

AJI Indonesia menggelar diseminasi buku Pedoman Peliputan Pemilu 2024 bagi Jurnalis pada Senin, 31 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penerbitan buku dan lokakarya peliputan isu Pemilu 2024. AJI  menilai penerbitan buku panduan ini sangat penting sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi jurnalis dan media di tahun politik ini. Tidak hanya aspek teknis tapi juga sisi etika.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sepasang mata Ara, seorang remaja siswa kelas 1 SMA seakan berbinar saat dirinya menapak di pintu masuk Pura Indraprasta yang terletak di Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta. Baru pertama kali ini remaja yang tergabung dalam Forum Anak Damai Kelurahan Tipes mengunjungi tempat ibadah umat Hindu tersebut. Bersama  40 anak lainnya, pada pertengahan Juli 2023 lalu Ara melakukan safari kebhinekaan dengan berkunjung ke tempat-tempat ibadah ke-6 agama di Kota Surakarta dan didampingi oleh Yayasan YAPHI.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PERS RILIS

TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN TERKAIT INVENTARISASI DAN PENYITAAN ASET terpidana kasus korupsi PT. Jiwasraya dan PT. ASABRI atas diri Benny Tjokrosaputro DI PARANGGUPITO, WONOGIRI

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia yang telah diberikan kepada kita semua, berupa nikmat sehat, nikmat ihsan maupun iman.

Kami, Paguyuban Petani Paranggupito yang merupakan wadah bagi Petani/Masyarakat pemegang hak milik, yang menguasai dan mengolah atas tanah sekitar 135 ha yang terletak di Desa Gudangharjo, Desa Paranggupito, dan Desa Gunturharjo, di wilayah Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri, yang terbentang di kawasan pantai selatan Paranggupito mulai dari Sembukan hingga Nampu.

Sehubungan dengan beredarnya berita tentang inventarisasi asset PT. Batik keris sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan terpidana kasus korupsi PT. Jiwasyara dan PT. ASABRI atas diri Benny Tjokrosaputro di Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo dan Desa Gunturharjo yang berada di Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri, perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1.      Bahwa berita yang beredar selama ini adalah berita yang tidak berimbang dengan bersumber pada satu pihak saja, Masyarakat sebagai pemilik lahan sekaligus yang menguasai dan mengolah lahan tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita tersebut dipublikasikan, sehingga sangat diragukan kesahihannya dan membentuk persepsi yang sesat di Masyarakat.

2.      Bahwa pada tahun 1989, ada program pengembangan daerah pariwisata di daerah Paranggupito yang meliputi Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo dan Desa Gunturharjo yang pada waktu itu masih berada dibawah Kecamatan Giritontro sebelum dipecah menjadi Kecamatan Paranggupito. Dalam program tersebut dilakukan pengadaan tanah dengan melakukan pelepasan tanah milik Masyarakat di sepanjang Pantai Selatan Kabupaten Wonogiri dan sebagai investornya adalah PT. Batik Keris.

3.      Dalam pengadaan tanah tersebut dilakukan penentuan harga secara sepihak sebesar             Rp 100,- (Seratus Rupiah) per-meternya, pembayaran dilakukan tanpa melakukan pengukuran atas lahan tersebut dan tidak memperhitungkan karang kitri (tanaman diatasnya) yang ada, bahkan ada yang masih kurang pembayarannya atau bahkan belum dibayar.

4.      Dalam pembebasan lahan tersebut banyak sekali praktek-praktek intimidasi yang melibatkan pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta aparat Keamanan seperti Polisi dan TNI agar Masyarakat mau melepaskan tanah mereka, banyak juga yang karena ketakutan kemudian menyerahkan tanah mereka. 

5.      Masyarakat tetap menguasai dan mengolah lahan tersebut hingga sampai dengan saat ini. Dalam proses memiliki, menguasai dan mengolah lahan tersebut tidak pernah ada yang menyampaikan keberatan, penolakan maupun perlawanan.

6.      Bahwa belum ada perubahan dokumen baik itu letter C maupun sertifikat hak milik warga Masyarakat kepada PT. Batik Keris.

7.      Masyarakat sampai dengan hari ini masih membayar pajak Bumi atas lahan tersebut.

8.      Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 pagi, masyarakat mendapat pemberitahuan mendadak dari Ketua RT dan dipaksa untuk berkumpul di pendopo Pantai Sembukan guna sosialisasi kegiatan pengukuran lahan dari Kejagung sebagai langkah pemeriksaan asset milik terpidana kasus korupsi PT. Jiwasyara dan PT. ASABRI atas nama Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, Jawa Tengah.

9.      Bahwa terpidana dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro sebagai individu bukan bertindak atas nama PT. Batik Keris sehingga tidak bisa melakukan klaim atas tanah yang dinyatakan masih sengketa antara PT. Batik Keris dengan Masyarakat tersebut.

Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga menjadi klarifikasi terhadap isu tersebut.

 

Wonogiri, 11 Agustus 2023

Hormat Kami

 

 

 

Ketua : Mulyono                                                                                              

Sekretaris : Ismanto

 


Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) memberikan apresiasi kepada 65 pengadilan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk menjadi inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Apresiasi diberikan melalui kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan Pengadilan Inklusif yang dilaksanakan bersama Mahkamah Agung RI didukung Pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada Senin (7/8).