Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Berbagai persoalan dihadapi oleh lansia dalam pemenuhan hak-haknya antara lain tidak adanya data, tidak ada bansos lansia selama pandemi COVID-19 (karena biasanya yang mendapat bantuan adalah Kepala Keluarga (KK), sedang lansia menjadi anggota keluarga) serta perlunya wadah untuk menyuarakan pemenuhan hak-hak bagi lansia. Kebanyakan lansia di kegiatan lansia sering terlontar pertanyaan, siapa yang akan menolong mereka ? Maka jawabnya yang menolong adalah warga masyarakat. Demikian dikatakan oleh Rosiana, paralegal dari LBH APIK Medan dalam Festival HAM yang digelar oleh Komnas HAM dan dimoderatori oleh Luviana dari Konde.co , Kamis (17/12). Rosiana juga menyampaikan bahwa pihaknya memberi dukungan kepada 75 lansia dengan melakukan senam bersama, memberi asupan gizi, gula dan kacang hijau.  



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi salah satu dari 38 RUU usulan untuk masuk ke dalam Prolegnas 2021. Walaupun sempat beberapa kali dilakukan revisi, RUU Ketahanan Keluarga masih menuai kritik bukan saja dari beberapa anggota fraksi namun juga dari kalangan masyarakat sipil. Kritik inipun berdasarkan pada berbagai pertimbangan terutama terhadap hak-hak perempuan. Terlebih ketika saat ini banyak kelompok masyarakat yang sedang berjuang untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengingat sebelumnya RUU ini dengan mudahnya dikeluarkan dari prolegnas. Beberapa pihak menyatakan mendukung keberadaan RUU Ketahanan Keluarga ini, namun tidak sedikit pula yang menolak.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Kamis 10 Desember 2020 bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM), Yayasan YAPHI mengikuti diskusi daring melalui zoom meeting dengan judul Implementasi Kebijakan PSBB dan Dampaknya Pada Hak Konstitusional Perempua. Diskusi ini menghadirkan 195 peserta dengan narasumber antara lain Maria Ulfah Anshor dan Dati Fatimah dan beberapa penanggap yakni Prof dr. Vennetia Rykerens Danes, Prahesti Pandanwangi, Prof.Dr. Meiwita Paulina Budiharsana.

Maria Ulfah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang sangat kompleks, meliputi berbagai aspek kehidupan. Selain itu perempuan berpotensi menghadapi dampak yang khas, termasuk kerentanan pada diskriminasi. Maria Ulfah merekomendasikan bahwa kebijakan penanganan pandemi COVID-19 perlu mengkombinasikan pendekatan jangka pendek, menengah dan panjang.

Narasumber kedua Dati Fatimah mengemukakan bahwa dampak pandemi pada perempuan antara lain beban ganda dimana sebanyak dua dari tiga responden yang mengerjakan tugas rumah tangga, mengakui bahwa telah terjadi peningkatan beban kerja pengasuhan dan perawatan selama pandemi. Selain itu juga dampak pandemi pada perempuan yaitu kekerasan terhadap perempuan, dimana 80% dari responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan, kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat. Dati Fatimah merekomendasi dalam jangka pendek untuk meredam dampak perlindungan terdampak dengan skema afirmasi. Kemudian untuk jangka menengah untuk kapasitas adaptif yang responsif terhadap pandemi dan jangka panjang untuk transformasi dalam pemulihan pandemi COVID-19.

Prof.dr.Vennetia Rykerens danes menanggapi bahwa kajian dari para narasumber sangat baik. Vennetia memberikan sedikit catatan atau masukan, dimana perlu adanya dengan kajian metode kuantitatif terhadap data kekerasan perempuan, tren suatu kasus kekerasan tidak pernah turun selama pandemi COVID-19 dan terus bertambah, kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan harus melihat aspek sosial, budaya, agama dan tidak hanya di selesaikan satu sektor saja.

Penanggap Prahesti Pandanwangi yang tidak bisa mengikuti diskusi daring kemudian digantikan oleh Reza Faraby. Reza Faraby menanggapi bahwa dalam melihat isu perempuan tidak melihat satu sektor saja karena isu perempuan merupakan isu lintas sektor.

Prof.Dr.Meiwita Paulina Budiharsana menanggapi bahwa dalam ringkasan isi kajian harus menguatkan gerak juang perempuan di masa pandemi COVID-19, dimana kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Selain itu efek program perlindungan sosial dan dampak terhadap layanan kesehatan reproduksi yang belum merata. Meiwita merekomendasikan bahwa untuk memprioritaskan isu-isu kekerasan terhadap perempuan yang tidak punya “rumah perlindungan hak konstitusional perempuan”, relevan dengan anggaran dan core rencana tahunan komnas perempuan. (Garindra Herayukana/Astuti)



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Kamis (10/12) Konde.co meluncurkan hasil survey terhadap media online lewat media zoom meeting.  Tika Adriana memaparkan penelitian yang dilakukannya bersama tim Konde.co dengan melakukan identifikasi terhadap pemberitaan media massa dan diambil sample dari berita tiga media online yaitu Okezone, Tribunnews, dan Kompas.com dalam rentan waktu Juli-Agustus 2020 dimana pemberitaan tentang RUU PKS di tiga media tersebut menempati porsi kurang lebih tiga persen yang total publikasi rata-rata lebih dari 1.000 artikel per bulan.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Wacana Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menuai berbagai pertanyaan mengapa wacana itu ada. Tujuan pembentukan komisi kebenaran tersebut tak lain adalah untuk mencari fakta, memberikan perlindungan korban, mencegah keberulangan dan mengungkap kebenaran.