Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Perlindungan Anak adalah : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 1, ayat 2, UUPA Nomor 35, 2014.



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Buku ini merupakan terjemahan dari naskah asli  Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (Verso, 1983), Penulis: Benedict R. O’Gorman Anderson •Penerjemah: Omi Intan Naomi •Penerbit: Pustaka Pelajar dan INSISTPress •Edisi: I, Agustus 1999 •Kolasi: 16x24cm; xxxvii + 300 halaman.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ali Khasan, Deputi di Kementerian PPPA, narasumber dalam zoom meeting yang dihelat Forum Denpasar 12 menyatakan perlu peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk segera disahkan. Mengacu pada aturan paling tidak selambat lambatnya dua tahun, agar segera disahkan dan terbitkan. Kementerian PPPA sesuai tanggung jawab terkait pelaksanaan undang-undang ini sudah beberapa kali melakukan rapat untuk menyiapkan 10 amanat pasal  yakni 5 PP dan 5 Perpres. Ada wacana kemungkinan dari 5 PP tersebut disimplikasi menjadi hanya 3 PP, dari 5 amanat pasal, bisa disimplikasi menjadi 4 Perpres, ini pun diskusi berkembang terkait peraturan.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Masriany Sihite, dari Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala dihadirkan menjadi narasumber pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) dengan tema kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas pada awal Juli lalu. Ia menyatakan bahwa bagi banyak perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, pelecehan ini dimulai pada masa kanak-kanak dan cenderung berkelanjutan. Lebih dari separuh perempuan dengan disabilitas menjadi penyintas kekerasan seksual selama hidup mereka.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Willy Aditya,Wakil Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa butuh untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk lembaga Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar semua pihak memiliki niat baik memberi perlindungan dan kepastian hukum perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Kehadiran institusi PPA ini jadi penting untuk proses pendampingan. Sedangkan tugas fungsi pengawasan sendiri ada di Komisi 5, 8 dan 9 DPR RI. Selain itu Willy berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR RI yang sudah melakukan sosialisasi UU TPKS. Pernyataan tersebut terucap saat zoom meeting yang diselenggarakan Forum Denpasar 12 menyikapi langkah-langkah keberlanjutan pasca disahkannya UU TPKS.