30 Tahun Komnas HAM : Sistem Pengaduan Komnas HAM Hari Ini

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Anis Hidayah yang pernah bekerja di Migrant Care dan sekarang Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Komnas HAM menurutnya memiliki daya unik. Kommas HAM memiliki posisi strategis di masyarakat di tengah krisis penegakan hukum. Masyarakat juga masih menyimpan kepercayaan pada Komnas HAM meski semua masalah yang pernah ia bawa ke Komnas HAM kala itu nyaris tidak berujung kepastian. Hanya satu yakni peristiwa Langkat, Anis disurati Komnas HAM bahwa kasus itu selesai dan dikirimi rekomendasinya. "Itu pun saya terima setelah saya ditetapkan jadi komisioner. Rentang waktu tahun 1990-2022 belum pernah," kata Anis pada even diskusi 30 tahun Komnas HAM.

Menurut Anis bahwa hanya dengan membawa kasus ke Komnas HAM ada rasa tersendiri yang luar biasa.

Korban yang ia dampingi dibawa ke Komnas HAM dan mereka punya harapan bahwa ada titik terang akses keadilan hanya datang di Komnas HAM ibarat orang minum saat haus. Ini kepercayaan publik yang membuat Anis cukup gembira bagaimana menyimak perkembangan pengaduan yang jadi pintu masuk.

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM harus merebut bagaimana hak asasi itu mendapat pelayanan memadai. Anis berharap ada inovasi dalam pengaduan kasus karena berhadapan dengan korban. Saat ini Komnas HAM sedang menyusun SOP bagaimana rekomendasi dijalankan.

Pengaduan adalah 'nyawa' meski kasus tidak selesai tapi ketika ditemui komisoner, harapan itu tetap ada. Justru dalam usia 30 tahun Komnas HAM mesti banyak mendengar. Selama ini lembaga menjadi mitra, apalagi saat ini sedang menyusun mekanisme rujukan. Mekanisme rujukan akan dikembangkan oleh Komnas HAM. Salah satunya lewat sistem referal.

Sementara itu komisioner yang membidangi pengaduan, Hari Kurniawan, dalam diskusi menceritakan pengalamannya pada tahun 2005 pernah mendampingi sebuah kasus yang melibatkan walikota Surabaya. Gedung Komnas HAM belum seperti sekarang dan waktu itu dua orang komisioner mendampingi kasus ini hingga meraih kemenangan.

Namun ada beberapa pengalaman yang kurang mengenakkan ketika melaporkam kasus ke Komnas HAM kemudian padansaay audiensi ia ditanya kembali tentang dokumen yang sudah dikirim yang dikatakan dokumen yang sudah dikirimnya itu hilang dan kejadian itu berulang. Pasca itu ketika ia laporkan, lalu audiensi komnas minta dokumen lagi katanya dokumen hilang.

Lalu atas dorongan teman-temannya di gerakan, ia mendaftar komisioner. Menurut Hari Kurniawan, masih butuh perbaikan dalam sistem dalam memproses penegakannya HAM. Dan ada kekurangan anggaran sebagaimana itu juga terjadi di pengaduan. Beberapa waktu lalu Hari dan beberapa komisioner menghadap menteri keuangan dan mengajukan beberapa anggaran agar tidak dikurangi. Ada beberapan usulan kegiatan dari menteri. Sedangkan Komnas HAM memiliki terobosan, surat perlindungan HAM yang mereka keluarkan supaya ada respon cepat. (Ast)