Publikasi

Diskusi JKLPK Bahas Penguatan Jejaring Isu Perubahan Iklim

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada forum diskusi  Jaringan Kerja Lembaga-lembaha Pelayanan Kristen  (JKLPK), Jumat, 9/5, Amin Siahaan memaparkan terkait  dari sektor perkebunan, ia melihat Sawit Watch  dan sektor lainnya yang akan berkolaborasi ketika melakukan advokasi di tingkat nasional. Dan sebagai output adalah desain untuk mengadvokasi di tingkat nasional.

Hadi dari Sawit Watch dalam diskusi mengatakan bahwa Indonesia saat ini  memiliki 25,33 juta hektar luas kebun sawit. Komposisi kepemilikan adalah 35% small holder dan 65% perkembunan besar (pemerintah 15% dan swasta 50%). Data pemerintah total pekerja yang terserap di Industri sawit adalah 16,2 juta pekerja.

Pada tahun 2024 nilai ekspor sawit adalah 27,76 milyar USD atau juta 440 triliun. Dan 1.116 komunitas berkonflik, 325 perusahaan besar dan paling banyak tenurial terkait kepemilikan Lahan. Konflik kemitraan adalah konflik turunan di awal kehadiran perusahaan di suatu wilayah.

Sawit, Emosi Gas Rumah Kaca (GEK) dan pemanasan global salah satu dampak adalah karbondioksida yang merupakan salah satu jenis GRK yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global. Karbondioksida merupakan gas yang dikeluarkan dari sejumlah aktivitas termasuk deforestasi. Secara alami harusnya karbon dapat diserap oleh tanaman.

Namun kondisi hutan yang biodiversitas atau keanekaragaman hayati tinggi kini semakin berkurang jumlahnya, sehingga memperkecil kemampuan alam melakukan penyerapan karbon secara alami. Sebab terjadi  perambahan hutan untuk diambil kayunya atau perluasan industri perkebunan sawit.

Dari diskusi diperoleh simpulan-simpulan  : Apabila perluasan sawit dengan mengabaikan deforestasi adalah salah besar. Kemampuan sawit dalam menyerap karbon tak sebanding dengan emisi karbon yang dihasilkan ketika alih fungsi tadi.

Upaya memperluas sawit atau ekstensifikasi hanya akan berdampak pada deforestasi yang lebih besar dan risiko yang lebih tinggi.Bahkan akan berkontribusi pada perubahan iklim dunia.

Ketimpangan antara emisi dan simpanan karbon, atau telah terjadi tekor, artinya yang keluar emisi CO2, dibandingkan yang diserap. Simpanan tersebut tidak sebanding dengan emisi yang dihasilkan dari alih fungsi lahan terutama pada hutan di tanah mineral dan gambut.

Maka diperoleh rekomendasi-rekomendasi :

-Perlu mempertimbangkan kebijakan perkebunan sawit, terutama untuk mencegah kerusakan dan fluktuasi simpanan karbon.

-Diperlukan mitigasi yang serius untuk menekan dampak alih fungsi lahan, terutama pada lahan gambut dan hutan di tanah mineral sehingga emisi yang dihasilkan dapat dikontrol untuk menekankan proses proses pengelolaan secara berkelanjutan.

-Tanaman sawit tidak ditanam di lahan gambut untuk mendukung penyelamatan bumi dan memprioritaskan kelestarian lingkungan dengan menghindari penanaman sawit di lahan gambut yang berpotensi meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca.

 

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab yang Interaktif

Terkait  soal boleh tidak membuka Lahan gambut. Untuk saat ini perkebunan besar RSPO tdak diperkenankan membuka di tanah gambut. Menjaga agar tidak terpaparnya karbon. Setiap perjalanan upaya untuk perubahan iklim maka langkah kecil akan berharga.

Marselinus Utan, Ketua LSKM  memberikan catatan bahwa 1. Harus diperhatikan daerah-daerah perbukitan dan pulau yang cukup rusak adalah kalimantan.. Saat ini berhadapan dengan  perusahaan yang menanam di kelompok ini dan akan melaporkan ke RSPO dan Sawit Watch menyertai beberapa dari JKLPK.

Perusahaan membahas tapi petani mengalihfungsikan  dari karet ke kelapa. Sawit. Hampir semua penduduk sudah mengalihfungsikan.  3 tiga tahun  tercatat terus dan ini meresahkan.

Maka penting memberikan  pendidikan kepada masyarakat karena keterbatasan itu. Juga terkait  pendanaan. Apalagi di kalimantan, Utan sangat setuju jika bisa bekerja sama dengan Seknas JKLPK  untuk melakukan  penyadaran kepada masyarakat. Pertemuan di kabupaten oleh seknas dan perkebunan dan mengeluarkan lahan mereka dari HGU mereka. Ini bisa dikerjakan bersama.

Tua Gerson Zendrato Tunas Borneo Proiklim memberikan pendapatnya, susah dibendung perluasan kelapa sawit apalagi ada pernyataan presiden. Ke depan apakah pelaksanaannya  demi profesional atau bagaimana. Menurutnya emisi karbon dari sawit ini. Di lain sisi Roundtable on Suistanable Palm Oil (RSPO) tidak mandatori

Dan apabila RSPO mandatori. Posisi mereka dimana  dan bisakah menembus? Untuk gambut ada peraturan yang "ngeper" dipakai perkebunan sebagai celah. Siapa fungsi kontrol gambut ini adalah gambut. Ini jadi dilematis juga karena emisi gambut sangat tinggi. Lantas pertanyaannya, fungsi kontrol bagaimana?

Ada masyarakat yang mengetahui dan ia masuk advokasi serta ada yang konsultasi bahwa tanah mereka diserobot perusahaan. Mereka tidak tahu lagi bagaimana.

 

Tua bertanya kira-kira apa yang bisa ia dan lembaganya bisa bantu, apakah ada saran dari JKLPK?

Jawaban dari Sawit Watch adalah bagaimana soal mengontrol, sebenarnya yang berhak mengontrol adalah pemerintah daerah dan instrumen penilaiannya adalah satu usaha daerah. Dan wajib dilakukan apabila penilaian usaha perkebunan,kalau dilakukan akan ketahuan mana yang baik dan buruk.

Setiap daerah diwajibkan mengeluarkan Peraturan bupati tentang sawit yang di dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) terdapat 5 komponen : peningkatan kapabilitas  dan kapasitas perkebunanpendataan,ada pendataan dan yang ini harusnya jadi jembatan untuk ruang menyelesaikan konflik. Kalaupun tidak bisa, maka akan jadi PR bagi semua. Bagaimana ini bisa terfasilitasi maka harus ada peran pemerintah maka bisa advokasi bersama Sawit Watch dan teman-teman yang lain.

Tua Gerson menanggapi balik terkait  realita, yang punya mandatori tidak sepenuh hati. Sekarang bagaimana menggunakan fungsi yang tidak hanya sebagai penonton. Bisakah jadi pengontrol.  Kita ada fungsi kontrol  bukan pengamat. Bagaimana kita mengontrol.

Udin dari KTH Agro Mulyo Lestari Sejahtera merespon dengan penyataan yang jadi persoalan bagaimana fungsi pemerintah. Perusahaan yang jadi anggota RSPO melakukan sertifikasi terhadap kebunnya. Ternyata masih bermasalah. Jadi ini bingung juga. Mau bicara mandatori atau tidak, ini masih jadi masalah.  Kassi misalnya di Sumut. Mereka launching jadi anggota RSPO. Dia jadi tools-tools yang ada dan ini tidak terlalu ketat dalam nenilai bagaimana anggota bisa jadi anggota RSPO.

Ada kebijakan yang dibangun negara tapi lembaga yang jadi mandatori tidak ada.

Utan menjawab bahwa pihaknya sudah melaporkan  ke presiden, ke Komnas HAM dan lainnya. Ketika akan menyanding data tapi perusahaan tidak mau memberi, yakni PT Sampurna. Sudah dua minggu tidak ada perkembangan.

Ia menambahkan maka harus kompak menyuarakan dengan lantang. "Yang harus dilakukan adalah Revolusi. DPR jangan hanya duduk  saja. Kalau betul kita aktivis maka seluruh Indonesia  bergerak, " ucapnya.

Sahat Pandiangan  dari JKLPK mengatakan pihaknya akan melakukan upaya non litigasi. Ada UU keterbukaan informasi. Advokasinya adalah bagaimana masyarakat memahami penyerobotannya dan akan jadi resume bagi teman-teman peserta diskusi.  Penguatan di tingkat masyarakat seperti tertulis di atas, apa maunya mereka dan harus dilihat apakah lahannya seperti apa. Mereka paham bahwa yang mereka perjuangkan adalah hak hidup. Ini adalah tekad kita memperjuangkan masyarakat.

Dari Sawit Watch menambahkan  bahwa status terverivikasi tidak menjamin bahwa perusahaan bisa menyelesaikan konflik dengan  masyarakat. Karena untuk menciptakan keadilan sosial yang ekologis yang melampui masyarakat adat, petani dan buruh butuh perbaikan  kebijakan dan diskusi dilakukan ketika ada permasalahan dan hal lain karena ini PR besar. (Ast)