Lintas Berita

Usulan tentang Perwali Masih Menjadi Tema Rakor Jaringan Visi Solo Inklusi

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas dari pemberi kerja  menjadi bahan diskusi pada rakor Jaringan Visi Solo Inklusi yang digelar di pertengahan November 2021 via zoommeeting. Diskusi bertujuan untuk menyaring aspirasi dan usulan serta mendengar praktik-praktik di ketenagakerjaan disabilitas di Surakarta sebagai bahan dan masukan untuk penyusunan peraturan walikota (perwali) sebagai mandat perda nomor 9 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Perda tersebut  mengamanatkan untuk menurunkan menjadi sembilan  perwali, salah satunya tentang fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyndang disabilitas dari pemberi kerja.  Ahmad Halim Yulianto dari Tim Advokasi Difabel (TAD) Surakarta terkait pasal 28  pada Perda nomor 9 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menyimpulkan apakah kuota 2% untuk pemerintah dan 1% untuk non pemerintah sudah dipenuhi atau belum. Ia melihat dinamika di Surakarta masih belum mencukupi standar 1% dari jumlah pekerja yang memenuhi.

Yulianto menyatakan bahwa saat ini  TAD menggencarkan soal ketenagakerjaan karena terkait juga dengan pendidikan sebab dari sektor pendidikan larinya ke  ketenagakerjaan. Menurutnya, ini benar jika perlu diperkuat dengan perwali. Ia secara pribadi sebagai pegiat juga menyampaikan usulan bagaimana jika ada mekanisme pengawasan yang lebih dengan tindak tegas atau pemberian sanksi jika ada perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas. Terkait di Ketengakerjaan di Surakarta, untuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) seperti amanah undang-undang, sudah ada cantolan anggarannya  di tahun 2022. “cuma masalahnya, kita mau masuk, belum bisa masuk secara utuh, sensitifnya masih kurang. Kalau dikuatkan dengan perwali mungkin bisa. Sama juga kalau di BPBD cantolannya sudah ada terkait ULD,” terang Yulianto.

Misbahul Arifin dari ITMI Surakarta memiliki pendapat bahwa pekerjaan itu adalah hasil yang timbul kala seseorang selesai dalam pendidikan profesi dan yang perlu dilindungi adalah pendidikan keprofesionalan misalnya bagi disabilitas netra adalah pijat. Ia menginginkan ada aturan yang menyebutkan bahwa di pelatihan yang diberikan kepada disabilitas netra juga memuat tentang perkembangan dalam pelatihan atau pelatihan bertingkat. Akomodasi yang layak dalam pekerjaan bagi disabilitas termasuk mampu memasarkan produk, karena penyandang disabilitas  belum difasilitasi oleh pemangku kebijakan terkait pemasaran produk. Terkait pendidikan, Misbahul tidak berharap banyak sebab ia memahami bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Surakarta yakni di SLB dan panti-panti rehabilitasi adalah milik provinsi.

Lain dengan usulan Ismail, tentang ketengakerjaan ia melihat dinas ketenagerjaan dan SDM  teman disabilitas  sebaiknya dipertemukan. Mereka ditanya apakah mereka suka bekerja informal atau di perusahaan.  Ada harapan dari teman difabel bekerja di sektor perusahaan tetapi tidak memungkinkan sebab tidak mungkin membuat semua hal dalam waktu singkat. Menurutnya harus dilihat secara global dan dilihat dari penyandang disabilitasnya dulu, kemudian masyarakatnya dan akan seperti apa. Apakah perusahaan sudah siap, tetapi ada hambatan ketika disabilitas melamar dan  apakah mereka sudah kondusif apa belum. Seperti yang disampaikan sebelumnya  bahwa teman disabilitas membutuhkan akomodasi yang layak itu penting yakni tersedianya jalur aksesibilitas dan transportasi sehingga ketika mereka bekerja di perusahaan akan lebih nyaman. Termasuk akomodasi bagi disabilitas mental psikososial yang harus meminum obat saat bekerja, dan treatmen-treatmen yang harus dilakukan. Perusahaan juga menerima orang baru, seperti menerima magang mahasiswa. “Mestinya sudah siap dulu baru kemudian masuk dunia kerja dan harus dipetakan : potensi dan pemetaan , termasuk ekologi sosial yang penting untuk digali dan dipetakan.

Sepemikiran dengan  Misbah, mungkin ada pendidikan transisi selama satu tahun atau enam bulan untuk mereka bisa masuk ke perusahaan. Lalu dikenalkan dengan lingkungan terlebih dahulu. Misbah menambahkan  kelemahan disabilitas itu adalah faktor pendidikan. Penyandang disabilitas banyak yang tidak bersekolah, sedikit yang berijazah SMA tetapi banyak lowongan kerja yang membutuhkan lulusan D3.(Astuti)