Pentingnya Dibentuk KPAD di Setiap Desa untuk Pemenuhan Hak Anak

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Perlindungan Anak adalah : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 1, ayat 2, UUPA Nomor 35, 2014.

Yuyum Fhahni Paryani, konsultan Hak Dasar Anak, narasumber pada diskusi yang dihelat oleh JKLPK menyatakan bahwa saat ini penting untuk memperkuat/membangun mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat. Masyarakat yang mana? yakni masyarakat yang peduli anak, punya komitmen terhadap pemenuhan hak anak, bukan pelaku kekerasan terhadap anak dan mau mengubah perilaku. Ia mengutip definisi anak, seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1, ayat 1, UUPA no 35 tahun 2014.

Sedangkan terminologi Perlindungan Anak adalah : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 1, ayat 2, UUPA no 35, 2014.

Perlindungan anak berbasis masyarakat dapat diawali dengan analisa situasi hak anak atau rapid assesment on children issues dan penyusunan program kerja.Mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat dimulai dari struktur, organisasi, dan tindakan di tingkat komunitas yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya yang lebih besar untuk melindungi anak-anak. Perlindungan ini juga dapat diperkenalkan dari luar komunitas (misalnya LSM) atau dari komunitas itu sendiri dan dapat menjadi ‘formal’ atau ‘informasl’. Contohnya, termasuk komite dan jaringan perlindungan anak berbasis masyarakat. Struktur formal misalnya Kelompok Pelindungan Anak Desa (KPAD) sedangkan struktur non formal yang biasa disebut Jaringan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM).

Mengapa harus membentuk organisasi KPAD-PABM ? Untuk memiliki struktur berbasis komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moralyang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat di desa. Juga supaya ada mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat berbasis masyarakat paling efektif untk menangani setiap kasus masalah perlindungan anak, Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) adalah bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Indonesia, meningkatkan jangkauan KPAD untuk anak-anak dan keluarga di semua bidang kehidupan dan sebagai hasilnya dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak, KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa, kecamatan, dan kabupaten/kota untuk perlindungan anak-anak, dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Desa Ramah Anak, mendorong tersedianya kebijakan/aturan/anggaran.

Lalu siapa saja keanggotaan KPAD? Keanggotaan KPAD terdiri dari perangkat desa, toga, tomas, toda, guru, relawan kesehatan, aktivis perempuan, pemuda/karangtaruna, kelompok anak, perwakilan kelompok marjinal (disabilitas, masyarakat adat, dll). Jadi KPAD adalah organisasi berbasis legal/aturan, perangkat hukumnya dalam bentuk SK Desa atau yang lebih tinggi, yang berkelanjutan -jangka panjang, bisa mengakses anggaran dana desa, memiliki dokumen kerja berdasarkan periode kepengurusan dan ada buku dokumentasi. Sedangkan penguatan KPAD dengan berbagai pelatihan/penguatan hak anak (perlindungan anak-partisipasi anak), case management, paralegal, penguatan organisasi, advokasi, kampanye/sosialisasi, dan koordinasi penguatan jaringan perlindungan anak.

Perlindungan Anak sebaiknya tidak hanya merespon saja tetapi juga mencegah anak dari kekerasan fisik mental seksual, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. KPAD juga punya komitmen untuk tahu apa yang terjadi di lingkungan mereka sendiri. Bersama masyarakat/komunitas melakukan analisa, isu anak : terkait konvensi hak anak. Penyusunan program kerja yang jadi program kerja, yang jadi acuan, jadi bukan pemadam kebakaran. Ketika ada struktur, maka akan bisa jadi organisasi yang mapan.

“Mereka ada struktur formal karena desa punya. Pengajian ibu dan pengajian di gereja bisa juga menjadi jaringan,” ungkap Yuyum. KPAD dibentuk agar masyarakat peduli terhadap anak disekitarnya. Terkait isu kekerasan, karena sistem di Indonesia belum kuat, maka terkesan bekerja sendiri-sendiri. Dalam jangka panjang KPAD merupakan organisasi legal yang yang diawali dengan SK Desa.

Program ini efektif menurunkan angka kekerasan. Mereka yang memiliki KPAD merasa bangga sebab KPAD dianggap polisi desa sehingga cukup dikenal di desa untuk isu anak. Untuk isu pernikahan anak bahkan sangat efektif.

Di desa-desa di Rembang, mereka bisa melakukan pencegahan dan menjadi sebuah kebanggaan. Pada akhirnya mereka sangat aktif terlibat dalam musrenbangdes. Semua dikembalikan komitmen pemerintah yakni kota/kabupaten. “Di sini peran NGO sangat besar, kalau diserahkan ke masyarakat, mati segan hidup tak mau,”pungkas Yuyum. (Astuti)