Softlaunching Buku “Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Antara Dua Pilihan”

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Undang-undang Cipta Kerja adalah sebuah ekosistem pengadaan tanah yang lebih jelas dan pasti sehingga program strategis dilaksanakan dengan cepat. Pembentukan bank tanah termasuk memberi amanat pemerintah dalam pengelolaan tanah, orang asing dapat hak atas tanah terutama rusun, berkembangnya sarana transportasi, pertumbuhan ruang atas dan bawah, pendaftaran tanah, pendaftaran elektronik merupakan bukti elektronik, pengendalian tanah   tentang tanah latar, pengendalian yang tanah diatur agar dapat sanksi ke forum hukum dan masyarakat agar tanahnya bisa dimanfaatkan. Demikian sambutan Suyus Windayana dari Kementerian ATR/BPN dalam acara softlaunching buku “Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Antara Dua Pilihan”dalam rangka Open House MIH-LL tahun 2022, Sabtu (28/5).

Ketertiban terkait pertambahan dan pemanfaatan PP 21 tentang penataan ruang dan PP tentang data bank tanah menurut Suyus, pembentukan UUCK institusional karena dengan pembentukan Omnibus Law tidak dikenal dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Saat ini pemerintah dan dan DPR RI, sedang membahas rancangan revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang diserahkan pada 24 Mei 2022. Diharapkan ada metode baku yang sesuai persyaratan dan harapannya ke depan revisi akan dilakukan.

Rikardo Simarmata, moderator acara menyatakan bahwa buku ini unik dan ditulis oleh Prof. Maria Sumardjono bukan dari penelitian yang harus ke lapangan. Bukan juga karena merenung tapi proses kerja sama dengan sejumlah orang dalam webinar dan acara yang dijadikan sebagai bahan buku. “Setelah membaca buku, saya terlibat dalam webinar dijadikan buku. Kenapa bukan saya yang membuat buku? Buku ini kombinasi dari Prof.Maria yang kombinasi menulis dengan karya akademik. Kalau saya berkomentar di medsos, membuat komen di medsos, buku ini satu metode pengalaman konkrit berdiskusi bersama rekan-rekan. Dimulai dari keprihatinan dan kepedulian FH UGM ketika pengesahan UUCK. Saat ini sudah ada tiga buku setelah putusan MK,”jelas Rikardo.

Prof. Maria SW Sumardjono mengatakan bahwa tujuan ia menulis buku untuk selanjutnya harus ada evidence base dan ada partisipasi masyarakat yang meaningfull (kesadaran bermakna) karena UUCK menjauh dari filosofi dan prinsipil UUPA. “Kalau saya membaca ringkasan Nurhasan terkait konsep itu kekhawatiran, karena itu usulan dalam buku ini ada dalam konteks dan memperhatikan 4 tolok ukur di antaranya memberi gagasan ekonomi berkeadilan dan bagaimana hukum pertanahan di Indonesia ke depan,” ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa UUCK ini seperti kronikal atau "Menolak Lupa". Ibarat putus dari pacar dan yang memutuskan MK. Buku ini juga merupakan kilas balik, flashback dan sumbangsih dari fakultas. Bagian kedua dari buku adalah  lesson learn. Dan harus clear terkait waktu dua tahun 25 Nov 2021-25 Nov 2023 tinggal setengah tahun. Pada 25 November 2021 UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Jika tidak melakukan apa-apa amar putusan nomor 6 akan berjalan dan itu akan cukup merepotkan. Penyakit besar ialah partisipasi publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari akademisi awalnya berharap agar RUU UUCK ditarik untuk disusun kembali. Investasi didukung namun jangan abai pada pembangunan berkelanjutan. Hiper regulated tidak baik, namun over regulated (terlalu banyak aturan pelaksanaan) juga tidak baik.

Yang terus didorong adalah perbaikan substansi UUCK. Jika tidak melakukan perbaikan substansi lebih baik UUCK dibatalkan. Dan hingga saat ini masih belum ada tanda pemerintah akan mematuhi. Ada pelanggaran terhadap amar 7 dibukitkan dengan munculnya regulasi bank tanah. Seharusnya selama UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat tidak terbit aturan pelaksana baru.

Prof. Maria  menambahkan bahwa pemerintah ingin cepat dan instan sehingga terus mempertahankan UUCK dan tidak ingin memperbaiki substansi. UUCK merupakan produk politik yang cenderung berpihak pada oligarki (orang kaya yang jumlahnya sedikit).  Oligarki adalah “TTM”-nya penguasa dan pengusaha. Maria menyebutnya sebagai "best friend forever" dan oligarki tidak pandang sistem pemerintahan.

Dalam Bab 1 di buku ini ditulis bagian masyarakat sipil dan membuka partisipasi publik yang terhambat. Sejak awal dalam rekomendasi semasa masih RUU, Prof. Maria berkehendak ditarik, yakni pada 12-3-2021 jangan diteruskan dulu mumpung masih diserahkan ke DPR. “Investasi kita mendukung penuh tapi jangan abai pembangunan berkenjutan. Sehari setelah diserahkan FH UGM sejak awal, kok tidak ditarik kembali, lalu Juli khusus pertanahan, untuk partisipasi masyarakat ada di tiga zoom lalu pada 8 juli diserahkan ke DPR dan September baru dibahas. Ternyata itu juga lewat. November diundangkan kemudian kita hanya beberapa hari setelah itu, masukan dari UGM perlu eksekutif review, legislatif review untuk memperbaiki hal-hal yang dilaksanakan. Tetapi malah dipersilakan untuk yang tidak puas ke MK,”jelas Prof. Maria. Ia menambahkan Rule of Law akan kuat ketika semua orang taat hukum. Rule of law "weak" (lemah) ketika penguasa tidak taat hukum. Negara harus tunduk pada hukum. Jika tidak tunduk pada hukum maka akan menjadi negara kekuasaan.

Sesi tanya jawab

Pada sesi tanya jawab, banyak peserta yang memiliki antusiasme dalam beberapa pertanyaan, di antaranya , Bagaimana menyikapi tumpang tindih antara UUPA dan UUCK? Apakah ada hal postif UUCK? Ada perbedaan tafsir putusan MK, bagaimana implikasinya? Dampak keberadaan bank Tanah terhadap reforma agraria? Bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan individualistis dan HGU di atas HPL? Satgas percepatan investasi apakah bertentangan dengan UUPA?  PP 19/21 Apa prinsip tanah negara dapat dikenai ganti rugi?

Kemudian dijawab oleh narasumber bahwa berdasar amar 3 putusan MK, menyatakan UUCK tidak punya kekuatan hukum mengikat, sehingga dapat dikatakan UUCK tidak memiliki roh. Jika mengeluarkan aturan pelaksana, idealnya gunakan aturan-aturan pra UUCK. Mari bersama-sama tinjau UU Pertanahan. Ada hal positif dalam UUCK. Misalnya sikap terhadap alat bukti yang lama dalam PP 18/21. Hak barat menjadi tanah negara (kembali ke UUPA). Alat bukti adat diberi jangka waktu 5 tahun sebagai bukti petunjuk. Tanah musnah dan reklamasi ditegaskan dalam UUCK, dll,

Terkait perbedaan tafsir putusan MK , jawabannya adalah ikuti saja putusan MK, terserah akan mengikuti rombongan yang mana dan membaca buku karya Prof. Maria akan lebih paham sebab di sana ada jawaban-jawaban. Terlebih ini merupakan persoalan komitmen. Ada kebijakan untuk tidak melaksanakan. Dalam UUPA HGU diperlakukan khusus. Hanya boleh di atas tanah negara. HPL menjadi HGU bila sebelumnya sudah ada pelepasan. Pemberi Izin harus tunduk pada ketentuan Tata ruang. Tanah negara tidak diganti rugi namun tanam tumbuh atau bangunan diganti rugi. Ganti rugi hanya diberikan kepada tanah yang ada hak atas tanahnya, bukan pada tanah negara. (Yosi Krisharyawan/Astuti P)