Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pemilu 2024 digelar tinggal sebentar lagi. Segenap masyarakat perlu untuk mengawasi segala potensi kecurangan yang terjadi. Seperti yang disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay, anggota koalisi Jaga Suara. Dalam mengawal proses pemilu 2024 ini agar berjalan tanpa kecurangan, Hadar mengatakan diperlukan partisipasi masyarakat yang peduli terhadap pemilu. Salah satu cara mengawasi hasil pemilu itu diluncurkan aplikasi bernama JagaSuara2024 pada pertengahan Januari lalu.



Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tanggapan atau respon balik atas survey yang dilakukan oleh Sigab, PR Yakkum dan dan Formasi Disabilitas dengan didukung proyek INKLUSI datang dari beberapa penanggap dalam seminar dan diseminasi, Kamis (18/1).

Mochammad Afifuddin, komisioner KPU RI mengatakan bahwa tahun 2014 pihaknya, saat itu Bawaslu, melakukan audiensi dengan KPU dan memberikan saran agar di DPT ada keterangan disabilitas.

Sejak itu ada situasi petugas yang tidak menanyakan jenis disabilitas. Ada juga situasi kultural yang ketika keluarga difabel ditanya tidak dijelaskan. atau tidak tanya kedetailan.

Kabar baik atau perkembangannya adalah untuk pemilu 2024 ada 1,1 jutaan pemilih difabel. 1,100.000-an orang merupakan pemilih disabilitas. Menurut Afif kalau dilihat dari data pemilu sebelumnya data ini sudah melonjak. Jadi penting untuk mengingatkan agar ada banyak upaya dipakai. untuk keterpenuhan hak politik difabel. "Ada peraturan kpu yang mengatur tentang aksesibilitas," jelas Afifuddin.

Ia menambahkan kalau template suarat suara bagi difabel netra mulai berlaku sejak 2014 untuk pilpress tapi belum bisa menyediakan untuk pileg. Sedangkan pada pemilu 2024 per hari Kamis (18/1) dikonfirmasi template sudah siap 91%

Menjawab pertanyaan terkait Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ dalam kategori sebagai difabel dicatat pula sebagai pemilih. Serta tidak harus ada surat ketika dia begejala ringan. Dan dibolehkan mendapat pendampingan.

Lalu bagaimana jka masuk kategori difabel berat? Dalam situasi tertentu apakah ada praktik. Yang sudah terjadi sebelumnya adalah 1 jam terakhir didatangi bersama kotak suara di rumah sakit-rumah sakit. Demikian pula untuk memfasilitasi difabel berat.

"Kami sejak awal sudah berusaha memfasilitasi adanya TPS formasi khusus misalnya di pesantren atau kampus. Di Sleman dan juga di kota provinsi lain upaya TPS khusus ini utk memfasilitasi orang yang tidak bisa mencoblos sesuai dengan KTP-nya. Saya menyarankan berkoordinasi dengan KPU setempa dan kita bicarakan potensi di luar yang TPS umum. Kadang aturan tidak bisa merangkum. semangat KPU adalah Melayani. Kita gunakan terbaik,"ungkap Afif.

Ia memberi contoh di Sleman ada panti ODGJ maka akan ada TPS khusus juga di Bina Laras. Sedangkan untuk difabel berat boleh memilih pendamping.

Pramono Ubaid Tanthowi, wakil Ketua Komnas HAM, menanggapi bahwa selama ini sudah ada upaya Komnas HAM supaya terimplementasi standar norma dan pengaturan pelaksanaan pemilu yang inklusif yang sudah disusun oleh pihaknya.

Pramono menambahkan kelompok rentan sering diabaikan dalam pemilu terutama difabel. Padahal UU Pemilu sudah memberi jaminan. Soal standar norma 12/2023 terbit didalamnya Komnas HAM mengidentifikasi ada 17 kelompok rentan.

Komnas HAM juga bentuk tim pemantauan dan bekerja sejak 2023 pemantauan di Sumut Jatim Jabar dan Banten yang masing masing punya karakteristik yang berbeda terkait pendataan pemilih ke KPU Kemensos Kemendagri, KPU RI.

Terkait pendataan yang didapat bahwa ada peningkatan jumlah partisipan bukan berarti pemilih difabel meningkat tetapi pendataan yang lebih baik. meski masih jauh dari jumlah yang sebenarnya

Kerentanan yang dialami difabel antara lain

1. Keluarga tidak mendaftarkan. anggotanya yang Difabwl

2. Kurangnya informasi

3. Difabel mental distigma sebagai pemilih gila. isu ini sejak 2014 saya bekerja dan sayangnya isu ini muncul kembali meski tidak .MK 135 / 2015 yang sudah diadopsi Peraturan Pemilu tentang pemutakhiran data pemilih. .

4. Pemanfaatan medsos sebagai sumber informasi penting.

5. Dorong organsiasi masyarakat sipil untuk mendata difabel bila terdata bukan difabel perlu perbaikan dataatau dimasukkan ke data pemilih khusus

KPU membuat standarisasi TPS yang aksesibel agar KPPs di seluruh wilayah melayani dengan keragaman difabel (ast)