Lintas Berita

Diskusi Bersama Masyarakat Paranggupito : Bedah Perda RT RW

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) yang banyak mengatur tentang pengelolaan tanah termasuk di dalamnya adanya bank tanah yang semuanya menguntungkan kaum pemodal, rakyat utamanya para petani merasa resah. Sering kali negara memakai klaim tanah negara untuk mengambil tanah milik masyarakat. Hal ini terbukti ketika kita melihat beberapa kasus di lapangan seperti sengketa tanah di Urut Sewu, Paranggupito, maupun Pati. Negara sering tidak berpikir panjang dalam hal mengklaim tanah negara, karena jelas dalam konstitusi negara tidak memiliki hak atas tanah, yang ada adalah hak menguasai sehingga jelas pemilik sejatinya adalah rakyat, bahkan sebelum merdeka. Demikian dikatakan oleh Prima Cahya, koordinator dan penanggung jawab staf advokasi Yayasan YAPHI saat memoderatori diskusi bersama masyarakat Paranggupito via zoom meeting pada Kamis (21/1/2021).

Persoalan seperti ini tentu adalah proses yang panjang. Terkait dengan kompleksitas di Wonogiri, tanah di Paranggupito menjadi sasaran untuk berebut antara rakyat untuk bertani dengan pemda yang berencana untuk membangun pelabuhan maupun jalan, ditambah dengan munculnya persoalan dengan PT. Batik Keris. Menurut Prima, melalui penguatan basis gerakan, karena di Paranggupito sudah ada paguyuban petani paranggupito, perjuangan yang panjang tentu menimbulkan kejenuhan, namun inilah yang harus diperkuat. Masyarakat perlu waspada, karena ketika sudah ada banyak orang di dalam organisasi maka akan rentan timbul perpecahan.

Prima berharap teman-teman di Paranggupito tetap solid. Perlu hati-hati ketika munculnya organisasi atau lembaga pendamping baru. Seperti halnya yang ada di Sragen, ketika sudah mulai ada titik temu namun ada sebuah lembaga yang hadir menawarkan solusi yang lebih singkat, namun pada faktanya sedikit demi sedikit malah melemahkan. Dan setelah diselidiki pimpinan organisasi Aliansi Indonesia adalah orang-orang pemerintahan.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah membangun keberpihakan kepada kepala desa, dan perangkat daerah. Keberpihakan ini adalah hal yang penting karena kita juga tidak akan mencapai keadilan tanpa dukungan dari pemmerintah. Dan tetap bergerak, jangan sampai paguyuban petani Paranggupito diam ketika ada masalah.

Mulyono (66) biasa dipanggil Mbah Mul, seorang petani Paranggupito yang mengikuti diskusi dengan cara berkelompok di salah satu anggota paguyuban dengan menerapkan prokes ketat, mengucapkan terima kasih atas wawasan yang diberikan Tim Yayasan YAPHI. Saat ini petani Paranggupito sedang menghadapi musim panen dan tanam, sehingga ia memohon maaf apabila tidak semua anggota dapat mengikuti kegiatan diskusi via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Yayasan YAPHI.

Prima memaparkan terkait Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogir yang disahkan 2 Juli 2020. Peraturan tersebut mencabut peraturan yang sebelumnya. Adanya perubahan peta politik yang sangat cepat menjadi alasan untuk sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan, kawasan lindung geologi, kawasan pertambangan dan energi. Pemerintah menganggap Wonogiri masih cukup tertinggal dari wilayah yang lain.

Pada pasal 10 ada poin penting di nomor 9 yang menyebutkan bahwa ada jalan ke Pelabuhan Paranggupito yang sampai saat ini juga belum ada yang tahu jalannya dari mana. Selanjutnya ada jaringan transportasi laut yang disebutkan pada pasal 13 terkait rencana pembangunan pelabuhan pengumpan lokal di Kecamatan Paranggupito yang belum diketahui juga di mana tepat lokasinya. Dengan adanya pelabuhan barang ini mengindikasi bahwa Wonogiri akan dijadikan kota Industri. (Dorkas Febria/Astuti)