Pers Release : Koalisi Tagih Janji Sekda Tuntaskan Kasus Intimidasi Lurah Joyosuran pada Forum Anak

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Janji Sekda Kota Surakarta, Ahyani, untuk menuntaskan kasus intimidasi yang dilakukan Lurah Joyosuran, Suwarno, terhadap aktivis Forum Anak Joyosuran, ditagih Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik. Kamis 2 November 2023, sejumlah aktivis dari sejumlah LSM di Solo mendatangi kantor Sekda di Balai Tawangarum. Koalisi menyatakan tidak bertanggungjawab jika kasus ini menjadi kasus hukum lantaran keluarga korban tidak terima pembiaran atas perlakuan lurah tersebut.

“Proses penyelesaiannya sangat lamban. Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi bagaimana Sekda sebagai pimpinan tertinggi bagi ASN menangani bawahannya yang melakukan intimidasi kepada anak. Padahal Pak Sekda menjanjikan kasus ini akan diselesaikan secepatnya. Sudah hampir satu bulan sejak kami audiensi dengan beliau,” kata Haryati Panca Putri, SH selaku koordinator koalisi.

Haryati mengakui jika beberapa waktu lalu pihaknya diundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) yang disebut-sebut menjadi leading sector penanganan kasus ini. Dikatakan Haryati, Koalisi dipertemukan dengan tim gabungan dari berbagai OPD seperti BKSDM, Inspektorat, UPTD PPA dan Bagian Hukum. Pada kesempatan tersebut Koalisi mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan. “Semua sudah kami sampaikan dari apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut sampai dampaknya yang ke mana-mana. Tetapi what’s next, apa yang dilakukan setelah itu kami tidak mendengar kelanjutannya sama sekali,” tandas Haryati.

Vera Kartika Giyantari, anggota koalisi lainnya menambahkan pihaknya menangkap ada upaya untuk memetieskan kasus tersebut. Indikasinya, dari pemberitaan di media massa, Kepala BKSDM menyebut jika kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah ada perdamaian antara Lurah Joyosuran dengan anak yang diintimidasi bersama keluarganya. “Disebutkan kalau kasus ini berakhir damai dan terjadi rekonsiliasi. Aneh sekali pernyataan itu karena yang namanya rekonsiliasi itu harus dalam posisi setara,” katanya.

Dunung Sukocowati, lawyer dari Yaphi mengatakan sangat tidak masuk akal bahkan cenderung pemutarbalikkan fakta jika sudah terjadi perdamaian atau apapun namanya. Menurutnya, yang terjadi sebaliknya karena dari keluarga anak menyiratkan jika akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika Pemkot Surakarta tak bertindak tegas. “Selama memberikan pendampingan, pembicaraan seperti itu ada meski implisit,” tambah Dunung.

Koalisi menyayangkan respon Pemerintah Kota Surakarta yang menurut mereka seolah hendak mempetieskan kasus tersebut. Pemkot yang diwakili tim gabungan bentukan Sekda tersebut tidak peka bahwa kasus ini memiliki dampak ikutan yang cukup serius.

“Karena tidak ada tindakan apapun dari atasannya, bahkan terkesan dibela dengan menyatakan kasus ini sudah selesai secara damai, yang kemudian membuat pelaku terkesan jumawa tetapi di sisi lain ada salah satu kasie kelurahan yang dikucilkan di lingkungan kerjanya karena dianggap membela si anak. Kami menjadi bertanya-tanya, apa begini model penyelesaian kasus kekerasan kepada anak yang dilakukan pemerintah Kota Surakarta yang menyandang predikat Kota Layak Anak kategori utama. Ironis sekali,” tegasnya.

Koalisi berpendapat di era keterbukaan informasi seharusnya Pemerintah Kota Surakarta tidak menutup-nutupi kasus dan menganggap seolah-olah tidak ada kasus. Menurut mereka, ukuran Kota Layak Anak bukan sekadar tidak ada kasus kekerasan tetapi justru bagaimana cara stakeholder pemegang kekuasaan dalam memberikan respon ketika kasus itu terjadi. “Harus diselesaikan bukan di-'peties'kan sehingga terkesan zero kasus kekerasan. Bukan begitu cara pandangnya,” kata Vera yang pernah menjadi anggota Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Gender Provinsi Jawa Tengah ini.

Haryati mengatakan saat Koalisi diundang BKSDM, sebenarnya pihaknya sudah memberikan beberapa masukan. Pertama agar tim gabungan turun ke lapangan untuk mendapatkan fakta seobyektif mungkin dengan meminta keterangan kelompok-kelompok masyarakat seperti LPMK serta Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Joyosuran yang dianggap berseberangan dengan lurah.

“Kami sebenarnya tidak menolak rekonsiliasi atau damai. Tetapi rekonsiliasi itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui tidak serta merta mempertemukan pelaku dan korban, kemudian bersalaman dan menganggap masalah selesai. Termasuk ketika hendak menghadirkan korban yang masih anak-anak, juga wajib mendapatkan pendampingan,” tambahnya.

Mengenai pertemuan dengan Sekda, Haryati menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan yakni perihal pemberian sanksi kepada pelaku intimidasi harus segera dijatuhkan. Hal itu dikarenakan tidak terbantahkan lagi peristiwa intimidasi terjadi, bahkan UPTD PPA pun mengakui hal itu, hanya oleh tim dianggap sebagai masalah kecil dengan menyebut sebagai kriwikan jadi grojojan.

“Kami juga menyampaikan agar pihak kelurahan tidak memaksa-maksa Forum Anak untuk melaksanakan kegiatan Latihan Dasar Kader (LDK) yang dulu mereka usulkan. Jadi setelah soal anggaran LDK ditanyakan melalui ULAS yang kemudian dijawab dengan intimidasi yang kemudian menjadi mencuat, sekarang anak-anak dipaksa agar segera kegiatan itu direalisasikan. Padahal anak-anak masih trauma. Jangankan berkegiatan dan ketemu lurah, datang ke kelurahan saja masih trauma,” kata Haryati. (***)

Narahubung:

  1. Vera Giantari 081226176698)
  2. Dunung Sukocowati 08112634817
  3. Haryati Panca Putri