Talkshow KND : Tantangan Implementasi UU TPKS Terkait Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan Disabilitas

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Fatimah Asri, Komisioner di Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Talkshow, Selasa (24/10) menyatakan bahwa banyak tantangan yang dihadapi terkait implementasi UU TPKS, terlepas sampai saat ini belum ada peraturan di bawahnya (PP).

Beberapa tantangan tersebut antara lain ; akses layanan yang terbatas seperti layanan pengaduan dan pendampingan yang disebabkan faktor geografis dan minimnya akses informasi, belum semua provinsi/kabupaten/kota memiliki UPTD PPA.Dari 514 kota/kabupaten baru terbentuk UPTD PPA di 169 (20) dan 30 provinsi.

Dari UPTD PPA yang ada belum semuanya dapat memberikan layanan primer dan sarana serta prasarana lainnya,

Faktor di lapangan menunjukkan korban kekerasan seksual masih kesulitan. mengakses hak-haknya khususnya terkait aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Aparat penegak belum banyak yang memiliki sensitivitas disabilitas serta memahami situasi penyandang disabilitas, ragam dan kebutuhannya.

Di lingkungan lembaga penyedia layanan, sarana dan prasarana yang menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sangat tidak tersedia.

Ketiadaan pendidikan kesehatan seksual (kespro) menjadi penyebab kekerasan seksual didukung oleh konstruksi sosial yang memberikan label negatif pada penyandang disabilitas.

Kemudian Fatimah Asri  menyampaikan rekomendasi - rekomendasi terkait hal di atas yakni ; 
-Sosialisasi dan penguatan kapasitas tentang UUTPK dan isu disabilitas masih penting untuk dilakukan semua pihak.

-Partisipasi bermakna dari masyarakat sipil khususnya kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan dan aturan-aturan pelaksanaannya.

-Pentingnya menyiapkan sumber daya yang handal dalam penanganan disabilitas korban kekerasan seksual

-Pentingnya disusun peta jalan kerangka kerja UU TPKS untuk mengawasi implementasinya sehingga mandat UU TPKS dapat dijalankan sepenuhnya. (Ast)