Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik Keluarkan Pers Rilis

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dan Keterbukaan Informasi Publik, merupakan gabungan dari beberapa LSM di Kota Surakarta yang terdiri dari Yayasan SPEK-HAM, KAKAK, Yayasan YAPHI, JALATERA dan Kaukus Perempuan Kota Surakarta. Koalisi ini dibentuk karena  rasa keprihatinan dengan tindakan intimidasi anak yang dilakukan seorang pimpinan Kelurahan, hanya karena mempertanyakan tidak dipenuhi semua usulan anggaran Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang diusulkan Forum anak. Tindak lanjut dari koalisi ini, karena adanya aduan secara lisan Forum anak kepada Yayasan Jalatera dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan dengan beberapa LSM di Kota Surakarta. Adapun kronologi hal-hal yang menjadi pemicu kekerasan terhadap anak adalah sebagai berikut :

1.    Pada Tanggal 29 Agustus 2023 Forum Anak Kelurahan Joyosuran mempertanyakan atas usulan anggaran kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Forum Anak Kelurahan Joyosuran yang tidak bisa dipenuhi semua oleh APBD melalui Nomor WhatsApp yang tertera di Twitter Mas Gibran dan aduan tersebut masuk ke Unit layanan Aduan Surakarta (ULAS). Sifat aduan hanya menanyakan kenapa usulan anggaran LDK tidak bisa dipenuhi semua.

2.    Pada Tanggal 1 September 2023, Forum Anak Joyosuran dipanggil oleh Lurah Joyosuran dan dilakukan proses penyidangan oleh Lurah dan salah satu perangkat Kelurahan dalam ruangan tertutup tanpa ada pendamping. Nenek anak tersebut yang mengantar ke kelurahan tidak diperkenankan mendampingi dan diminta menunggu di luar. Salah satu Intimidasi yang dilakukan adalah dengan menyebutkan beberapa pasal tentang kerahasiaan Daftar Prioritas Anggaran (DPA) yang tidak boleh diketahui oleh Forum Anak sembari mengatakan kalau di Provinsi lain ada anak yang melakukan hal yang sama akan dilaporkan Polisi. Dampak dari intimidasi tersebut, anak mengalami rasa tertekan dan menangis terus ketika sampai di rumah.

3.    Masalah ini terus berkembang dengan merembet ke salah satu kepala seksi (kasi) kelurahan yang merupakan pendamping forum anak. Dimana Kasi ini kemudian dianggap tidak bisa bekerjasama dengan perangkat yang lain, dan diperlakukan upaya-upaya diskriminasi dengan tidak memberikan peran sama sekali di setiap kegiatan kelurahan dan seluruh perangkat kelurahan tidak boleh berhubungan dengan kasi tersebut. Kasus ini berlanjut dengan aduan kelurahan ke Kecamatan, dimana kasi ini dianggap tidak menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai kasi dan berujung pada pemanggilan untuk dilakukan pembinaan oleh Kecamatan yang dilakukan oleh Sekcam. Alasan melakukan tindakan tersebut, kasi dituduh yang menulis laporan ke ULAS dengan nomor HP salah satu Pengurus Forum Anak dan tuduhan tersebut tidak dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu.

Menyikapi permasalahan yang terjadi di Kelurahan Joyosuran yang dilakukan lurah, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dan Keterbukaan Informasi Kota Surakarta menyatakan        sikap :

1.    Mengecam tindakan Lurah Kelurahan Joyosuran dalam menyikapi aduan Forum Anak di ULAS yang berlebihan dan kami menganggap tindakan lurah merupakan bagian dari tindak kekerasan terhadap anak dengan melakukan penyidangan tertutup tanpa ada pendampingan dan ancaman pelaporan ke kepolisian. Lurah telah melanggar UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak di antaranya :

a.       Pasal 2, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : 1.non diskriminasi; 2.kepentingan yang terbaik bagi anak; 3.hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan 4.penghargaan terhadap pendapat anak.    

b.      Pasal 3, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,dan sejahtera. 

c.       Pasal 10, Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

 

2.    Tindakan dengan melakukan diskriminasi pada salah satu kasie kelurahan dengan tidak boleh ada staf kelurahan yang berhubungan dengan kasie dan tidak diberi kewenangan untuk menjalankan  TUPOKSInya, merupakan tindakan kekanak-kanakan dan jauh dari profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdampak pada terganggunya layanan yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Sikap ini kami anggap berlebihan dalam menjalankan profesionalitas ASN, dan justru membangun rasa kebencian dan kecurigaan yang berlebihan antar ASN serta mengadu domba dengan kelembagaan masyarakat yang ada di Kelurahan dengan informasi yang tidak benar.

 

3.    Tidak jelasnya Standart Operasional Prosedur (SOP) dari tata kelola ULAS, sumber pangkal dari persoalan di atas. Dengan dibukanya data pelapor ke ULAS pada pihak yang dilaporkan, justru menjadi ajang pengadilan secara sepihak serta intimidasi oleh kelurahan dan bukan menjadi ajang klarifikasi. Menurut kami, laporan yang dibuat Forum Anak masih bersifat wajar dan tidak perlu dijawab dengan tindakan yang berlebihan.

 

Terkait dengan hal tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dan Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta, menuntut :

1.    Pemerintah kota menindak tegas Aparatur Negara (lurah) yang melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk intimidasi kepada forum anak yang berusaha mencari informasi terkait anggaran kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Forum Anak Kelurahan Joyosuran. Intimidasi terhadap anak bertentangan prinsip Solo sebagai Kota Layak Anak.

2.    Lurah Kelurahan Joyosuran meminta maaf secara terbuka dengan membuat surat permintaan maaf kepada Forum Anak kelurahan Joyosuran dan ditembuskan ke seluruh kelembagaan Kelurahan Joyosuran. Apabila tuntutan ini tidak dilakukan, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dan Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta akan membuat laporan tindakan lurah melakukan kekerasan terhadap anak pada pihak kepolisian.

3.    Lurah Kelurahan Joyosuran meminta maaf secara terbuka dan memulihkan nama baik kasie kelurahan dengan membuat surat permintaan maaf kepada Kasi Kelurahan Joyosuran tersebut dan ditembuskan ke seluruh kelembagaan Kelurahan Joyosuran.

4.    Pemerintah Kota Surakarta harus mengusut secara tegas tindakan Lurah Kelurahan Joyosuran tersebut dan memberikan sanksi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan.

5.    Pemerintah Kota Surakarta, harus membuat SOP yang lebih jelas dalam tata kelola aduan di ULAS, khususnya yang berkaitan dengan aduan dari anak-anak. Perlindungan anak-anak harus menjadi nilai-nilai yang dimasukkan dalam SOP pengelolaan ULAS.

Demikan Pers Release dari kami Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan  informasi publik Kota Surakarta, yang diharapkan mampu merubah tatanan pemerintah dalam memberikan layanan masyarakat yang akuntable dan transparan. Surat ini ditanda tangani seluruh anggota Koalisi.

Narahubung : 0811 2952 623 (Haryati Panca Putri, S.H. – Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta)

Surakarta, 18 Oktober 2023

Hormat kami,

1.Haryati Panca Putri, SH
Direktur YAPHI

 2.Rahayu Purwaningsih
Direktur SPEKHAM

3. Dyah Ayu Wecha
Direktur JALATERA

4. Shoim Sahriyati
Direktur KAKAK

5. Vera Kartika Giantari
Ketua KAUKUS PEREMPUAN KOTA SURAKARTA