Praktik Baik LSM Dalam Memenuhi Hak Asasi Manusia Pada Pemulihan ODGJ

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dr. Imanuel Eka Tantaputra, dari Yayasan Terang Kasih Anugerah, Sumba Barat Data adalah seorang dokter yang menjadi pendamping bagi difabel mental. Di Kabupaten Sumba Barat Daya terdiri dari 11 kecamatan tidak punya rumah sakit jiwa dan  puskesmas hanya ada 16.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Yayasan Nawakamal Selasa (10/10), ia memaparkan sebuah contoh kasus yakni  BT (45)  yang tinggal bersama ibu dan adik perempuan tinggal satu rumah dan  juga dalam  psikosis. Keluarga lain tidak ada yang tinggal di kampung. BT pernah dipasung 4 tahun karena mengancam keselamatan warga. Ia mengalami kegagalan pengobatan. Baru pada  tahun 2023 mulai ada peran dari puskesmas. Jumlah pasien dengan gangguan jiwa per kecamatan di Sumba Barat Daya ada 138 orang. Temuan pasung tahun 2022-2023 sejumlah 59 orang.

BT adalah salah satu dari ratusan difabel mental yang ada di Sumba Barat Daya yang sebagian besar mengalami  pengasingan oleh karena  adat dan  budaya, kemanusiaan, alasan  beban masyarakat, beban hidup keluarga, ketdakthuan, kemiskinan, ketersediaan dan akses pelayanan kesehatan, pembiaran, peneantaran, serta hyigiene sanitas,

Yayasan Terang Kasih Anugerah sendiri memiliki visi Sumba Barat Daya bebas pasung dan misi yakni : 1. Menemukan dan mendampingi ODGJ dan epilepsi, 2, mengupayakan rehabilitasi psikososial bagi ODGJ, menggerakkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan timbulnya gangguan jwa dan upaya meningkatkan kesehatan jiwa.

 

Praktik Baik di Bantul dalam Pemenuhan Hak Disabilitas Mental

Pemkab Bantul adalah salah satu pemerintah kabupaten yang memiliki praktik baik dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas mental. Mereka memiliki beberapa payung hukum terkait hal tersebut yakni 1. Perda Kabupaten Bantul nomor 01 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Bantul  nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Perubahan perda nomor 11 Tahun 2015 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.  2. Peraturan Bupati Bantul nomor 104 tahun 2019 tentang penanganan orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa. 3. Peraturan bupati bantul nomor 54 tahun 2022 tentang jaring pengaman sosial. 4. Peraturan Bupati Bantul nomor 151 tahun 2021 tentang penyelenggaraan shelter kesejahteraan sosial.

Program layanan keswa pasca hosipitality oleh Dinsos Bantul diwujudkan dalam bentuk  pemberian layanan lanjutan di shelter kesejahteraan sosial, pemberdayaasn  masyarakat dengan gerakan peduli kesehatan jiwa, layanan rujukan ke balai rehabilitasi lanjutan.

Pemberian layanan lanjutan di shelter kesejahteraan antara lain adalah ; pendampingan minum obat dan  pemantauan kesehatan, penyediaan permakanan dan pemenuhan gizi seimbang, penyediaan sandang, pemberian bimbingan fisk, sosial dan spiritual, akses ke layanan kesehatan, bimbingan sosial bagi keluarga, fasilitas adminduk, pemberian kegiatan harian, pemberian layanan kedaruratan, pemulangan/reunifikasi keluarga

Sedangkan pemberdayaan masyarakat dengan  gerakan peduli kesehatan jiwa disabilitas mental tidak hanya memerlukan perhatian dari pemerintah saja tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan  masyarakat, program ini terintegrasi untuk membangun kepedulian terhadap disabilitas mental.

Dalam webinar juga disampaikan. tanggapan dari Sunarman, Tenaga Ahli Madya  Kantor Staf Presiden bahwa tantangan dan harapan hendaknya membuat sinergi yang lebih luas dengan K/L, NGO, CSO, DPO, perguruan tingg, mahasiswa, filantropi/csr, baznas dll, juga perlunya  melibatkan organisasidisabilitas untuk peer support.

Pelibatan CSO melalu pembangunan  shelter bisa menjadi daycare, hingga bisa mempelopori posyandu disablitas .

Menurut Sunarman, ada tiga macam pendekatan  Community Support akan melakukan berbagai hal yakni : melakukan asesmen sumber daya, edukasi dan informasi, pemberdayaan dengan senstivitas kapasitas. pelibatan dengan partisipasi bermakna, pekerjaan dan waktu produktif, membangun sistem dukungan dan rujukan, posyandu dan TPKJM

Peer support akan melakukan hal terkait : informasi, role model/motivator, pendampingan, mengsi kekosongan identitas, tidak tergnantikan atau menggantikan peran keluarga.

State support akan melakukan; Kebijakan/peta jalan/deinstitusionalisasi : caregiver team keluarga, perawat, peksos, bidan desa, perawat, ;psikolog, psikiater, daycare, homecare, RSJ, rumah singgah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenegakerjaan, prioritas bansos, pelatihan kerja, pendamping difabel, KIIE dan mkanisme kegawatdaruratan. (Ast)