Berbagai Upaya Pemenuhan Peradilan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

M. Joni Yulianto dalam seminar Temu Inklusi #5 di Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Situbondo awal Agustus lalu mengatakan bahwa pengadilan yang inklusif yang aksesnya lebih dekat kepada difabel masih menjadi PR bersama yang sampai hari ini tidak setiap kantor pengadilan bisa mewujudkannya.

Sebagai informasi saat ini Mahkamah Agung (MA) punya kurikulum terkait isu disabilitas sebagai materi dan tercatat 250 pengadilan telah melakukan perbaikan-perbaikan.

Kejaksaan Agung saat ini juga mempunyai "Kerja".  Yang baru disahkan adalah bagaimana seorang jaksa mengerti dan memahami Akomodasi Yang Layak (AYL) yakni Pedoman nomor 2 tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Di sisi lain, Pokja kabareskim sedang merumuskan satu peraturan Kabareskim.i Upaya

Dalam seminar tersebut, Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda  Pengawasan Mahkamah Agung mewakili Ketua MA menyatakan sudah lama Indonesia melaksanakan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Disabilitas. Dalam melaksanakan itu tugas MA adalah menerima, memutus, memeriksa suatu perkara di 4  peradilan yakni pengadilan umum (PN), pengadilan agama (PA), pengadilan militer (PM) dan PTUN  masing masing di bawah direktorat jenderal dan  sudah membuat aturan terkait disabilitas.

Tahun 2020 MA telah bekerja sama dengan Kementerian PAN/PRB membuat fokus percontohan terhadap para difabel  sebagai best practice di  PN Wonosari dan di Karanganyar. Saat itu baru ada ada 11 pengadilan negeri karena menyangkut anggaran dan hampir membawahi 900 satuan kerja.

MA juga sudah membuat pedoman pelayanan disabilitas. MA sedang menyiapkan peraturan yang menyatu dan tidak parsial tentang pembuatan akses masyarakat kelompok marjinal.

Sementara itu narasumber dari kepolisian RI mengatakan bahwa di kepolisian  saat ini ada ruang pemeriksaan khusus. Kapolri juga memerintahkan harus punya fasilitas untuk difabel. Untuk difabel yang jadi korban agar stakeholder duduk bersama untuk mengangkat pembuktian.   Dari berbagai macam ragam disabilitas  memiliki karakteristik bagaimana memberi keterangan atas pidana yang dilakukan.

Beberapa kasus kekerasan seksual  yang menjadi concern kepolisian RI di antaranya kekerasan seskual yang diakukan di rumah dan dengan diberi iming-iming korban akan dinikahi. Bagi disabilitas intelektual biasanya dengan diberi makanan kesukaan atau dalam bentuk permen. Dan pelakunya adalah orang terdekat. Semangat kepolisian saat ini melakukan suscces stroy dan berfokus ke proses penegakan hukum. Saat ini sedang menunggu proses peraturan kabaresktim bagaimana lamgkah kepolisiann untuk mewujudkan pengadilan inklusi pada  kelompok disabilitas.

Peran Penyandang Disabilitas dalam Pengesahan UU TPKS

Sedangkan Willy Aditya, anggota baleg DPR RI mengingat tema yang diusung dalam seminar Temu Inklusi langsung teringat  Helen Keller. Menurutnya tema seminar hampir senafas dengan yang ditulis oleh Hellen Keller. Hellen Keller  mencapai keadilan dalam jalan panjang. Dan bagi Willy peradilan inklusif adalah konsep mendasar agar setiap warga negara mendapat keadilan  akses terhadap diskriminasi  dan ketidakadilan. Willy juga mengutip Nelson Mandela bahwa masyarakat yang tidak mengetahui difabel adalah masyarakat yang tidak lengkap.

Hal terpenting terkait keadilan adalah mengatasii stereotipe pada kelompok difabel. Agenda Temu Inklusi ini kepentingannya untuk menyuarakan inklusif."Saya ingat waktu menyusun RUU  TPKS salah satu yang aktif adalah teman kelompok disabilitas. Itu jadi insight tersendiri bagi saya. Benar bahwa penting dalam membuat kebijakan  penuh partisipatoris,”ungkapnya.

 

Fatimah Asri, komisioner pada Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada sesi berikutnya mengatakan bahwa dirinya memberi siasi yang ti nggi kepada MA, Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan keberpihakan kepada difabel. Ia berharap dalam penyusunan SOP penyandang disablitas dilibatkan agar terlaksana dengan terharmonisasi dengan baik.

 

KND dihadirkan  dalam rangka percepatan P5HAM dan  ingin memastikan agar tidak ada 1 penyandang disabilitas pun yang tidak bisa mengakses terkait difabel berhadapan dengan hukum. Selama ini  ada gap terkait penyususnan kebijakan, dan bagaimana difabel dilibatkan. (ast)