Zakat untuk Keadilan Gender

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada sebuah kesempatan IG Live @letsstalk_sexualities mengundang narasumber  Yulianti Mutmainah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Yulianti adalah Penulis Buku "Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Ia juga  mengembangkan Teologi Al-Ma'un yakni pemikiran berkenaan dengan pelayanan terhadap masyarakat yang didasarkan kepada QS.al-ma’un. Al-ma’un memberi cakupan  pada layanan sosial, kesehatan dan pendidikan.  

Bersama Host Diah Irawati, siaran IG live tersebut ingin mendalami persoalan zakat dalam keadilan gender, termasuk  praktik zakat yang konvensional dan mainstream itu. Dan apakah ada potensi atau kemungkinan program lainnya? Serta mendalami perbedaan zakat dan sumbangan.

Zakat adalah harta yang wajib kita keluarkan kalau sudah nasab yakni Emas 86 gr. Ada dua jenis zakat yakni zakat fitrah dan mal. Zakat fitrah dikeluarkan  di bulan ramadhan dan tidak ada batasan usia yakni sebesar 2,5 kg beras, bisa gandum atau kurma.

Zakat mal butuh waktu satu tahun dan yang wajib berzakat datang dari berbagai profesi seperti dokter, dosen, atau orang yang punya giro atau emas. Lalu bagaimana dengan rumah tinggal dan kendaraan? tidak wajib dizakati. Yang wajib adalah rumah kontrakan, sawah,  dan emas. Zakat adalah jumlah dari harta kumulatif yang kita punya lalu dihitung semua dan diambil 2,5%

Yulianti yang berlatar belakang aktivis isu kekerasan pada perempuan dan anak memiliki perspektif tentang zakat yakni membersihkan jiwa karena mungkin waktu mengumpulkan bercampur dengan yang subhat atau yang tidak bersih.

Menurut Host Diah Irawati, di dalam Islam, zakat adalah sumberdaya lalu bagaimana kita menkontektulisasi dalam program pemberian kepada korban?Sebab sering ada dilema zakat atau pajak? Di samping itu ada kebijakan bukti bayar zakat bisa mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan.

Yulianti menjawab bahwa posisi antara penerima zakat dan pembayar zakat sama. Berzakat bagian dari konsep ibadah. Ada ruang kosong ketika kita bayar zakat. Potensi zakat berdasar baznas di Indonesia lebih dari 300 T. Ada ruang kosong untuk memaknai tentang riqab yakni orang yang berusaha membebaskan diri dari perbudakan. Hal  ini yang membuat Yulianti memaknai orang sebagai korban kekerasan adalah riqab.

Ada pula tafsir orang-orang yang terkena bencana, orang-orang yang mengungsi atau homeless itu masuk sebagai penerima zakat misalnya 'orang gerobak' yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Termasuk orang yang membebaskan diri dari perang misalnya orang Palestina.

Delapan golongan penerima zakat itu tidak harus pakem. Termasuk orang yang bekerja di kapal, perkebunan yang kehidupannya tidak manusiawi. Termasuk fakir dan miskin yang umumnya menjadi korban lalu  miskin sehingga keluar sekolah dan tidak mendapat akses. Mereka berhak dapat zakat.

Zakat untuk korban sangat berkaitan dengan kehidupan saat ini di mana bisa dibuktikan atau mungkin segelintir saja lembaga yang zakat yang memberikan. Lalu timbul pertanyaan apakah ini patriarki? Mungkin saja.

Terkait keadilan dan gender, kalau ada pilihan lembaga Amil Zakat apakah mereka membantu non muslim? Yulianti menjawa Iya, pernah ada pengalaman saat bencana alam misalnya Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC)  membantu para korban dengan tidak mempertanyakan agamanya apa.


Namun dari delapan golongan tersebut yang kurang besar perhatiannya  adalah korban kekerasan. Korban kekerasan yang paling banyak adalah memiliki stigma atau ada anggapan sebagai orang yang kotor, najis bahkan itu juga dikatakan oleh pejabat negara dan tokoh agama. Bahwa yang bersih dan kotor tidak dapat bersatu. Mereka menganggap zakat sesuatu yang bersih.

Buku Yulianti mengubah paradigma itu. Mereka yang dalam keadaan lemah, bertahan. Orang lemah dan korban dianggap lebih lemah. Kita bisa berempati kepada homelless dan fakir miskin.

Buku Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak mencoba mengubah itu,  bahwa mereka menjadi korban karena lingkungan dan perspektif, bukan kesalahan korban.

Buku zakat ini juga berkontribusi dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS) yang menyebutkan di satu pasal bahwa dana untuk korban bisa diambil dari dana fillantrofi Islam. Hal ini  menjadi jawaban bahwa Islam Rahmatan Lilaalamin. Buku ini terbit tahun 2020, sebagai yang pertama di Indonesia.

Buku ini didukung Ketua Tarjih Muhammadiyah juga dari NU yang sifatnya personal dan juga Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Dana zakat dimulai 2021 dan yang pertama sekali adalah LazisMu. Baznas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga sudah melaksanakan. (ast)