JLPAK2S Gelar Workshop Membangun Perspektif Penanganan dan Pemberian Layanan Korban Kekerasan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jaringan Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas Korban Kekerasan Sukoharjo (JLPAK2S) menggelar workshop sehari bertema membangun perspektif penanganan dan pemberian layanan korban kekerasan pada Jumat di Hotel Brothers, Solo Baru (22/7). Penyelenggaraan workshop didukung oleh Paguyuban Sehati bersama Disability Right Fund (DRF) serta mendatangkan tiga narasumber dengan fasilitator Vera Kartika Giantari. Dalam kata pembukanya, Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI menyatakan bahwa tujuan workshop adalah untuk menyamakan persepsi pada lembaga pemberi layanan serta membangun sinergitas bersama.JLPAK2S terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi berbasis keagamaan, profesi dan organisasi disabilitas yakni : Paguyuban Sehati, Yayasan YAPHI, SPEKHAM, Yayasan KAKAK, Fatayat NU, MHH Aisyiyah, Peradi dan Forum Anak.

Isti Ilma Patriani narasumber dari DP3AKB Provinsi Jateng menyatakan bahwa Jawa Tengah mendapat predikat Provinsi Layak Anak dan dari 35 kota/kabupaten hanya 4 kabupaten yang non predikat. Pihaknya merasa belum melakukan apa apa terutama perempuan dan anak disabilitas, maka perlu dilakukan percepatan dan perlindungan kepada anak dan perempuan disabilitas. Salah satunya dengan membangun sinergitas, membedah kendala, mengidentifikasi kasus kemudian mencari solusi.

Ilma mengutip arahan Presiden di tahun 2022 kepada Kementerian PPPA yakni dengan 1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. 2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. 3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 4. Penurunan pekerja anak. 5. Pencegahan perkawinan anak. Ilma juga menyampaikan bahwa di Jateng ada gerakan “Jo Kawin Bocah.” 

Sementara itu terkait produk hukum Jateng telah memiliki Perda nomor 2 th 2021, Pergub Nomor 22 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2022, Perda Nomor 21 Tahun 2021, Pergub Nomor 33 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut dibuat dengan melalui proses melakukan diskusi-diskusi terfokus yang tidak hanya berbahan referensi berupa dokumen saja tetapi menyerap informasi dari para tokoh kunci. Dan proses tersebut dilakukan berkali-kali. Kaitannya dengan hak penyandang disabilitas ada payung hukum di Pergub 11 tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Jateng nomor 11 tahun 2014.

Strategi perlindungan menggunakan slogan Cekatan (cepat, akurat,komprehensif,integratif) dan kendala yang dialami adalah masih ada egosektoral. “Perlu upaya integratif, dan koordinasi para jejaring. Yang perlu diubah, mindset, strategi di pencegahan upaya kelompok rentan, kolaborasi. UUPA di Pasal 59, masuk kelompok rentan : anak disabilitas,” terang Ilma. (Ast)