Butuh Sosialisasi Kepada Civitas Akademika untuk Melihat Kasus Kekerasan Seksual yang Berdimensi Relasi Kuasa

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Sri Wiyanti Eddyono, Dosen Fakultas Hukum UGM, dalam menanggapi paparan catatan tahunan Rifka Annisa pada webinar yang dihelat pada Rabu (20/4) menyatakan bahwa Rifka Annisa sudah menjalankan tradisi dengan pendokumentasian kasus dan hambatan. Salah satunya adalah catatan terkait penanganan kasus yang terjadi di kampus. Dalam paparan, ada profil pengguna layanan sangat tinggi yakni remaja (18-25) 65 kasus dan perempuan muda (25-35 th) 64 kausus. Yang paling menonjol dari para pelaku kekerasan seksual ini teman, dan mantan pacar. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat kampus melihat kasus-kasus kekerasan seksual di kampus, apakah di luar kampus dan apakah di dalam relasi pertemanan.

Sebagai ketua pokja kekerasan di UGM, Sri Wiyanti menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sangat menonjol. Bagaimana kasus-kasus ke di kampus ini juga menjadi dimensi bagi kasus kekerasan secara individu, ia menunjuk bahwa sudah ada peraturan di tingkat kampus di beberapa universitas misalnya UMY dan UII. Namun ada pula yang membentuk satgas ketika ada kasus viral. 

Ia menambahkan bahwa memang seharusnya ada sosialisasi kepada civitas akademika dan itu jadi sangat penting untuk melihat kasus-kasus yang terjadi terutama ada dimensi kekuasaan. Harus ada juga dalam satgas, orang orang yang memiliki pengetahuan serta adanya jejaring untuk bantuan hukum dan lembaga layanan psikologi. Ia mengakui lembaga psikologi ini terbatas, misalnya di UGM ada Unit Konsultasi Psikologi (UKP).

Sri Wiyanti menyatakan bahwa kalau berbicara kekerasan seksual di kampus maka sanksinya etik dan hukum pidana. Pengalaman UGM, sebagian kasus yang masuk, penyelesaian ada di internal dan sanksi administratif sesuai anjuran rektor, salah satunya dengan adalah konseling mandatori. “Untuk rehabilitasi terhadap pelaku ini sangat penting,”pungkas Sri Wiyanti Eddyono.(Astuti)