Lintas Berita

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) - Save The Children Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Kementerian Agama menyelenggarakan Webinar dengan tema Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Jaringan Disabilitas Inklusi Surakarta (kemudian berganti nama Jaringan Visi Solo Inklusi_red) yang dibentuk pada akhir Maret 2021 oleh para penyandang disabilitas pegiat di Surakarta perwakilan dari berbagai ragam disabilitas bekerja sama dengan Yayasan YAPHI menyelenggarakan diskusi Perda nomor 9 tahun 2020, pada Sabtu (10/4) secara luring dan daring via zoom meeting menghadirkan Roy Saputra, Ketua Pansus dan Yeni Apriliawati, Kasubbag Hukum, Setda Kota Surakarta. 


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Rabu, 10 Maret  2021 Yayasan YAPHI mengikuti sekolah feminis yang di selenggarakan oleh Sekutu Feminis. Dalam diskusi ini di hadiri oleh 26 peserta. Diskusi ini menghadirkan narasumber Firmansyah Sarbini. Firmansyah Sarbini menyampaikan bahwa SOGIESC merupakan Sexual Orientation, Gender Identity and Expression and Sex Characteristics. Selain itu Orientasi Seksual merupakan bentuk ketertarikan emosional, afeksi, dan seksual seseorang yang mendalam dengan individu dari gender yang sama atau berbeda atau lebih dari satu gender.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pagi itu, ada empat orang perempuan yang membantu memasak di dapur rumah Ibu Supi, istri Pak Cip, warga Dukuh Tumpang, Desa Porang-Paring, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Ketua paguyuban petani KOMPAK. Setelah menyelesaikan pekerjaannya mereka lalu duduk di ruang tamu bergabung bersama para perempuan lainnya. Selain para perempuan yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga, bergabung pula Cahaya dan Febri serta Rafael, anak-anak warga Dukuh Tumpang Desa Porang Paring untuk turut belajar bersama Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI), Rabu (7/4). 


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam perlindungan anak yaitu UU No.23 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2014, dan Perppu No.1 Tahun 2016.  Sedangkan definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)  yaitu manusia yang belum berusia 18 tahun termasuk  janin yang masih berada dalam kandungan. Demikian pentingnya anak untuk dilindungi, tentu ketika ada pertanyaan alasan mengapa itu penting dilakukan, pastinya setiap orang pasti akan berbeda-beda jawabannya.Demikian pula yang terjadi pada pertemuan Yayasan YAPHI bersama kelompok perempuan Dukuh Tumpang Desa Porang-Paring pada Senin (8/3) yang berlangsung cukup hangat.


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pandemi COVID-19 yang hingga hari ini masih melanda Indonesia dan dunia, benar-benar membawa dampak pada warga masyarakat terutama perempuan. Seperti yang dialami oleh Jumini, perempuan yang biasanya aktif berkegiatan di PKK kelurahan dan kecamatan tersebut mau tidak mau harus menanggalkan kegiatannya. Tak urung, dari Maret 2020 hingga Desember 2020 tidak ada satu pun kegiatan secara luring ia kerjakan. Pada Desember 2020 kegiatan mulai berangsur dengan kenormalan baru, itu pun masih sangat terbatas. Demikian unek-unek yang disampaikan oleh Jumini bersama para perempuan Joyotakan lainnya dalam kegiatan bersama Yayasan YAPHI yang berlangsung di Taman Cerdas Kelurahan Joyotakan, Sabtu (3/4).


Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Banyak terjadi hambatan dalam perjalanan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) menyuarakan hak-hak para Pekerja Seks (PS), seperti peristiwa razia yang akhir-akhir ini gencar dilakukan oleh Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta. Sehingga pengurus OPSI harus menelisik untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh  mereka. Setelah terkena razia, biasanya para PS dampingan OPSI ditempatkan di Panti Rehabilitasi Wanitatama.