Lintas Berita

Diskusi YAPHI dengan PMII, Jelang Pelatihan Paralegal

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Senin 11 Januari 2021 yayasan YAPHI mengadakan pertemuan dan diskusi dengan beberapa pegiat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jateng/DIY. Pertemuan ini di laksanakan untuk meminta Yayasan YAPHI sebagai fasilitator kegiatan dari  PMII.

Bambang Riyanto, advokat dan alumni PMII Semarang meminta Yayasan YAPHI sebagai fasilitator dalam proses sekolah paralegal baik itu dari segi teknis mau dari segi substansi. “Kami minta arahan karena kemarin kita sepakata materinya itu ada empat  antara lain litigasi, nonlitigasi, tumpang tindih hukum sama geoekosob,” jelas Bambang Riyanto.

Direktur Yayasan YAPHI, Haryati Panca Putri biasa dipanggil Putri menyampaikan tentang  apa itu Yayasan YAPHI, visi dan misi, fungsi serta tugasnya. Sebagai Yayasan yang akuntabel, YAPHI juga diaudit oleh donor dan di evaluasi kinerjanya. Putri memprihatinkan ketika melihat tumpang tindih hukum yang terjadi saat ini dan sungguh berat, ketika Indonesia sebagai negara konstitusi tetapi di tingkatan masyarakat ada banyak temuan terkait kebijakan, sehingga penting untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan para pegiat PMII.  

Adi C. Kristiyanto dari Yayasan YAPHI memaparkan apa itu paralegal dan mengapa keberadaan paralegal itu penting. Ditunjang dengan kebutuhan keterampilan, yakni litigasi dan non litigasi antara lain lobi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase, pelatihan paralegal tidak bisa dilakukan satu atau dua hari, tetapi bisa saja berlangsung selama satu bulan. “Artinya perlu untuk berlatih secara bertahap dan tidak bisa langsung karena sangat tergantung dari kapasitas orang,”terang Adi C. Kristiyanto.

Terkait kebutuhan pengetahuan hukum bagi para pegiat di PMII yakni pelatihan paralegal dan fenomena aksi demo, Prima Cahya dari Yayasan YAPHI menambahkan bahwa menurutnya ini sangat teknis. Prima menyarankan saat ini penting untuk melihat ke hal yang lebih luas dan fundamental. Ia mempertanyakan apakah jika saat ini dilakukan demo, akan sama dengan gerakan di tahun 98, atau akan menilik kembali kepada tindakan dan gerakan lain.

Waskita Cahya mewakili PMII menceritakan pengalamannya di sebuah aksi dan pada waktu itu ada kejadian salah seorang oknum mengajak para pelaku aksi/pendemo ke suatu tempat kemudian oknum itu menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Para pelaku akis/pendemo itu kemudian melakukan perlawanan dan pada saat yang bersamaan ada mobil patroli polisi lewat kemudian menyangka para pelaku aksi/pendemo itu melakukan pengeroyokan. Ini membuktikan bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan represif terlebih dahulu daripada mengutamakan tindakan penyelidikan  dalam pemeriksaan, dan meniadakan klarifikasi terlebih dahulu. “Itu termasuk keresahan yang saya alami,” pungkas Waskita. (Garindra Herayukana/Astuti)