Gambaran Umum Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dr. Abdul Haris Semendawai, Komisioner Komnas HAM dalam sesi pemaparan diskusi publik rekonstruksi penguatan pengadilan HAM melalui pengisian jabatan hakim adhoc HAM di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial, Selasa (6/2) mengatakan bahwa Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat ada di Pasal 2 ayat 6, UU 39 tahun 1999 tentang HAM. serta di Penjelasan Pasal 104 (1) UU 39 tahun 1999.

Ia juga mengemukakan gambaran umum pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM Berat berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tentang Pengadilan HAM ada dua yakni Kejahatan. Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
2. Bentuk Kejahatan dalam Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia berdasarkan. 17 penyelidikan Komnas HAM : "Kejahatan" terhadap Kemanusiaan.

Peristiwa Pelanggaran HAM berat di Indonesia : 1. Peristiwa tahun 1965-1966, 2. Peristiwa Penembakan Misterius. 3. Peristiwa Talangsari, 5. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2, 6. Peristiwa Kerusuhan Mei,7. Peristiwa Penghilangan Paksa, 8. Peristiwa Wasior, 9. Peristiwa Wamena, 10. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet, 11. Peristiwa Simpang KKA, 12. 12. Peristiwa Jambu Keupok, 13. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Saltis lainnya, 14. Tomang Gajah Bener Meriah dan Aceh Tengah,15. Peristiwa Tim-tim,peristiwa Tanjungpriok, Peristiwa Abepura dan Peristiwa Paniai. Timor Timur sudah ada putusan pengadilan AHM adhoc. demikian juga Tanjungpriok sedangkan pertiwa Abepura dan Paniai ada putusan Pengadilan HAM.

Pembuktian dalam Pelanggaran Berat HAM : Komnas HAM sebagai penyelidik melakukan bukti awal yang cukup untuk membuktikan peristiwa Pelanggaran HAM Berat dan Merekonstruksi peristiwa Pelanggaran HAM Berat. Sedangkan Jaksa Agung/Pengidik : mempunyai minimal dua alat bukti dan membuktikan adanya peristiwa Pelanggaran HAM yang berat untuk menjadi berkas lengkap yang dapat diproses ke Pengadilan HAM.

Mekanisme Pengadilan HAM (berada di lingkungan Peradilan Umum - Pasal 2)

Pengadilan HAM Permanen adalah proses bagi pelanggaran HAM yang berat terjadi setelah tahun 2000 sedangkan Pengadilan. HAM adhoc bagi proses pelanggaran HAM yang berat terjadi sebelum tahun 2000 (persetujuan DPR) -pasal 43.

Permasalahan dalam Rekrutmen Hakim adhoc HAM. 1. Kurangnya minat pelamar , 2. Akademisi dan Pengacara Publik perlu didorong untuk mengikuti seleksi. 3. Diperlukan komunikasi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI.4. Adanya informasi tentang hak dan fasilitas sebagai Hakim adhoc HAM. 5. Berpengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM. (Ast)