Draft Perwali dari Perda Penyandang Disabilitas Kota Surakarta Masih Digodok

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Perda nomor 9 Tahun 2020 yang disahkam pada Desember 2020 telah mengamanatkan 9 Perwali yang bakal jadi aturan pelaksanaannya. Demikianlah hasil dari diskusi oleh Jaringan Visi Solo Inklusi bersama Yayasan YAPHI yang dilakukan beberapa kali bahkan serial saat pandemi COVID-19 masih melanda. Jaringan Visi Solo Inklusi adalah sebuah jaringan masyarakat sipil yang mewadahi berbagai organisasi difabel dan komunitas di Surakarta antara lain PPRBM Solo, SHG Solo Berseri, dan Gerkatin, KPSI Solo Raya, SKAI.

Beberapa diskusi yang sudah terlaksana tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Pemkot Surakarta dan tim penyusun lainnya yakni difabel sebagai tenaga ahli, serta seorang anggota DPRD.

Setelah mengerucut bahwa jelas amanat perda adalah pemerintah segera menerbitkan Perwali, maka terjadi kesenjangan diskusi. Lalu proses itu pun berjalan untuk mengejar tenggat waktu dua tahun pasca disahkan harus sudah terbit Perwali.

Rupanya, telah terbentuk tim penyusun beberapa waktu belakangan ini yang salah satunya adalah Purwanti, seorang pegiat isu difabel. Purwanti juga terlibat sebagai tim yang berperan aktif dan berpartisipatif penuh saat penyusunan Perda. Bersama Rina Herlina, seorang akademisi, serta seorang narasumber  bagian hukum Pemkot, draft Perwali berhasil disusun.

Hingga pada 23 Nopember 2023 lalu diselenggarakanlah komunikasi publik oleh Dinas Sosial Kota Surakarta yang mengundang 100-an orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat.

Ada beberapa hal urgen menjadi perhatian bahwa bahwa Perda nomor 9 tahun 2020 telah mengamanatkan 9 Perwali namun dalam pelaksanaannya Perwali tersebut kemudian dihimpun menjadi satu draft perwali yang didalamnya memuat 11 bab.


Konsensus Penyusun dengan Dinas Pendidikan : Ada Peraturan Sendiri Terkait ULD Kependidikan


Dalam bab II draft Perwali yang membahas tentang Pendidikan Inklusif, ada usulan dari seorang peserta yakni  praktisi pendidikan agar memasukkan Peraturan Permendikbud nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) pada dasar hukum yang digunakan. Dan dijawab bahwa untuk dasar hukum yang dimasukkan sudah jelas yakni Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Daerah. 


Lain hal menurut narasumber Purwanti, bahwa saat ini para penyusun sudah memiliki konsensus dengan Dinas Pendidikan bahwa mereka akan memisahkan Perwali Pendidikan Inklusif akan masuk dalam Perda Pendidikan. Artinya bahwa draft Perwali saat ini tidak memasukkan tentang pendidikan inklusif, terkait pendidikan inklusif dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pendidikan akan diatur tersendiri. 


Bab III yang membahas tentang Penyediaan Akomodasi yang Layak (AYL) di Bidang Ketenagakerjaan mendapat banyak perhatian dari audiens dengan berbagai pendapat dan masukan seperti yang disampaikan oleh DR. Budi Santosa, dosen Poltekkes, bahwa perlu pengawas atau supervisor terkait kebutuhan mentorship supaya kalau ada konflik terkait ketenagakerjaan bisa menengahi. Ia menyoroti terkait bagaimana peraturan ketenagakerjaan khususnya kepada penyandang disabilitas sangat diskriminatif sebab mensyaratkan umur tertentu serta syarat sehat jasmani dan rohani. Menurutnya seharusnya peraturan umur terkhusus untuk difabel dihapus sebab untuk aturan itupun tidak berlaku untuk atlet paralimpik. (ast)