Satu Tahun UU TPKS : Nyata Gerakan Publik Melawan Kekerasan Seksual

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Anis Hidayah dalam konferensi satu tahun UU TPKS dan penandatanganan bersama antar Lembaga Negara Hak Asasi Manusia yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komite Nasional Disabilitas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk merefleksikan setahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kesannya masih sangat pendek. Namun kalau bicara  apa yang  bisa dicapai kaitannya tidak hanya  cukup akan tetapi panjang. Lalu apa yang bisa direfleksikan?

 

Menurut Anis, UU TPKS adalah sejarah penting pemenuhan HAM perempuan karena selama ini sulit didefinisikan ini seperti apa. Kasus staycation di Karawang ini terungkap sebagai dugaan kekerasan seksual di tempat kerja. Kalau dulu belum ada UU TPKS mungkin tidak dilaporkan.

 

UUTPKS juga  sumber pengetahuan kepada semua bahkan anak kecil tentang tindak pidana kekerasan seksual karena sebelumnya kalau kekerasan yang meng-update hanya Komnas Perempuan. Tapi pasca ada UU TPKS pengetahuan publik,  pemerintah dan masyarakat makin paham bahwa chatting dengan bahasa dan  kalimat mengandung  seksual itu adalah bentuk kekerasan seksual. 9 bentuk kekerasan seksual sejatinya praktik sehari-hari banyak dialami perempuan sehingga betapa penting UU ini sebagai sumber pengetahuan baru sumber bagi permepuan terkait perkosaan, aborsi, dan pemaksaan pernikahan.

 

Pasca disahkan kemudian kasus tindak pidana kekerasan seksual kemudian menurun?  tentu tidak. Karena sebenarnya kasus TPKS sepanjang sejarah manusia akan selalu ada. Makin banyak yang sadar dan tahu, makin banyak perempuan yang berani bicara bahwa saya korban TPKS oleh dosen saya, mentor saya, bos saya di lembaga negara, perusahaan media, perusahaan lainnya. Dewan Pers menyatakan bahwa 67% wartawan alami kekerasan seksual baik oleh atasannya, narasumber atau sesama wartawan. Undang-undang ini membuat perempuan makin percaya diri untuk bicara bahwa saya adalah korban, karena undang-undang ini jadi instrumen untuk melindungi mereka dan menjerat pelaku. Korban disabilitas juga  ada seperti disabilitas di Tegal, dan banyak kasus di luar Jawa.

.

UU TPKS menguatkan gerakan masyarakat sipil perempuan  sebagai gerakan perempuan untuk melawan tindak pidana kekerasan seksual sebagai satu gerakan publik.  Kalau mengecek media sosial twitter, IG, banyak anak muda bicara  mengecam peristiwa Karawang, Oh, ini TPKS maka tangkap pelaku. Meski belum terkonsolidasi dengan baik tapi terlihat nyata bagaimana gerakan publik  melawan kekerasan seksual pasca pengesahan undang-undang ini.

 

Makin banyak terungkapnya ke publik kasus tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini sembunyi termasuk kasus yang semula hanya dianggap kasak kusuk. Kekerasan seksual terjadi karena relasi kuasa. Komnas HAM memberi apresiasi ketika di perguruan tinggi-perguruan tinggi ada satgas.

 

Undang-undang  ini berjalan efektif kalau aparat penegak hukum progresif karena masih ada yang menggunakan KUHP. Komnas HAM mendorong proses yang terjadi saat ini di Kementerian KPPA. Ada sekitar 10 aturan turunan yang jadi mandat,  tapi bagaimana harmonisasinya di Kemenkumham, Setneg  dan sebagainya, jangan ada distorsi makna UU TPKS untuk perlindungan korban, layanan UPTD, aparat penegak hukum, dan perlindungan keluarganya, pencehagannya, restitusi dan lain-lain melalui aturan-aturan turunan yang jadi tanggung jawab perlu dikawal selanjutnya. Ini harus dioptimalisasi  sebab beberapa pihak masih belum tahu tentang UUTPKS ini misalnya sembilan bentuk kekerasan seksual itu apa  saja, ancaman pidananya apa. Lalu perlu untuk mensosialisasikan karena baru satu tahun aehingga mesti extra ordinary. Dan bagaimana untuk memastikan gerakan mengawal tindak pidana kekerasan seksual.

Saat Ini Sedang Penyusunan Peraturan Pemerintah

 

Sebelumnya, Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan  pada 2 Mei 2023 pada tahapan apakah PP sudah dikerjakan belum? Mestinya jangan sampai dua tahun dan harus selesai. Di Kementerian PPPA memfasilitasi dan mengkoordinasikan serta   berusaha memenuhi harapan semua pokja. Tiga tahun tugas pemerintah untuk melaporkan dan  kontrol ke DPR. Ada 10 pasal yang mendelegasikan perlunya PP yakni 5 pasal PP dan 5 pasal Perpres. Di 2022 melalui Keppres 25 dan 26 th 2022 tentang program penyusunan PP 2023 dan Perpres 2023, maka dari 10 itu akan muncul.

Saat ini sedang disusun tiga PP. Ada beberapa pasal yang digabungkan dengan menafsirksn apa yang dimandatkan Keppres itu soal pencegahan, penanganan dan perlindungan maka ada satu PP lalu ada soal pasal yang sejalan misalnya Tim Terpadu menyatu dengan PPT di pusat. Beberapa catatan dari 10 pasal itu jadi  7. Nahar berharap ini bisa dilaksanakan. Jadwal penyusunan bukan dari 2023 tapi dimulai dari 2022. Kepres 25 dan 26 kemudian menegaskan tentang program penyusunan PP dan Perpres dari tindak lanjut UU TPKS.

Berdasarkan itu di tahun 2023 kementerian mulai mengerjakan.  Dan menteri berkata pastikan Mei dan Juni diselesaikan.  Nahar berharap Juli ada kabar baiknya. Kementerian memerlukan dukungan apalagi UU TPKS  dikawal oleh empat lembaga negara dan kementerian. (Ast)