Banyak Catatan atas Pemantauan KND di Pemilu 2024

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Sebuah inisiatif dilakukan oleh Dante Rigmalia, Ketua Komisi Disabilitas Nasional (KND), seseorang dengan disleksia dan disabilitas Tuli ringan saat pemilu 2024 lalu. Untuk mengantisipasi bahwa pemilu akses bagi dirinya, ia harus pertama yang datang ke TPS. Ia sudah menentukan dulu pilihan sebelumnya karena mengakui bahwa koordinasi geraknya nanti pasti tidak bagus sebab ruang untuk memilih kecil sedangkan kertas besar (kertas suara Pileg).

Benar saja, ia mengalami apa yang disebut tegang. Ia juga bingung mau pilih yang mana akhirnya ia tidak memilih, meski sebelumnya sudah punya pilihan. Dante juga tidak terdaftar sebagai pemilih difabel. Hal sama .rupanya juga terjadi pada komisioner KND Jonna Damanik yang menghabiskan banyak waktu untuk membuka kertas suara. Cerita Dante mengawali tanggapannya terkait pemantauan KND pada diskusi publik hasil pemantauan pemilu yang dilakukan oleh Sigab, Yakkum dan Formasi Disabilitas, Jumat (22/3).

Dante mengatakan KND sendiri saat pemilu 2024 juga menyelenggarakan Pemantauan. Pemantauan KND di tahapan Pemungutan Suara dilakukan di tiga tempat yakni : DKI Jakarta, Salatiga, dan Wilayah Bandung Raya. Catatan pemantauan tersebut sebagai berikut : 1. Sudah terdapat beberapa TPS yang  ramah disabilitas dengan tersedianya ruang tunggu khusus disabilitas. 2. Sudah tersedia pendamping untuk disabilitas di beberapa TPS. 3. Tersedia surat suara braille di TPS dengan populasi disabilitas sensorik netra yang terkonsentrasi. 4.Terdapat pemenuhan hak sebagai pemilih bagi disabilitas mental.

Sedangkan Catatan Hasil Pemantauan di Tahapan Pemungutan Suara pada Isu Aksesibilitas : 1. Minimnya informasi terkait peserta pemilu yang ramah disabilitas menyulitkan pemilih disabilitas dalam mengetahui visi, misi dan program Peserta Pemilu khususnya untuk Pileg. 2. Informasi daftar pemilih tetap di lokasi TPS dengan populasi penyandang disabilitas yang terkonsentrasi tidak aksesibel untuk ragam disabilitas netra.3. Informasi peserta pemilu DCT Pileg dan PPWP di lokasi TPS dengan populasi penyandang disabilitas yang terkonsentrasi tidak aksesibel untuk ragam disabilitas sensorik netra. 4. Informasi terkait DPK tidak tersosialisasikan dengan baik oleh KPU dan Bawaslu. 5. Masih ada TPS yang ditempatkan di lokasi yang tidak akses bagi disabilitas fisik. 6. Ditemukan disabilitas disleksia kesulitan dalam membaca kertas suara.

Pada Isu Penggunaan Hak Pilih : 1. Ditemukan sekitar lima orang disabilitas netra yang ber-KTP di luar domisili dan tidak terdaftar di DPT, tidak tersosialisasi terkait. Isu Pemenuhan Hak Pilih : 2.Ditemukan sekitar lima orang disabilitas netra yang ber-KTP di luar domisili dan tidak terdaftar di DPT, tidak tersosialisasikan terkait mekanisme pindah memilih. Asas Kerahasiaan : 3. Isu kerahasiaan saat proses pemungutan suara di TPS dengan populasi Penyandang Disabilitas netra, menjadi tantangan akibat hanya dua jenis template braile yang disediakan (DPR RI, DPR Prov, DPRD tidak disediakan) sehingga pemilih disabilitas menjadi tidak mandiri.

Di Segmen Isu Kebutuhan Penyelenggara di Tingkat TPS pada aturan : 1. Masih ditemukan daftar pemilih tetap yang dipasang di TPS dengan konsentrasi pemilih disabilitas netra. 2. DPT yang dipasang di TPS yang memuat informasi jumlah dan ragam pemilih disabilitas.


Catatan Hasil Pemantauan di Tahapan Pemungutan Suara

Sedangkan di isu Pemahaman Pengawas d Tingkat TPS. 1. Ditemukan pemilih disabilitas dengan KTP luar domisili yang tidak terdapat di DPT diberikan 5 kertas suara padahal tidak termasuk dalam DPTb. Isu Partisipasi Disabilitas sebagai penyelenggara dan peserta pemilu. 2. Ditemukan isu syarat kesehatan jasmani dan rohani mengganjal partisipasi penyandang disabilitas menjadi penyelenggara pemilu. 3. Penyandang disabilitas yang masuk DCT masih minim.

Maka dari itu, Dante Rigmalia selaku Ketua KND merangkum segala kebutuhan untuk memastikan pemenuhan dan penghormatan kepada difabel psikososial yakni dengan menyusun rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut : 1. Mendorong penyelenggara pemilu/KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan sebaran informasi dan pemahaman di setiap tahapan pemilihan umum melalui sosialisasi yang ramah disablitas kepada para penyandang disabilitas. 2. Mendorong penyelenggara pemiliu/KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan pelayanan hak politik penyandang disabilitas dengan berbagai sarana, pra-sarana, fasilitas dan akomodasi yang layak yang ramah disabilitas sebagaimana telah dijaminkan oleh UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 3. Mendorong Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan kolaborasi yang sinergis dan produktif dengan berbagai stakeholder terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan data pemilih disabilitas dan non disabilitas yang berdampak pada partisipasi politik serta pemenuhan hak politik masyarakat termasuk di dalamnya Penyandang Disabilitas. (ast)