Catatan 21 Tahun Catahu Komnas Perempuan (2)

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Siti Aminah Tardi, komisioner di Komnas Perempuan mengatakan bahwa  di Komnas Perempuan, bentuk/ragam kekerasan berbasis gender dibagi  ada 4 :  Fisik, mental, seksual dan ekonomi. Sedangkan ranahnya meliputi ranah personal, publik dan negara.

Siti Aminah Tardi  masuk di tim 21 tahun Catahu menambahkan bahwa ini merupakaan kekayaan luar biasa untuk isu perempuan dan jadi modalitas siapa saja yang bekerja untuk isu perempuan. Ranah rumah tangga atau personal selama 21 tahun terdokumentasikan dan  didefinisikan sebagai  kekerasan yang terjadi dan pelaku memiliki relasi kekeluargaan, perkawinan, intim, atau pekerjaan dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan terhadap istri, kekerasan mantan suami, pacaran, mantan pacar, anak perempuan dan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menunjukkan tren naik : Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)  dan kekerasan mantan pacar berelasi cyber.  Berbagai upaya hukum dilakukan sehingga perempuan bisa  bangkit terkait harta gono-gini, pengasuhan anak, pemalsuan dokumen dll.

Dalam 21 Tahun Catahu, bagi Siti Aminah Tardi, ketika membacanya seperti membaca sejarah gerakan perempuan. Untuk isu kekerasan di dalam rumah tangga, Catahu dimulai tahun  2001 dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lahir 2004. Pada waktu itu analisanya menyatakan kekerasan di lingkungan bukan ranah kerjanya. Lalu Komnas bersama masyarakat sipil mendorong UU KDRT. Gerakan perempuan mendorong UU PKDRT. Dulu namanya RUU  Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga lalu disahkan sebagai UU PKDRT. Undang-undang dinilai sebagai momen bersejarah. KDRT adalah  kejahatan lalu negara mengatasinya dengan upaya pencegahan dan perlindungan.

Kekerasan yang terjadi setelah diundangkan UU PKDRT, yakni kekerasan terhadap istri selalu menempati tertinggi lebih dari 70℅ lalu disusul Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Ketika bicara KDRT maka akan mengalami  penyempitan makna bahwa di dalam KDRT ada suami, padahal ada PRT dan orang orang yang hidup dalam lingkup di rumah tangga tersebut.

Di Komnas Perempuan sendiri perkembangan isu di ranah personal seperti  KDRT  ini berkembang ke isu femisida. Komnas Perempuan menemukan bahwa KDRT salah satunya menyebabkan kematian baik bagi perempuan maupun anak perempuan. Komnas Perempuan  menggalinya sebagai femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena puncak ketidakadilan gender yang dialami. Ini diperburuk dengan teknologi dan informasi. Kekerasan terhadap mantan istri juga kekerasan berbasis gender online.

Kendala utama dari pencatatan 22 tahun Catahu ini adalah di :1.  kategorisasi kekerasan di perempuan. Misalnya Komnas Perempuan  menggunakan berdasar deklarasi kekerasan terhadap perempuan PBB.  Kalau lembaga penegak hukum menggunakan UU PKDRT dan pengadilan agama. 2. Belum meratanya pemahaman pentingnya adanya dasar data nasional. 3. Di ranah personal misal isu kekerasan terhadap anak perempuan, inces kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dispensasi nikah. Untuk kekerasan di ranah publik  awalnya yakni sebelum di tahun 2020 digunakanlah kekerasan di ramah komunitas/kelompok. Lalu Komunitaa perempuan di periode ini menilai penggunaan kata komunitas  membingungkan karena bisa saja orang beranggapan itu misalnya terjadi  komunitas difabilitas

Pemahaman yang disebut adalah perempuan sebagai anggota keperempuanannya.  Lalu Komnas menggunakan istilah kekerasan di ranah publik. Yakni kekerasan yang terjadi di ranah publik yang merujuk suatu tempat., yakni yang tidak memiliki relasi suami,ayah atau pacar.

Komnas Perempuan mencoba ajeg-kan (konsisten). Dalam Catahu 2022 mereka lalu menstrukturkan merujuk ke tempat yakni ruang publik : kekerasan yang terjadi di tempat kerja, pendidikan, fasilitas umum dan media. Peng-cluster-an  kasus buruh migran  di UU TPPO meliputi di luar dan dalam negeri. 

Kekerasan pekerja rumah tangga dikategorikan kekerasan di ranah kerja/publik. Kekerasan di wilayah  tempat tinggal. Catahu tidak menuliskanya secara merata. Tidak setiap tahun Catahu menuliskan kekerasan di tempat kerja.(Ast)