Inilah Payung Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Disabilitas dari Kekerasan

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dikutip dari akun instagram @sapdajogja, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak penyandang disabilitas dari kekerasan.

1. Undang-undang Dasar 1945. Menjamin setiap orang untuk bebas dan mendapatkan perlindungan dan perlakuan diskriminatif, serta memperoleh kesempatan dan manfaat  yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.

2. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Mewajibkan negara peratifikasi untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, serta mengambil semua langkah yang tepat dalam mengubah praktik sosial budaya yang subordinat terhadap perempuan.

3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

4. Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Mengakui risiko yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk mengalami kekerasan serta mewajibkan negara peratifikasi untuk melindungi penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan.

5. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menjamin hak anak, termasuk hak anak disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan khusus dan rehabilitasi sosial (termasuk dalam konteks pascakekerasan).

6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menjamin penyandang disabilitas mendapatkan perlidungan khusus dari kekerasan dan diskriminasi berlapis, termasuk layanan penanganan kekerasan yang mudah diakses.

7. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengatur hak atas pencegahan, perlidungan, dan penanganan bagi korban kekerasan seksual, termasuk jaminan atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi korban dengan disabilitas.

8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengatur standar layanan pendampingan korban kekerasan yang salah satunya memperhatikan hambatan dan kebutuhan perempuan dan anak penyandang disabilitas. (Ast)