Aksi Tolak RUU Penyiaran di Berbagai Daerah

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Asosiasi jurnalis, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan content creator mengadakan aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Kota Surakarta pada Selasa (21/5). Aksi teaterikal yang dilakukan di Plaza Manahan tersebut disaksikan oleh puluhan orang dan diliput oleh media.

Gabungan sejumlah organisasi jurnalis, content creator dan pegiat seni jelas tegas menolak RUU Penyiaran versi 2024 yang saat ini tengah disusun di badan legislasi (baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI). RUU tersebut jelas mengancam iklim demokrasi di Indonesia serta kebebasan pers dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan sebagai alat kekuasaan oleh penguasa.

Dikutip dari Solopos, Ketua AJI Kota Surakarta Mariyana Ricky P.D menegaskan pentingnya kampanye penolakan RUU penyiaran  Mariyana menekankan penting ada upaya kolaboratif menjegal RUU Penyiaran oleh berbagai pihak sebab dampak RUU Penyiaran tidak hanya tentang kebebasan pers namun juga ke masyarakat umum sebab membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

 Aksi Tolak RUU Penyiaran di Yogyakarta

Tak hanya di Solo, aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga terjadi di Yogyakarta. Sejumlah jurnalis, praktisi media komunitas, akademisi, dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) dengan tegas menolak rencana pengesahan RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi 1 DPR RI periode 2019-2024.

Draf RUU tersebut dinilai berpotensi menjadi malapetaka yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dikutip dari Instagram AJI Indonesia bahwa RUU ini bakal menambah deretan masalah tata kelola media penyiaran, platform digital dan demokrasi di masa depan.

Massa aksi yang terdiri dari FPMD, Forum Cik Di Tiro dan Sejagad menggelar aksi 26 tahun Reformasi 98 dan menolak pengesahan RUU Penyiaran di Museum TNI Dharma Wiratama pada Selasa (21/5).

Koordinator aksi, Januardi Husin mengatakan RUU  Penyiaran yang ada saat ini berpotensi merugikan masyarakat luas sehingga harus ditolak pengesahannya. Dan apabila DPR RI tetap memaksakan diri dan melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU ini jelas tidak sesuai dengan etika hukum atau contitutional ethics. (Ast)