Brigjen.Pol.Purn DR. Achmadi, S.H, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dan menyerahkan secara langsung bantuan psikososial kepada 6 orang korban HAM Berat 65 di Kantor Yayasan Yaphi, Jumat (25/4). Dalam sambutannya ia menyatakan dalam bentuk jumlah bantuan psikososial ini masih jauh dari harapan. Namun ia berjanji para korban akan diprioritaskan karena telah berkomitmen dan tidak pernah ragu.
Ketua LPSK juga mengucapkan banyak terima kasih atas perjuangan para staf Yayasan Yaphi dan mengatakan akan jadi catatan panjang para korban untuk memenuhi HAM demi kepentingan korban. "Kami memohon maaf jika selama ini ada terlambat dan hal-hal yang kurang terbuka. Surat-surat dari Yaphi akan kami perhatikan untuk kepentingan kinerja kami,"jelas Brigjen.Pol.Purn DR. Ahmadi, S.H.
Rehabilitasi Psikososial ini karena keterbatasan anggaran, maka hanya korban yang mendapatkan bantuan dan mereka punya usaha. Inpres terbaru menyebutkan ada 19 kementerian dan lembaga yang memiliki interes dengan korban. Diharapkan ke depan bisa ikut pemulihan termasuk perbaikan perumahan. Selama ini yang bersua dan membantu adalah LPSK dengan memberikan bantuan kesehatan dan bantuan psikososial.
Suatu saat jika LPSK akan beranjangsana ke usaha para korban maka kalau bisa, dikelola dengan baik. Nanti akan dilihat produknya seperti apa dan diharapkan memberi laporan ke LPSK. Di kantor LPSK nanti akan ditampilkan produk-produk korban HAM berat lainnya dan dinamakan : Pojok Produksi. Juga ada even pameran : Ada gambar produk dan nomor telepon. Dan akan jadi evaluasi bagi LPSK.
Setelah penerimaan bantuan dari LPSK kemudian kepada para korban diajukan pertanyaan oleh staf LPSK apakah BPJS Kesehatan sudah/masih dipakai? karena setiap bulan harus cek kesehatan dan setiap 6 bulan sekali LPSK mengecek Buku Hijau. Catatannya : kalau tidak dipakai dianggap tidak dibutuhkan lagi buku hijaunya. Jika dipakai periodiknya bisa diperpanjang lagi.
"Buku Hijau" digunakan untuk mengidentifikasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya di Indonesia. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengeluarkan "Buku Hijau" sebagai tanda bahwa negara mengakui dan memberikan pengakuan pada para penyintas. (ast)