Lintas Berita

Ketua LPSK Serahkan Bantuan Psikososial Kepada Korban HAM

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Brigjen.Pol.Purn DR. Achmadi, S.H, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dan menyerahkan secara langsung bantuan psikososial kepada 6 orang korban HAM Berat 65 di Kantor Yayasan Yaphi, Jumat (25/4). Dalam  sambutannya ia  menyatakan dalam bentuk jumlah bantuan psikososial ini masih jauh dari harapan. Namun ia berjanji  para korban akan diprioritaskan karena telah  berkomitmen dan tidak pernah ragu.

Ketua LPSK juga mengucapkan banyak terima kasih atas perjuangan para staf  Yayasan  Yaphi dan mengatakan akan jadi catatan panjang para korban  untuk memenuhi HAM demi  kepentingan korban. "Kami memohon maaf jika selama ini ada terlambat dan hal-hal yang kurang terbuka. Surat-surat dari Yaphi akan kami perhatikan untuk kepentingan kinerja kami,"jelas Brigjen.Pol.Purn DR. Ahmadi, S.H.

Rehabilitasi Psikososial ini karena  keterbatasan anggaran, maka hanya korban yang mendapatkan bantuan dan mereka  punya usaha. Inpres terbaru menyebutkan  ada 19 kementerian dan lembaga yang memiliki interes dengan korban. Diharapkan ke depan bisa  ikut pemulihan termasuk perbaikan perumahan. Selama ini yang bersua dan membantu adalah LPSK dengan memberikan bantuan kesehatan dan bantuan psikososial.

Suatu saat jika  LPSK akan beranjangsana ke usaha para korban  maka kalau bisa, dikelola dengan baik. Nanti akan dilihat  produknya seperti apa dan diharapkan memberi laporan ke LPSK. Di kantor LPSK nanti akan ditampilkan produk-produk korban HAM berat lainnya dan  dinamakan : Pojok Produksi. Juga ada even pameran : Ada  gambar produk dan nomor telepon. Dan akan jadi evaluasi bagi LPSK.

Setelah penerimaan bantuan dari LPSK kemudian kepada para korban diajukan pertanyaan oleh staf LPSK apakah BPJS Kesehatan sudah/masih dipakai? karena setiap bulan harus cek kesehatan dan setiap 6 bulan sekali LPSK mengecek Buku Hijau. Catatannya : kalau tidak dipakai dianggap tidak dibutuhkan lagi buku hijaunya. Jika dipakai periodiknya bisa diperpanjang lagi.

 "Buku Hijau"  digunakan untuk mengidentifikasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya di Indonesia. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengeluarkan "Buku Hijau" sebagai tanda bahwa negara mengakui dan memberikan pengakuan pada para penyintas. (ast)