Pers Rilis : Pelanggaran HAM dalam Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus kepada Tempo

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan atensi  terhadap teror kepala babi yang diterima jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica, serta kiriman bangkai tikus di kantor redaksi Tempo yang terjadi pada 19 Maret 2025 dan 22 Maret 2025. Menindaklanjuti hal tersebut dan sebagai implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah antara lain:
1. Menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo ;
2. Melakukan permintaan keterangan dan peninjauan lokasi kejadian di Kantor Redaksi Tempo;
3. Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan
4. Melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Temuan dan Analisis Faktual
1. Adanya konstruksi peristiwa pengiriman paket berisi kepala Babi.
2. Adanya konstruksi peristiwa pengiriman paket berisi bangkai tikus.
3. Pola serangan bersifat sistematis dengan dugaan bertujuan untuk meneror, atau ancaman,serta intimidasi terhadap Tempo dan secara spesifik menargetkan sejumlah Jurnalis Tempo dan keluarganya.
4. Teror tersebut menargetkan salah satu korban Jurnalis Perempuan sebagai kategori target dari kelompok rentan.
5. Adanya teror berupa tindakan peretasan terhadap akun media sosial milik keluarga Jurnalis.
6. Adanya ancaman penyerangan dan pembakaran terhadap kantor Tempo serta ancaman pembunuhan terhadap Jurnalis melalui pesan langsung yang dikirimkan di media sosial Jurnalis Tempo dan Redaksi Tempo oleh akun orang tidak dikenal dan akun tersebut baru dibuat.
7. Teror tersebut diduga memiliki korelasi dengan produk jurnalistik tertentu yang dibahas oleh Tempo melalui Program Bocor Alus Politik.
8. Teror tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap Jurnalis dan untuk memberangus kebebasan pers.
9. Adanya tindak lanjut upaya penegakan hukum (penyelidikan) oleh pihak Kepolisian.


Dugaan pelanggaran HAM


1. Peristiwa teror dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap Hak atas Rasa Aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU Nomor 39 tahun 1999
tentang HAM.

2. Tindakan teror terhadap Jurnalis dan Media Tempo tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Kebebasan Pers yang merupakan salah satu esensi dari Hak atas Berpendapat dan Berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Termasuk juga dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU  bNomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
3. Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Human Rights Defender (HRD), dimana Jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia.
4. Setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum (access to justice). Untuk itu, Komnas HAM mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dalam kasus ini. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan terhadap hak asasi terutama bagi korban. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 dan Pasal 5,6 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
5. Tindakan teror terhadap Jurnalis dan Media Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. Kerja-kerja jurnalis juga
selaras dengan tujuan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, utamanya Pasal 3 yang menyatakan adalah hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses pengambilan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Rekomendasi


1. Mendorong pihak Kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.Termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban.
2. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.
4. Pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan Pers sebagai salah satu esensi dari Hak atas Berpendapat dan Berekspresi serta sebagai pilar ke empat Demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.


Jakarta, 27 Maret 2025
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI
Abdul Haris Semendawai
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM