Komnas HAM Dorong Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rencana pemerintah memperluas kewenangan Tentara Nasional Indonesia -Kepolisian Republik Indonesia (TNI-POLRI) menjadi perhatian publik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)menilai perluasan kewenangan dua institusi tersebut melalui revisi Undang Undang perlu untuk ditinjau ulang.

Dalam diskusi publik "Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” (Kritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Kamis, 13 Maret 2025, Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian cepat RUU Kepolisian dan RUU TNI.

“Komnas HAM berdasarkan kewenangannya telah melakukan kajian cepat terkait RUU Kepolisian dan RUU TNI. Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI. Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia”, ungkapnya.

Terkait dengan peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI, Komnas HAM mendukung, namun untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.

 “Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI. Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang. Oleh karenanya Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” tegas Saurlin.

Kehadiran Komnas HAM dalam diskusi publik ini bertujuan untuk menampung masukan publik, terutama mahasiswa. Dengan demikian, hasil kajian yang dilakukan dapat lebih representatif sebelum disampaikan ke DPR. (Ast)