Forum Orangtua Anak Disabilitas Laweyan Belajar Hak Anak

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Sembilan belas orangtua anak disabilitas serta delapan anak disabilitas yang tergabung dalam Forum Orangtua Anak Disabilitas Laweyan Surakarta yang diketuai oleh Mia Martelina mengikuti sesi belajar tentang Hak Anak pada Minggu (17/11) di Ruang Anawim Yayasan YAPHI Surakarta.

Difasilitasi oleh Dunung Sukocowati untuk pemahaman tentang Hak Anak dan Adi C. Kristiyanto mendampingi bermain anak, pertemuan diharapkan tidak perlu tegang tapi santai saja. Harapannya wadah ini menjadi tempat untuk saling mendukung sesama orang tua anak disabilitas. Dimulai dengan pertanyaan apa itu Hak Anak, jawaban atas pertanyaan tersebut dijelaskan melalui pemutaran video. Bahwa  hak anak yang terdiri dari hak hidup, hak tumbuh kembang, hak pelindungan, hak partisipasi. Penjelasan juga mencakup tentang rentang usia anak itu berapa serta aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.

Dunung juga menyampaikan aturan-aturan hukum  yang ada di Indonesia terkait Hak Anak. Karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak hidup pada anak adalah hak asasi paling dasar yang dimiliki tiap manusia. Setiap anak memiliki hak hidup tanpa terkecuali termasuk anak dengan disabilitas. Mereka berhak hidup. Hanya Tuhan yang berhak memberikan hidup dan mencabut hidup seseorang. “Jika anak-anak kita hidup, hal itu atas kehendak Tuhan, tidak boleh ada orang yang mencabut nyawa seseorang,”terang Dunung.

Dunung mengartikan bahwa Hak Tumbuh Kembang adalah hak untuk memperoleh pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan, serta hak yang berkaitan dengan taraf hidup yang memadai untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Memberikan terapi kepada anak berkebutuhan khusus juga merupakan pemenuhan hak tumbuh kembang anak. Dan ketika melakukan pertemuan, disarankan mengajak anak-anaknya, karena itu akan membuat anak bersosialisasi dengan teman-temannya.

Sedangkan pemahaman terkait Hak Perlindungan yakni  hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Hak Partisipasi meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dan untuk memperoleh pertimbangan atas pendapatnya itu, dalam segala hal atau prosedur yang menyangkut diri si anak. Melibatkan anak dalam hal untuk kepentingan anak itu merupakan pemenuhan hak anak.

 

Sesi Diskusi : Banyak Anak Disabilitas Dirundung

Latif,orangtua anak disabilitas mempertanyakan bagaimana cara memberikan perhatian yang adil kepada anak yang disabilitas dan non disabilitas. Menurut Dunung, denifisi adil tidak harus sama. Perlu memberikan pengertian kepada anak yang non disabilitas bahwa dia memiliki saudara yang memerlukan perhatian yang lebih banyak. Perlu juga melakukan pembagian peran dengan suami/pasangan. “Jika istri pegang kakak, suami harus pegang adik,”terang Dunung. Seperti yang juga dijelaskan oleh Hermin Yuni Astuti, pendamping forum, ketika bercerita tentang pengalaman hidupnya. Orang tua memberikan tugas yang bisa ia kerjakan  dalam hal beres-beres rumah. Orang tua juga memberikan penjelasan kepada adik-adik bahwa kakak mereka membutuhkan perhatian khusus.  

Lain lagi pengalaman dari Puji Astuti yang berasal dari Cemani, Sukoharjo, yang menceritakan tentang stigma dan perundungan yang dialami oleh sang anak. Jawaban atas pernyataan tersebut adalah dengan menguatkan dengan memberikan motivasi dan dukungan pada sang anak. Untuk mengubah stigma memang harus diberikan pendidikan pada masyarakat sehingga tumbuh kesadaran.  Kepada para pem-bully sendiri, Dunung menyarankan untuk mengajak komunikasi orang yang melakukan stigma dan perundungan dengan menjelaskan kondisi anaknya. Dan itu tidak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali.  (Yohanes Handharu Pratistha/Astuti)