Mahkamah Rakyat Kritik 10 Tahun Pemerintah Presiden Joko Widodo

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pengadilan rakyat atau disebut Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat Presiden Joko  Widodo atas kebijakan-kebijakan selama menjabat di pemerintahan sepuluh  tahun ini. Sidang rakyat tersebut digelar di Wisma Makara Universitas Indonesia, Selasa (25/6) dan dari mahkamah rakyat tersebut mereka melayangkan sembilan gugatan yang disebut  Nawadosa di antaranya : perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat, komersialisasi, penyeragaman, penunjukan sistem pendidikan, sistem kerja yang memiskinkan, kekerasan, persekusi, kriminalisasi, diskriminasi, KKN dan perlindungan koruptor, pembajakan legislasi, kejahatan kemanusiaan dan pelanggengan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, militerisme dan militerisasi.

Presiden Joko Widodo diputus terbukti melanggar sumpah Presiden RI. Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang penggugat, Bivitri Susanti yang menilai bahwa selama ini pengadilan formal tidak mampu memberikan keadilan maka pengadilan rakyat menjadi salah satu alternatif untuk mencari keadilan. Meskipun tidak berkekuatan hukum, dokumen-dokumen putusan hingga bukti Mahkamah Rakyat Luar Biasa disebut bisa menjadi pertimbangan untuk forum lain misalnya pengadilan formal.

Seperti dikutip dari kbr.id, salah seorang peserta sorang Mahkamah Rakyat yang juga seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti mengatakan praktik kriminalisasi dan pembungkaman terhadap masyarakat kian masif di era kepemimpinan Jokowi.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah? Dikutip dari kompas TV, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka atas kritik maupun dukungan terhadap jalannya pemerintahan sebab menurutnya kritik merupakan hal lazim dalam negara demokrasi dan kritik bisa menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki penyelenggaraan bernegara. (Ast)