Putusan MA sebagai Terobosan atau Kemunduran Hukum?

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera dan Yance Arizona, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAK Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi narasumber pada live IG @hukum_online, Jumat (14/6). Mereka membicarakan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia kepala daerah, yang menurut Bivitri itu adalah kemunduran dari aspek hukumnya. Ia juga melihat logika penalaran hukum seperti apa, apakah usia 30 tahun untuk gubernur  dan calon wakil gubernur ditentukannya sejak kapan karena menurutnya beda hari saja jadi perkara hukum.

Putusan MA keluar pada 29 Mei dan Bivitri mendapatkannya di 30 Mei. Lantas ia membaca putusan yang muncul lagi sudah ada di web MA. Ia memiliki tiga kritik. Pada halaman 48: pertimbangan hakim dalam sistem ketatanegaraan yang diatur UUD 45. Sehingga mereka berketetapan sejak mereka dilantik mereka mengacu UUD 45, menurut Bivitri ini keliru. Mengapa keliru? MA harusnya menguji aturan di bawah UUD bukan UUD-nya. Logika dasarnya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelola pendaftaran dan tidak mengelola pelantikan.

Pada halaman 59 dia membatasi sejak pendaftaran, harus KPU menggambarkan UU Pilkada. Poin kedua adalah bagaimana bisa mengharap peraturan KPU mengatur pelantikan  padahal tidak melantik. Semua aturannya pasti saat pendaftaran. KPU mengaturnya pemilihan Pilkada hanya dalam pendaftaran bukan pelantikan. Pelantikan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Yang lebih penting kalau dikatakan original intens atau penafsiran tekstual, penjelasannya ternyata tidak ada. Original intens bisa dilacak dari Naskah Akademik (NA) atau risalah sidang . Biasanya ditampilkan kalau ada. "Ini kemunduran karena penalaran hukumnya tidak wajar. Progresif harusnya membawa perubahan yang lebih baik. Ini tidak,"tutur Bivitri.

Sedangkan Yance mengatakan bahwa kasus ini bisa dilihat pada konteks yang lebih luas. Pertama : perjalanan demokrasi di Indonesia. Kedua Juditial Review (JR) di MA yang perlu disoroti  karena banyak masalahnya. Ketiga publikasi terhadap pencalonan kepala daerah.

Menurutnya tren dunia saat ini demokrasi sedang menurun. Proses menjadi otoritarian. Tren Demokrasi di berbagai negara global turun  dari 45-46, indeks ke skala 4. Indonesia masih di kultur rezim dan cenderung menurun. Kemunduran demokrasi terjadi karena salah satu faktornya  adalah institusi  yang dirisak  maupun dipreteli melalui lembaga pengawas, Mahkamah Konstitusi (MK) contohnya.

Peran pengadilan juga menjadi sebab dan punya peranan penting. Mereka menggunakan institusi formal untuk melemahkan demokrasi seperti Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Rancangan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) cepat sekali tanpa partisipasi publik. Harusnya akademisi perlu menyoroti ini.

Abusif Juditial Review (JR) yang bukannya mengawal demokrasi tapi justru sebaliknya bahkan lembaga peradilan jadi alat penguasa untuk melestarikan oligarki dan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi anggota strategic. "Dari sisi aktor, aktor yang sama. Pemohon adalah proxy (perantara_red). Dalam pemilu presiden proxy banyak yang main," terang Yance. Ia menambahkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami demokrasi back sliding, meluncur ke otoritarisme.

 Apa Jalan Keluar atau Daya Hukum yang Ditempuh?

Menurut Bivitri, putusan MA itu tidak bisa dinilai dari berapa lama keluar sebab tidak ada ukuran. Poinnya  terlepas dari berapa lama waktu yang diberikan, bahwa putusan MA itu tertutup. Ia mengemukakan sempat mendapat kritik dari netizen kenapa tidak dari dulu? Bivitri menjawab jika Juditial Review (JR) ke MA itu tertutup. Berbeda dengan di MK, bahkan pihak terkait bisa masuk ( seperti di putusan 90). Kalau di MA, tiba-tiba publik tahu begitu saja. Bahkan putusan itu tidak dibaca dan hanya dikirim kepada para pemohon dan termohon. Itu persoalan terbesarnya.

Lantas, adakah cara untuk men-challenge lagi ? Sayangnya tidak ada. Putusan MA tidak ada forum banding jadi harus diterima apa adanya seperti putusan MK.

KPU harus menjalankan tidak? KPU harus menjalankan peraturan secara norma dan harus melaksanakan . Tetapi ada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan kalau putusan tidak benar maka tidak bisa  dieksekusi. Ada beberapa sebab putusan ini tidak benar, yakni :

1. Putusan MA ini melanggar UU karena 30 tahun itu syarat pendaftaran  bukan syarat pelantikan.

2. Menimbulkan  ketidakpastian hukum. Karena batasan umur jadi berbeda-beda. Sedangkan Pilkada dilakukan serentak dan pelantikannya tidak bareng.

3. Menimbulkan ketidakadilan karena pendaftaran calon independen sudah ditutup . Artinya kalau di tengah jalan syarat pendaftaran diubah, itu sudah tidak adil.

Jadi menurut Bivitri, harusnya KPU tidak melaksanakan putusan ini. KPU ini sudah bandel. Ada putusan MA dengan jalur JR juga, Bivitri dan teman-teman menang namun KPU tidak menjalankan.

Sedangkan Yance berpendapat bahwa sesuatu yang keliru tetapi selalu dirawat oleh MA,MA harusnya melakukan reformasi. Soal apa yang saat ini bisa dilakukan, senada dengan Bivitri, Yance mengatakan upaya hukum formal tidak ada yang bisa dilakukan sebab bisa berpotensi perkara yang lebih panjang lagi. Sarannya, KPU mesti hati-hati. Dan kalau KPU ragu-ragu mestinya ada constitusional question sebagai lembaga bisa bertanya kepada  MK. Lantas KPU bisa ajukan JR kepada MK untuk meminta MK, soal pasal 7 ayat 2. Apakah itu untuk calon atau saat pelantikan. Maka tinggal legitimasi  KPU, tidak menjalankan keputusan MA.

Apakah Fenomena ini Terjadi di Negara Lain?

Bivitri terkait apakah persoalan ini juga terjadi di negara lain, ia tidak bisa sebut. Namun ia melihat secara umum ada gejala mengubah dari demokrasi jadi otorianisme bisa dengan undang-undang dan putusan pengadilan mengubah Undang-undang, yang disebut cara pandang legalism. Dianggap sah tanpa mempertanyakan substansi. Dari cara pandang itu berbagai cara mengawasi dimatikan. Ini fenomena yang terjadi seperti di Venezuela dan Hungaria, menggambarkan fenomena ini juga ada di negara lain. "Tentang autocratic legalism, di sejarah Indonesia kita sangat tergantung konfigurasi politik KPU, MA, dan MK. Sekarang KPU, MA dan MK dikontrol oleh penguasa  politik,"terang Bivitri.

"Satu catatan lagi, banyak komentar netizen, apa yang salah? Anak muda maju? Yang salah adalah caranya. Caranya adalah culas. Mengubah peraturan dengan cara culas : dengan pengadilan tertutup. Pengadilan yang salah, "pungkas Bivitri. (Ast)