Komnas Perempuan:Mendorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT pada Periode Kerja DPR 2019-2024

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Olivia C. Salampessy, wakil ketua Komnas Perempuan mengatakan bahwa peringatan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada tiap 16 Juni adalah momen yang sangat berarti yang dikemas dalam bentuk diskusi publik dan memiliki strategi dalam situasi kritis memperjuangkan para PRT. Diskusi pada 14/6 ini dihadiri perwaklan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kemenaker RI, perwakilan koalisi PPRT dan pakar hukum Tata Negara. Diskusi diharapkan jadi ruang konsolidasi dan konsultasi bersama untuk mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT )melalui sinergi  dan kerja sama tentunya kita dapat mewujudkan pengesahan RUU PPRT menuju perwujudan yang lebih adik bagi para PRT di Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong RUU PPRT segera disahkan. Olivia tetap optimis bahwa  upaya yang terus dilakukan, terlebih di masa kritis periode kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Ia berharap akan dihasilkan undang-undang yang sesuai harapan  atau setidaknya ada pembahasan salah satu pasal agar RUU PPRT jadi carry over untuk diperjuangkan pengesahannya menjadi Undang-Undang periode 2024-2029. Pembahasannya tentu tidak dimulai dari awal lagi mengingat perjuangannya.

Selama ini PRT bekerja dengan spesifikasi khusus mengurus keluarga dan anggota keluarga  dalam kategori kerja perawatan sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya permintaan keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja. Jenis pekerjaan ini mengalami transformasi dari tenaga kerja tak berbayar dengan corak menghamba, menjadi kerja reproduksi sosial  yang menjadi bagian sektor jasa.

Sistem kerja rumah tangga dialihkan kepada pengganti yaitu PRT namun sistem yang ada mengkonstruksikan bahwa kerja rumah tangga adalah sektor kerja tidak produktif  dikerjakan sebagai bagian dari pekerjaan kodrat. Yang tidak membutuhkan keahlian. Oleh karena itu pekerjaan rumah tangga tidak membutuhkan pengaturan formal melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau bahkan berdasarkan kerelaan. Sudah waktunya PRT sebagai warga negara Indonesia dihormati dan diakui hak-haknya sebagaimana halnya dijamin oleh konstitusi.

Sangat penting untuk memahami hambatan tantangan dan situasi politik yang selama ini menjadi pengaruh utama yang jadi penghambat RUU PPRT di periode legislatif sekarang ini serta pemahaman atas konfigurasi dan peta politik terbaru  atas hasil pemilu di DPR RI terhadap peluang dan tantangan untuk RUU PPRT di periode legislatif selanjutnya. Atas dasar itu diskusi publik ini dilakukan.

 

Sudah saatnya PRT dijamin haknya sebagai pekerja dan warga negara sesuai konstitusi

Diskusi yang dipandu oleh Sonya Hellen dari Kompas diawali dengan pernyataan jika Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) pernah memprakarsai pembahasan RUU PPRT. Mugiyanto, Tenaga Ahli Utama KSP yang menjadi narasumber diskusi mengatakan pada 18 Januari 2023 Presiden Jokowi menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada PRT dan mendorong jajaran kementerian dan lembaga terkait penetapan undang-undang tentang UU PPRT. Mengatakan secara eksplisit bahwa "untuk mempercepat penetapan UU PPRT saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR bersama semua stakeholder."

 

Sebelum presiden mengatakan pengarahan itu, ada konferensi pers bersama dengan  menteri tenaga kerja dan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Deputi 5. Setahun sebelumnya  Kepala Staf Kepresidenan tanggal 9 Agustus 2022 mengesahkan pembentukan gugus tugas percepatan RUU PPRT melalui surat keputusan Kepala Staf KSP nomor 7 tahun 2022 tentang gugus tugas percepatan pembuatan UU PPRT. Dalam gugus tugas tersebut anggotanya ada delapan kementerian dan lembaga : Kantor Staf Presiden,Menter Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK). Menteri Hukum dan HAM, menteri tenaga kerja,menteri PPPA, menteri sosial, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Sejak saat itu tepatnya pada Maret 2023 otomatis bola sudah ada di DPR. Dan karena RUU PPRT merupakan inisiatif DPR.

Namun demikian pemerintah termasuk KSP tentu saja akan terus berkomunikasi dengan semua pihak utamanya dengan DPR serta stakeholder terkait  bahwa KSP juga menyediakan ruang untuk berdialog dan berkomunikasi dengan teman-teman organisasi masyarakat sipil terkait upaya baik bagi percepatan pengesahan RUU PPRT ini.

Mugiyanto mengatakan  KSP percaya sebetulnya  bahwa ada cara dan titik temu hingga DPR nanti mengesahkan RUU ini. Dan sebenarnya ada contoh yakni dulu RUU TPKS yang sudah lama tidak ada progress lantas  ada titik temu sehingga disahkanlah menjadi Undang-Undang TPKS.

KSP memiliki keyakinan bahwa RUU PPRT bisa seperti itu. Akan ada titik temu sehingga proses percepatan bisa terjadi dan menurut Mugiyanto yang paling penting adalah memastikan ada pertemuan para pihak dengan DPR dengan pimpinan DPR.

"Saya pikir itu dan yang sedang dilalukan. Dan akan terus dilakukan pemerintah dan yang saya sebagai KSP, supaya ada progress di sana dan sepakat bahwa ini jadi legasi pemerintah hari ini," ungkap Mugiyanto.

Mugiyanto menambahkan jika upaya para pihak menciptakan legasi baik itu kan juga harus mendapatkan approval dari DPR. Ia memberi contoh lain, bahwa sebetulnya RUU PPRT ini tidak satu-satunya. Ada RUU yang kira-kira posisinya sama misalnya RUU tentang Perampasan Aset. Pemerintah juga ingin sekali RUU PPRT  segera disahkan DPR. Tapi jalan di tempat. Ada RUU tentang pengesahan konvensi nasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa yang juga stuck di situ. Ada beberapa regulasi beberapa RUU yang perlu didorong. (Ast)