Ombudsman Jawa Tengah Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dalam rangka melaksanakan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan PPDB tahun 2024.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan/ pengaduan melalui WA Pengaduan 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng yakni di facebook dan twitter @ombudsmanjateng. Identitas Pelapor dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, dan segala layanan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya (gratis). Permasalahan yang bisa dilaporkan antara lain: pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi, lambatnya proses verivikasi, siswa titipan, sarana dan prasarana tidak memadai, penerimaan jalur prestasi, penerimaan jalur afirmasi, penerimaan dan penambahan jalur lain yang tidak sesuai, penambahan rombongan belajar. 

Advokasi dan Afirmasi Ombudsman Jawa Tengah pada Difabel

Pada sebuah siaran radio di RRI Pro 3 belum lama ini, Siti Farida, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, mengatakan bahwa selama ini sudah melakukan afirmasi dan advokasi pada difabel. Ia tuturkan bahwa problem yang dihadapi saat ini adalah di sisi implementasi bagaimana  penyelenggara pelayanan yakni jajaran sekolah dan dinas didorong agar layanan bukan pelayanan usual atau standar  tapi pelayanan khusus. Di situ ada empati, afirmasi dan  harusnya ada percepatan. Karena selama ini ada kesenjangan informasi bahkan sumbatan- sumbatan. Maka Ombudsman Jateng  membangun jalur komitmen : ada percepatan dan ada pelayanan.

Konkretnya seperti apa yang dilakukan Ombudsman Jateng ? Kalau ada pengaduan tidak boleh lama terkait respon dan solusi. Hal-hal yang sifatnya normal dikesampingkan karena mereka biasanya prosedural. Siti Farida mencontohkan Kota Semarang jauh hari sudah menunjuk mana-mana dan siapan saja  psikolog sebagai pemberi rekomendasi, dengan memberi asesmen. Sebab jika mepet tenggat waktunya akan berisiko menimbulkan masalah.  "Pikiran kami kedepankan win win solution. Kalau pemerintah daerah  responsif berarti mereka  bisa mengurai. Sudah dibuka ya kesetaraan  tapi di lapangan masih ada petugas yang punya pola pikir begini "harusnya bersekolah di SLB"  ini PR kami,"jelas Siti.

Siti menambahkan sebagai langkah ke depan adalah memperbaiki PPDB  disabilias yang bisa menjangkau lebih luas ke kelompok anak disabilitas termasuk pemerhati, serta melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga  untuk melakukan skema pengaduan. Target Ombudsman Jawa Tengah  adalah penyelesaian dengan cepat  sehingga daerah punya indikator yang baik. (Ast)